JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyambut positif langkah pemerintah memberikan tambahan dana Rp20 triliun kepada BPJS Kesehatan. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi sinyal adanya komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus mempertahankan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
“Pertama, tentu kita apresiasi cairnya Rp20 triliun. Ini menunjukkan komitmen Presiden terhadap perbaikan layanan. Ini penting dan memang harus kita akui,” ujar Edy.
Meski demikian, Edy menilai tambahan anggaran tersebut perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan di seluruh tingkatan fasilitas kesehatan. Pembenahan, kata dia, tidak hanya dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), tetapi juga harus mencakup fasilitas kesehatan rujukan. Upaya tersebut membutuhkan sinergi antar-kementerian dan lembaga agar peningkatan layanan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Edy mengingatkan pemerintah agar tambahan dana Rp20 triliun tidak hanya menjadi jawaban atas persoalan pembiayaan saat ini. Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan desain pembiayaan JKN yang mampu menghadapi meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan pada tahun-tahun mendatang.
Selain pertumbuhan kebutuhan layanan, inflasi di sektor kesehatan juga perlu masuk dalam perhitungan. Hal itu penting agar sistem pembiayaan JKN tidak kembali menghadapi persoalan serupa dalam waktu dekat.
“Pemerintah juga harus memikirkan 2027, 2028, dan seterusnya,” ujarnya.
Edy mengacu pada data BPJS Kesehatan yang menunjukkan adanya perbedaan antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat pelayanan kesehatan. Iuran yang terkumpul disebut telah mencapai Rp118 triliun, sementara pembayaran manfaat pelayanan kesehatan mencapai Rp132 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp14 triliun.
Menurut Edy, tambahan Rp20 triliun dapat membantu BPJS Kesehatan memenuhi kewajiban pembayaran kepada fasilitas kesehatan. Namun, dana tersebut semestinya tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan arus kas jangka pendek. Ia mendorong agar kebijakan tersebut sekaligus menjadi titik awal pembenahan fondasi pembiayaan JKN.
Salah satu hal yang dinilai perlu dikaji adalah skema iuran peserta. Edy mendorong pemerintah mempertimbangkan penyesuaian iuran sebagai bagian dari strategi menjaga keberlanjutan program. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut mempertimbangkan kemampuan membayar masyarakat serta kondisi ekonomi masing-masing kelompok peserta.
“Harus dihitung dengan cermat. Jangan sampai masyarakat dibebani, sementara kemampuan membayar dan kondisi ekonomi mereka tidak diperhatikan,” tegasnya.
Selain besaran iuran, Edy juga meminta pemerintah memperjelas peruntukan tambahan dana Rp20 triliun tersebut. Ia mempertanyakan apakah anggaran tersebut hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan BPJS Kesehatan atau memiliki keterkaitan dengan skema penyesuaian iuran, terutama bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hal itu menjadi perhatian setelah Menteri Keuangan menyampaikan bahwa tambahan dana Rp20 triliun berkaitan dengan pembiayaan 96,8 juta peserta. Menurut Edy, apabila dana tersebut ditempatkan sebagai bagian dari penyesuaian iuran PBI, pemerintah harus memberikan penjelasan yang transparan mengenai desain kebijakannya.
“Dalam kondisi ekonomi seperti ini, kalau penyesuaian iuran dilakukan pada segmen PBI, yang membayarkan adalah pemerintah. Tetapi desainnya harus jelas, apakah ini memang penyesuaian iuran atau hanya bantuan untuk menutup kekurangan pembiayaan,” katanya.
Edy menilai kejelasan skema tersebut akan menentukan pola pembiayaan JKN pada tahun-tahun berikutnya. Tambahan dana yang hanya bersifat sementara berpotensi membuat persoalan pembiayaan kembali muncul pada periode berikutnya. Sementara itu, jika ditempatkan sebagai bagian dari skema iuran, pemerintah dapat memiliki dasar pembiayaan yang lebih terukur untuk menjaga keberlangsungan program.
Di luar dukungan anggaran negara, Edy juga menilai prinsip gotong royong dalam penyelenggaraan JKN perlu diperkuat. Salah satu caranya adalah meningkatkan jumlah peserta aktif sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran iuran.
Ia menyoroti masih adanya sekitar 52 juta peserta JKN yang tercatat berstatus tidak aktif. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah karena pengaktifan kembali peserta dapat memperkuat basis kepesertaan sekaligus mendukung pembiayaan program.
Persoalan tunggakan iuran peserta mandiri kelas III juga menjadi perhatian Edy. Ia meminta pemerintah menyiapkan mekanisme penyelesaian yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta. Menurutnya, persoalan tunggakan tidak cukup jika hanya ditangani melalui mekanisme penagihan.
“Jangan sampai masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi justru kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan,” ujar Edy.
Edy menilai berbagai persoalan JKN masih membutuhkan perhatian meskipun pemerintah telah mengambil langkah melalui tambahan pembiayaan untuk BPJS Kesehatan. Menurutnya, penyelesaian persoalan JKN tidak cukup hanya melalui intervensi anggaran, tetapi juga membutuhkan pembenahan sistem dan peningkatan kualitas pelayanan.
Keluhan dari peserta JKN, fasilitas kesehatan, hingga tenaga kesehatan sebagai mitra penyelenggaraan program juga perlu menjadi bahan evaluasi. Keberlanjutan JKN, menurut Edy, harus dibangun melalui pembiayaan yang sehat sekaligus pelayanan yang semakin baik.
“Fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang merupakan mitra dalam JKN ini juga harus dipedulikan,” pungkasnya.
(red)










