BPJS Ketenagakerjaan: 900 Ribu Pekerja Informal Jateng-DIY Belum Ter-cover

JAWATENGAH – BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat upaya perluasan perlindungan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja sektor informal yang hingga kini masih banyak belum menjadi peserta. Literasi dinilai menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap risiko kerja.

‎Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengatakan sektor informal masih menjadi tantangan besar dalam memperluas cakupan kepesertaan. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan mengajak kalangan media berperan aktif menyampaikan informasi dengan pendekatan yang lebih dekat dengan kehidupan pekerja.

‎Menurutnya, sosialisasi tidak cukup dilakukan melalui bahasa formal yang membahas regulasi atau nama program. Pesan perlindungan harus disampaikan melalui cerita dan risiko nyata yang dihadapi pekerja sehari-hari.

‎“Kita harus menggunakan sudut pandang pekerja informal. Misalnya, penjual gorengan yang berisiko terkena cipratan minyak. Kalau sampai harus ke rumah sakit, bisa mengeluarkan biaya besar. Padahal, risiko itu bisa dilindungi melalui program jaminan kecelakaan kerja,” katanya.

‎Ia menyebut target nasional kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 59,9 juta peserta berdasarkan Indeks Capaian Kinerja sesuai target yang ditetapkan. Tantangan terbesar masih berada pada pekerja informal, baik kelompok pekerja rentan maupun pekerja mandiri yang sebenarnya mampu membayar iuran sendiri.

‎Saat ini, cakupan kepesertaan berada di kisaran 17 persen. BPJS Ketenagakerjaan menargetkan angka tersebut dapat meningkat menjadi 20 persen pada tahun ini.

‎Untuk memperluas perlindungan pekerja rentan, BPJS Ketenagakerjaan mendorong dukungan pemerintah daerah melalui alokasi anggaran, penyaluran tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, hingga Program Sertakan.

‎Melalui program tersebut, masyarakat, termasuk aparatur sipil negara, diajak membantu membayarkan iuran perlindungan bagi satu atau dua pekerja rentan di lingkungan sekitarnya.

‎Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Cahyaning Indriasari, mengatakan masih terdapat sekitar 900 ribu pekerja sektor informal di wilayahnya yang menjadi target perluasan kepesertaan.

‎“Di Jawa Tengah dan DIY, pekerja yang masih banyak belum ter-cover adalah pekerja sektor informal. Kami mengharapkan dukungan media agar semakin banyak masyarakat memahami bahwa pekerja mandiri juga bisa menjadi peserta,” ujarnya.

‎Ia mencontohkan petani, nelayan, dan berbagai profesi mandiri lainnya yang selama ini masih banyak menganggap BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja perusahaan atau pabrik.

‎Sejumlah strategi dilakukan untuk memperluas kepesertaan, di antaranya bekerja sama dengan pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, dan perusahaan. Melalui skema CSR, ribuan pekerja rentan di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus Kendal telah mendapatkan perlindungan.

‎Di tingkat daerah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Dewi Mulya Sari, menegaskan perlindungan jaminan sosial harus dipahami sebagai kebutuhan dasar bagi seluruh pekerja.

‎“Di Kudus, kami melihat pekerja dengan latar yang sangat beragam, mulai sektor formal hingga informal. Tugas kami bukan hanya mengenalkan program, tetapi memastikan masyarakat benar-benar paham bahwa perlindungan jaminan sosial penting untuk menjaga keluarga dan masa depan,” katanya.

‎Selain perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian atau PEKA. Program tersebut ditujukan membantu penerima manfaat agar kembali produktif dan mandiri secara ekonomi.

(red)