Piagam Wajib Pajak Jadi Simbol Kepercayaan antara KPP Demak dan Masyarakat

DEMAK – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Demak menggelar acara penyerahan Piagam Wajib Pajak pada Kamis (18/9/2025).

Agenda ini menjadi wujud apresiasi sekaligus bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keadilan di bidang perpajakan.

‎Kepala KPP Pratama Demak, Sardana, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan DJP Nomor PER-13/PJ/2025. Menurutnya, piagam ini bukan sekadar simbol penghargaan, melainkan sarana memperkuat hubungan baik antara wajib pajak dengan otoritas pajak.

‎“Pemberian Piagam Wajib Pajak bertujuan menumbuhkan saling percaya dan kerja sama yang sehat. DJP berkomitmen menjaga transparansi serta akuntabilitas, dan di sisi lain wajib pajak diharapkan semakin patuh memenuhi kewajibannya,” terangnya.

‎Acara penyerahan piagam berlangsung khidmat dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan. Hadir antara lain perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Demak, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Demak, serta Forum UMKM Kota Wali. Selain itu, sebanyak 20 wajib pajak terpilih menerima piagam secara langsung.

‎Menurut Sardana, penghargaan ini juga menjadi momentum penting bagi KPP Pratama Demak untuk memperkuat edukasi perpajakan.

‎“Pajak adalah pilar utama pembangunan nasional. Dengan memberikan apresiasi, kami ingin menegaskan bahwa kepatuhan dan kontribusi wajib pajak benar-benar berarti bagi keberlangsungan pembangunan,” tambahnya.

‎Kegiatan ini sejalan dengan upaya DJP dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang perpajakan. Ke depan, KPP Pratama Demak berharap piagam serupa dapat terus digelar secara rutin sebagai dorongan positif bagi wajib pajak di berbagai sektor.

‎Selain penghargaan, acara juga menjadi forum silaturahmi antara otoritas pajak dan para pemangku kepentingan daerah. Melalui forum ini, diharapkan terbangun komunikasi yang lebih terbuka sehingga berbagai kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat diselesaikan secara bijak.

‎“Apresiasi kepada wajib pajak bukan akhir, melainkan awal dari kolaborasi yang lebih baik. Pajak adalah tanggung jawab bersama untuk membiayai pembangunan yang adil dan merata,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed