Tuturmedia.com, Pati – Acara menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-78 yang akan dimeriahkan di wilayah kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati meminta sumbangan kepada masyarakat dan instansi lainnya, hal itu mendapat kritikan tegas dari praktisi hukum Pati sekaligus Aktivis NKRI, Kamis (13/07/2023).

Adv. Joko Sutrisno,S.H., dan Adv.Rini Wulandari,S.H., saat ditemui awak media di rumahnya menyatakan, bahwasannya dengan meminta sumbangan kepada masyarakat dan pejabat lainnya se-Kecamatan Pucakwangi sesuai surat yang diedarkan dianggap kurang pas, terlebih lagi Sekretaris Daerah (Sekda) diduga mengetahui hal ini dan belum ada tanggapan.
“Saya menyatakan tidak setuju atas apa yang dinyatakan camat Pucakwangi melalui statement pemberitaan media online. Saya akan melakukan upaya tindakan secara hukum,” kata Joko.
Lebih lanjut, pihaknya akan menindaklanjuti dengan membentuk tim untuk menganalisa permintaan sumbangan yang sifatnya wajib tersebut.
“Saya praktisi hukum Pati sekaligus Aktivis NKRI akan bentuk tim guna meneliti permintaan sumbangan yang sudah diedarkan oleh Panitia HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke – 78 Kecamatan Pucakwangi,” pungkasnya.