Edy Wuryanto Dorong Evakuasi PMI Jika Ancaman Konflik Teluk Meningkat

Nasional50 Dilihat

JAKARTA – Konflik yang semakin memanas di kawasan Teluk, yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel, kini tidak lagi hanya menjadi perhatian soal geopolitik semata. Di balik setiap manuver militer dan serangan balik yang terjadi, terdapat ratusan ribu Warga Negara Indonesia (WNI) yang hidup dalam ancaman nyata terhadap keselamatan dan kesejahteraan mereka.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengeluarkan suara tegas terkait hal ini. Menurutnya, pemerintah tidak boleh bersikap pasif menghadapi situasi yang terus memanas selama beberapa pekan terakhir.

Serangan balasan, peningkatan ketegangan militer, hingga kemungkinan konflik meluas ke wilayah strategis di Timur Tengah berpotensi memberikan dampak langsung pada keselamatan warga sipil, termasuk ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di sana.

Berdasarkan data penempatan PMI tahun 2025, kawasan Teluk merupakan pusat utama penempatan tenaga kerja Indonesia. Sebanyak 463.250 PMI tercatat bekerja di Arab Saudi, 180.103 orang di Uni Emirat Arab, 77.329 orang di Qatar, dan 63.306 orang di Oman. Angka tersebut belum termasuk WNI non-PMI yang menetap untuk bekerja di sektor profesional maupun menjalankan usaha mandiri.

“Dengan jumlah PMI yang sangat besar di kawasan Teluk, pemerintah tidak boleh bersikap menunggu. Langkah antisipatif harus disiapkan sejak dini sebelum situasi memburuk,” tegas Edy.

Menurut legislator dari Dapil Jawa Tengah III tersebut, potensi gangguan tidak hanya berdampak pada keamanan fisik akibat konflik bersenjata, tetapi juga pada layanan transportasi udara, distribusi barang logistik, serta stabilitas ekonomi di kawasan tersebut.

Jika jalur penerbangan terganggu atau wilayah tertentu dinyatakan tidak aman, proses evakuasi nantinya bisa menjadi jauh lebih kompleks dan membutuhkan biaya yang besar.

Edy menekankan bahwa dasar hukum untuk mengambil tindakan sudah jelas dan tegas. Pasal 27 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyatakan bahwa pekerja migran dapat dipulangkan apabila negara tujuan mengalami perang, bencana alam, atau wabah penyakit.

Selain itu, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri juga mewajibkan Perwakilan RI untuk memberikan perlindungan, menghimpun warga di lokasi yang aman, serta mengupayakan pemulangan dengan biaya negara jika terdapat ancaman bahaya yang nyata.

“Undang-undang sudah memberi mandat. Jika ada ancaman perang dan keselamatan warga terancam, maka mekanisme repatriasi harus dijalankan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di kawasan Teluk segera melakukan pendataan ulang secara detail terhadap PMI di wilayah akreditasi masing-masing. Pendataan tersebut harus dilakukan secara by name dan by address, bukan hanya sebatas data agregat yang tidak rinci.

“KBRI harus aktif menelusuri by name by address PMI di wilayahnya. Kita harus tahu persis siapa berada di mana, dalam kondisi seperti apa, dan bagaimana tingkat risikonya,” katanya.

Di sisi lain, Edy menyoroti kekhawatiran yang dirasakan keluarga PMI di tanah air akibat ketidakpastian informasi terkait kondisi yang terjadi. Ia mendesak pemerintah untuk membuka kanal komunikasi yang transparan dan memberikan pembaruan situasi secara berkala kepada publik.

“Transparansi informasi adalah bagian dari perlindungan. Pemerintah harus menjelaskan kondisi wilayah tempat PMI tinggal serta rencana kontinjensi yang telah disiapkan,” tuturnya.

Bagi Edy, permasalahan ini tidak boleh hanya dilihat dari angka statistik belaka. PMI adalah pahlawan devisa yang setiap tahun menyumbang triliunan rupiah remitansi bagi perekonomian nasional. Namun demikian, kontribusi ekonomi tersebut tidak boleh membuat negara mengabaikan keselamatan mereka.

“Keselamatan jiwa warga negara adalah hukum tertinggi. Negara harus hadir lebih cepat, lebih sigap, dan lebih tegas dalam melindungi setiap WNI di kawasan konflik,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *