Edy Wuryanto Beri Apresiasi Putusan Bebas dr. Ratna: Momentum Perbaiki Pola Penanganan Sengketa Medis

Nasional33 Dilihat

JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang membebaskan dokter spesialis anak dr. Ratna Setia Asih dari seluruh dakwaan pidana.

Ia menilai keputusan yang menyatakan dr. Ratna tidak terbukti bersalah tersebut harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran berharga: tenaga kesehatan tidak perlu merasa terancam secara hukum selama menjalankan tugas sesuai standar yang berlaku.

Edy mengingatkan bahwa seluruh tenaga medis bekerja dengan berpedoman pada standar profesi, standar pelayanan, serta prosedur operasional baku.

Praktik kedokteran sendiri berlangsung dalam situasi yang dinamis dan kompleks, dengan mempertimbangkan kondisi unik masing-masing pasien serta berbagai faktor medis lainnya.

“Ini menjadi alasan harus ada kepastian hukum. Tujuannya, agar dokter dan tenaga kesehatan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan keilmuan tenaga kesehatan, melainkan juga bagaimana komunikasi terjalin dengan pasien dan keluarganya.

“Setiap keputusan klinis dan tindakan medis yang akan dilakukan harus dikomunikasikan secara lengkap, termasuk manfaat, risiko, kemungkinan komplikasi, serta konsekuensi yang dapat terjadi apabila hasil tindakan tidak sesuai dengan harapan,” jelas Edy.

Ia menekankan bahwa persetujuan tindakan medis atau informed consent bukan sekadar formalitas administrasi semata. Pasien dan keluarga memiliki hak penuh untuk mendapatkan penjelasan yang utuh sebelum menyetujui langkah pengobatan apa pun.

Banyak perselisihan di bidang kesehatan muncul akibat komunikasi yang tidak berjalan efektif.

“Karena itu, komunikasi terapeutik harus menjadi budaya pelayanan di fasilitas kesehatan. Hubungan yang baik antara tenaga kesehatan dengan pasien akan membantu membangun kepercayaan dan mengurangi potensi kesalahpahaman dalam proses pelayanan kesehatan,” ujar Edy.

Legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III itu selanjutnya menegaskan, keselamatan pasien adalah tanggung jawab sistem secara menyeluruh, bukan beban individu saja.

Ia mendesak setiap rumah sakit memastikan SOP berjalan dengan baik dan membangun sistem konsultasi antar-disiplin ilmu yang efektif.

“Perlu koordinasi antar tenaga kesehatan dilakukan secara optimal. Pelayanan kesehatan yang baik membutuhkan sistem yang kuat, bukan hanya mengandalkan individu tenaga kesehatan,” tegasnya.

Terkait penanganan dugaan pelanggaran disiplin profesi, Edy mendorong penguatan peran Majelis Disiplin Profesi (MDP) serta Konsil Kedokteran dan Kesehatan Indonesia. Kedua lembaga ini harus mengambil peran sentral dalam menjaga tata kelola profesi tenaga kesehatan.

“Selain memperkuat sistem kredensial bagi seluruh tenaga kesehatan, mekanisme pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin juga harus berjalan secara cepat, profesional, independen, dan berbasis pembuktian ilmiah,” ujarnya.

Ia mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, MDP memiliki waktu 14 hari untuk melaksanakan sidang pembuktian ilmiah.

Hasil pemeriksaan dari jalur profesi inilah yang seharusnya menjadi dasar aparat penegak hukum sebelum menentukan apakah kasus dilanjutkan ke ranah pidana atau tidak. Mekanisme ini dinilai kunci untuk mencegah kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan.

“Mekanisme disiplin profesi penting untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien. Proses pemeriksaan oleh lembaga profesi harus mampu menjadi instrumen untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin atau tidak,” tuturnya.

Edy menegaskan, pendekatan pidana dalam sengketa medis harus dijadikan upaya terakhir atau ultimum remedium. Hal ini dikarenakan hasil pengobatan dipengaruhi banyak faktor: kondisi tubuh pasien, penyakit penyerta, keterlambatan penanganan, hingga keterbatasan fasilitas yang tersedia.

“Oleh karena itu, penegakan hukum harus didasarkan pada pembuktian adanya kelalaian dan hubungan sebab akibat yang jelas, bukan semata-mata berdasarkan hasil akhir berupa kegagalan terapi atau kematian pasien,” ujarnya.

(red)