Edy Wuryanto: Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Bisa Jadi Ancaman Bagi Nyawa Pasien

Nasional53 Dilihat

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa langkah penonaktifan kepesertaan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi memicu situasi darurat di bidang kesehatan.

Dampaknya akan paling terasa pada kelompok pasien dengan penyakit kronis serta anak-anak yang memerlukan terapi berkelanjutan.

Kekhawatiran ini semakin menguat setelah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan bahwa tidak kurang dari 30 pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan hemodialisis.

Hal ini terjadi karena status PBI mereka tiba-tiba dinonaktifkan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Padahal, hemodialisis adalah layanan medis yang menyelamatkan nyawa dan tidak dapat ditunda sedikit pun.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien,” kata Edy.

Penonaktifan PBI tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya pembaruan data peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dilakukan Kementerian Sosial.

Dalam kebijakan ini, peserta PBI yang dinonaktifkan akan digantikan oleh penerima baru, sehingga total jumlah peserta PBI di tingkat nasional tetap terjaga. BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa peserta yang statusnya tidak aktif masih bisa mengajukan proses reaktivasi melalui mekanisme verifikasi lapangan, khususnya untuk masyarakat miskin dan rentan miskin, pasien penyakit kronis, serta mereka yang menghadapi kondisi gawat darurat medis.

Namun menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, pelaksanaan di lapangan menunjukkan bahwa banyak penonaktifan dilakukan secara sepihak, tanpa adanya komunikasi yang jelas, dan tidak berdasarkan penilaian yang objektif.

Bahkan, kebijakan ini seringkali mengabaikan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2015 yang secara tegas melindungi hak orang miskin dan tidak mampu agar tidak dikeluarkan dari skema jaminan sosial.

“Kasus penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini bukan hal baru. Sudah berulang dan selalu masalahnya sama, yakni tidak ada komunikasi ke masyarakat. Warga baru tahu kepesertaannya nonaktif saat datang berobat, ketika sudah sakit dan butuh layanan,” ujar Edy.

Dia mengingatkan bahwa dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, prinsip continuity of care (kelangsungan perawatan) merupakan pijakan utama yang tidak boleh dilanggar.

Pasien gagal ginjal yang memerlukan cuci darah secara rutin, pasien kanker yang menjalani kemoterapi berkala, hingga anak-anak dengan kebutuhan terapi tumbuh kembang tidak dapat menunggu proses administratif yang memakan waktu. Jika layanan mereka dihentikan, pasien akan terpaksa membayar biaya yang sangat besar yang jelas tidak mampu mereka tanggung.

Edy menyatakan bahwa upaya pembaruan dan pemutakhiran data melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun peralihan ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 memang sangat penting untuk memastikan bantuan dapat sampai ke sasaran yang tepat.

Namun demikian, negara wajib menyediakan langkah pengaman kebijakan agar masyarakat yang faktualnya masih termasuk miskin atau rentan miskin tidak menjadi korban dalam proses pembersihan data.

“Hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh prosedur administratif,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan faktor struktural yang menjadi dasar dari penonaktifan massal ini. Menurutnya, antara lain adalah keterbatasan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang hanya mencakup sekitar 96,8 juta peserta PBI, keterbatasan anggaran daerah (APBD) akibat penurunan transfer ke daerah hingga Rp200 triliun, serta perubahan basis data dari DTKS ke DTSEN yang pada Juli 2025 silam menyebabkan sekitar 7,3 juta peserta dinonaktifkan.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah III tersebut menilai bahwa evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini sangat diperlukan. Edy mendorong agar diselenggarakan sidang dengar pendapat nasional yang melibatkan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa pembaruan data dilakukan dengan cara yang akurat, transparan, dan tidak memutus akses layanan bagi kelompok rentan.

Ia juga mendesak Kementerian Sosial dan Dinas Sosial se-Indonesia agar tidak menonaktifkan kepesertaan pasien penyakit kronis serta mereka yang memerlukan terapi rutin, serta melakukan pembersihan data secara objektif sesuai dengan PP 76/2015 dengan cara mendatangi langsung warga yang akan dilakukan verifikasi.

Menurutnya, rencana penonaktifan harus diinformasikan secara terbuka dengan cara menampilkan daftar calon peserta yang akan dinonaktifkan di tingkat RT, RW, atau desa, sehingga masyarakat tidak merasa terkejut ketika sedang dalam kondisi sakit dan sangat membutuhkan layanan kesehatan.

Selain itu, Edy mengimbau masyarakat pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) baik dari kategori PBI maupun Penerima Bantuan Pemerintah Kabupaten (PBPU) untuk secara proaktif memeriksa keaktifan kepesertaannya. Hal ini bisa dilakukan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik, maupun melalui aplikasi JKN Online. Jika menemukan bahwa status kepesertaannya tidak aktif, masyarakat diminta segera mengajukan proses reaktivasi ke dinas sosial daerah setempat.

“Dalam kondisi pasien sudah sakit dan baru tahu kepesertaannya nonaktif, reaktivasi harus segera dilakukan. Kemensos dan Dinsos wajib bergerak cepat, dan BPJS Kesehatan harus segera memasukkan kembali ke master file kepesertaan aktif agar pasien terlindungi,” katanya.

Dia menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan kondisi ini.

“Pembaruan data itu penting, tetapi memastikan tidak ada pasien gagal ginjal, pasien kanker, dan anak-anak yang terputus perawatannya adalah kewajiban negara. Di sinilah negara harus benar-benar hadir,” tuturnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *