Edy Wuryanto Tegaskan Penentuan Jumlah dan Lokasi SPPG MBG Wajib Berdasarkan Data Penerima Manfaat yang Valid

Nasional52 Dilihat

JAKARTA – Penetapan jumlah maupun lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus didasarkan pada data riil penerima manfaat. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta kepemimpinan baru Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat tata kelola program dengan menerapkan kebijakan berbasis bukti atau evidence-based policy, sehingga kebutuhan dapur di setiap wilayah ditetapkan secara akurat.

Sebelumnya, Edy menyatakan kepala BGN yang baru menjabat, Sudaryono, patut diberikan waktu untuk melakukan reformasi di lembaganya. Langkah awal yang perlu diselesaikan adalah proses transisi kepemimpinan sekaligus pemetaan data penerima manfaat MBG secara nasional. Data tersebut nantinya dipilah hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sebagai acuan utama menentukan berapa banyak SPPG yang dibutuhkan di masing-masing daerah.

“Jumlah penerima manfaatnya dipastikan dulu. Dari situ dipetakan lokasinya di seluruh Indonesia. Baru kemudian ditarik berapa kebutuhan dapur di masing-masing wilayah,” ujarnya.

Edy menjelaskan, BGN dapat menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memperoleh data siswa. Sementara data ibu hamil berisiko tinggi dan ibu menyusui dapat diambil dari Kementerian Demografi, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga. Kementerian Dalam Negeri juga perlu dilibatkan guna mengakses data penduduk kelompok desil 1 hingga 5, sedangkan data kasus balita malnutrisi dan hal terkait gizi lainnya bisa didapatkan melalui Kementerian Kesehatan.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan pendekatan berbasis data adalah prinsip dasar kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara objektif, baik dalam menerima usulan pembangunan SPPG maupun dalam penetapan kebutuhan anggaran.

“Datanya dulu yang dikuatkan baru kebijakannya. Jangan dibalik,” katanya.

Langkah ini dinilai penting untuk meminimalkan masalah yang muncul akibat ketidakseimbangan antara jumlah dapur yang dibangun dengan jumlah penerima manfaat di suatu wilayah. Sebagai legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III, Edy menambahkan bahwa perhitungan berbasis data sasaran sejak awal akan menjadi dasar yang jelas bagi pemerintah dalam memutuskan kelayakan usulan pembangunan dapur.

Terkait mitra yang telah menanamkan investasi membangun SPPG namun belum memperoleh kepastian kerja sama, Edy meminta BGN membangun komunikasi yang transparan. Ia menyadari mitra telah membangun dapur sesuai mekanisme yang ditetapkan BGN, sehingga berhak mendapatkan kejelasan tindak lanjut. Jika kapasitas dapur masih sesuai dengan jumlah penerima manfaat, kerja sama harus segera diselesaikan. Namun jika jumlahnya sudah melebihi kebutuhan, pemerintah wajib menyiapkan solusi yang adil bagi semua pihak.

“Harus ada komunikasi yang jelas. Kalau memang masih dibutuhkan, segera dipastikan kerja samanya. Tetapi kalau ternyata jumlah dapurnya melebihi kebutuhan, pemerintah perlu mencarikan solusi yang baik,” ujarnya.

Selain pembenahan perencanaan, Edy juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan pelaksanaan MBG. Pengawasan kebijakan akan dilakukan Komisi IX DPR RI, namun pengawasan teknis di lapangan mutlak melibatkan pemerintah daerah yang lebih memahami kondisi wilayahnya. Keterlibatan pemda dibutuhkan mulai dari tahap pendataan, pembangunan SPPG, hingga masa operasional guna memastikan kesesuaian antara sasaran penerima dan kapasitas layanan di lapangan.

“Tanpa melibatkan pemerintah daerah, akan sulit bagi BGN mengawasi seluruh pelaksanaan program dari pusat,” katanya.

(red)