Upah Buruh Rokok Kudus Naik 7,73 Persen, Jadi Rp 3,135 Juta Bulanan Tahun 2026

Kudus122 Dilihat

KUDUS – Puluhan ribu buruh rokok di Kabupaten Kudus mendapatkan kabar baik: upah minimum struktural mereka akan naik pada tahun 2026 menjadi Rp 3.135.000 per bulan. Kesepakatan ini menjadi kebahagiaan di tengah tantangan yang dihadapi industri tembakau.

Kenaikan upah tersebut dihasilkan dari perundingan antara Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kudus. Persetujuan tercapai dalam rapat bersama yang diadakan pada Jumat (26/12/2025).

Ketua FSP RTMM-SPSI Kudus, Sabar, menyatakan bahwa besaran kenaikan mencapai 7,73 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun sedikit lebih rendah dari usulan awal serikat pekerja sebesar 8 persen, hasil ini dinilai memadai dan dapat diterima semua pihak.

“Alhamdulillah, kami menyepakati kenaikan ini bersama 136 perusahaan rokok yang tergabung dalam PPRK. Ini adalah hasil dialog dan musyawarah yang panjang,” ujarnya.

Menurut Sabar, kenaikan upah berlaku bagi buruh rokok dengan masa kerja lebih dari satu tahun dan berstatus kontrak di perusahaan wilayah Kudus. Pada tahun 2025, upah mereka sebesar Rp 2.910.000 per bulan, dan akan naik menjadi Rp 3.135.000 pada tahun depan.

Beberapa pertimbangan mendasar mendasari kenaikan tersebut, antara lain kebijakan moratorium cukai rokok, kondisi produksi yang stabil bahkan meningkat di beberapa perusahaan, serta upaya memelihara motivasi dan kesejahteraan buruh.

“Buruh rokok adalah tulang punggung industri ini. Sudah sepatutnya mereka mendapat perhatian agar tetap semangat bekerja,” katanya.

Selain itu, Sabar juga menjelaskan mekanisme pengupahan bagi buruh yang bekerja dengan sistem borongan, yang dibagi berdasarkan jenis pekerjaan: mbatil dan giling rokok.

Untuk pekerja mbatil, upah dihitung sebesar 40 persen dari upah kesepakatan yang dibagi dalam 26 hari kerja, sehingga mereka menerima sekitar Rp 20.150 per seribu batang rokok. Sedangkan pekerja giling memperoleh 60 persen, atau sekitar Rp 30.150 per seribu batang rokok.

Sabar berharap kenaikan upah ini dapat meningkatkan kesejahteraan sekitar 70 ribu buruh rokok yang terdaftar di RTMM Kudus. Ia juga menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga keberlangsungan industri sekaligus melindungi hak-hak pekerja.

“Semoga ini menjadi penyemangat bagi buruh rokok untuk terus meningkatkan kinerja dan produktivitas,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *