Ratusan Ormas di Kudus Status Tidak Aktif, Kesbangpol Dorong Pembaruan Data

Kudus58 Dilihat

KUDUS – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus menegaskan komitmen memperkuat tata kelola organisasi kemasyarakatan (ormas) pada tahun 2025. Upaya ini dilakukan setelah masih ditemukan data ormas yang tidak aktif, tidak memperbarui kepengurusan, dan tidak menjalankan kewajiban pelaporan kegiatan.

Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol Kudus, Anik Yuliati, menyampaikan bahwa Kesbangpol terus mendorong ormas untuk menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah. Hal ini dianggap penting untuk menghindari penyimpangan yang berpotensi membahayakan daerah.

“Kesbangpol harus mendekat ke masyarakat, dan ormas juga harus membangun komunikasi. Jangan sampai ada aturan menyimpang atau pendanaan yang diselewengkan untuk hal-hal berbahaya seperti terorisme,” ujarnya.

Hingga tahun 2025, tercatat sebanyak 143 ormas aktif di Kabupaten Kudus. Jumlah tersebut meliputi ormas keagamaan, sosial, profesi, hingga organisasi yang bergerak di bidang ekonomi. Sementara itu, Kesbangpol mencatat masih ada ratusan ormas dengan status tidak aktif atau tidak memperbarui data.

“Dari total lebih dari 300 data ormas lama yang tersimpan, sebagian besar sudah tidak pernah berkomunikasi maupun memperbarui informasi kepengurusan,” bebernya.

Menurut Anik, ada belasan ormas yang masa berlakunya habis pada tahun ini. Oleh karena itu, Kesbangpol mendorong pengurus untuk segera melakukan perpanjangan.

“Harapannya, ormas yang masa aktifnya habis segera mengurus perpanjangan. Kalau ingin terus berkegiatan, silakan ajukan pembaruan melalui mekanisme yang sudah disediakan,” katanya.

Saat ini, pendataan ormas dilakukan melalui aplikasi SIPAK LEO – sistem yang baru diluncurkan Bupati Kudus pada Juli lalu. Aplikasi ini memfasilitasi pendaftaran, pembaruan data, hingga pelaporan kegiatan ormas secara digital. Kesbangpol berharap seluruh ormas, baik yang baru maupun yang melakukan perpanjangan, mulai memanfaatkan aplikasi tersebut.

“Di SIPAK LEO ada laporan triwulan, semester, dan tahunan. Sayangnya, banyak yang tidak melapor,” ucap Anik.

Ia menyebutkan bahwa minimnya pelaporan terjadi karena sebagian pengurus merasa ribet, malas, atau bingung dengan format pelaporan. Padahal pelaporan menjadi syarat penting bagi ormas yang ingin bermitra dengan pemerintah.

“Hingga saat ini, belum ada ormas yang mengajukan kemitraan untuk tahun 2026,” katanya.

Kesbangpol menegaskan bahwa hanya ormas dengan konsep program yang jelas dan bermanfaat bagi masyarakat yang dapat bermitra dengan pemerintah.

“Kami terbuka bagi ormas yang benar-benar ingin memberi manfaat. Yang penting, mereka tertib administrasi dan aktif melaporkan kegiatannya,” tegasnya.

Dengan pendataan yang lebih ketat melalui SIPAK LEO dan peningkatan disiplin pelaporan, pihaknya berharap keberadaan ormas di Kudus semakin terarah dan berkontribusi nyata bagi pembangunan sosial di daerah.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *