Tag: Mbg

  • Kasus Keracunan MBG Grobogan Jadi Sorotan, Edy Wuryanto Minta Sertifikasi Wajib SPPG

    Kasus Keracunan MBG Grobogan Jadi Sorotan, Edy Wuryanto Minta Sertifikasi Wajib SPPG

    GROBOGAN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi masalah serius dengan munculnya kasus keracunan yang melanda beberapa daerah. Di Grobogan sendiri, sebanyak 803 penerima manfaat mengalami keracunan, di samping 433 kasus yang terjadi di Mojokerto.

    Kasus serupa juga pernah terjadi di Pekalongan. Meskipun Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan komitmen untuk mencapai target nol kasus keracunan tahun ini, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi ulang terhadap pelaksanaan program MBG.

    Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menekankan bahwa serangkaian kasus keracunan makanan dalam program MBG di berbagai daerah menjadi peringatan mendesak terkait kelemahan dalam pengawasan standar keamanan pangan selama pelaksanaan program.

    Menurutnya, Komisi IX DPR RI mengakui bahwa program MBG memiliki tujuan yang sangat strategis untuk meningkatkan kondisi gizi masyarakat, terutama bagi anak-anak. Namun demikian, tujuan yang mulia ini tidak dapat diwujudkan dengan mengabaikan aspek keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.

    “Program MBG memiliki peran yang sangat penting, namun terjadinya kasus keracunan yang terus berulang menunjukkan bahwa pengawasan dari tahap awal hingga akhir belum berjalan dengan baik. Hal ini tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa,” ujar Politikus dari PDI Perjuangan tersebut.

    Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan Komisi IX bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Gizi Nasional (BGN), serta Kementerian Kesehatan, pihak Komisi IX telah menekankan perlunya penguatan sistem pengawasan secara menyeluruh.

    Pengawasan tersebut difokuskan terutama pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertindak sebagai penyedia makanan dalam program MBG.

    Edy mengajak untuk memperketat seluruh prosedur keamanan pangan, mulai dari pemeriksaan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga tahap distribusi makanan. Selain itu, penerapan standar higiene dan sanitasi yang ketat, pelaksanaan inspeksi lapangan secara berkelanjutan, serta pengambilan sampel dan pengujian laboratorium secara rutin menjadi hal yang harus dilakukan.

    “Terjadinya kasus keracunan setelah memasuki tahun baru menunjukkan adanya kelemahan dalam kontrol yang diterapkan. Hal ini harus segera diperbaiki melalui sistem distribusi yang lebih aman, penyediaan dapur yang mudah diawasi, serta koordinasi yang lebih erat antara semua pihak terkait,” ungkap Edy.

    Legislator yang mewakili Dapil Jawa Tengah III tersebut dengan tegas mendorong pelaksanaan audit kesehatan dan keamanan pangan terhadap seluruh unit SPPG. Audit ini akan mencakup pemeriksaan fasilitas, praktik produksi makanan, serta tingkat kepatuhan terhadap standar gizi dan sertifikasi keamanan pangan sebelum mereka mulai melayani masyarakat.

    “Audit ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap SPPG benar-benar layak dan aman untuk digunakan. Tidak boleh ada ruang bagi toleransi jika standar tidak terpenuhi, mengingat program ini melayani anak-anak dan kelompok masyarakat yang rentan,” katanya.

    Dorongan ini selaras dengan langkah yang tengah dilakukan Komisi IX dalam pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026. Di antaranya adalah pengalokasian anggaran untuk kegiatan pengujian sampel makanan MBG, pelatihan bagi pengelola SPPG, serta penguatan peran BPOM dalam pengawasan mutu makanan.

    Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan, Edy mengusulkan beberapa langkah strategis yang perlu diterapkan. Di antaranya adalah pelaksanaan pengawasan yang ketat dan rutin terhadap SPPG serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyediaan makanan MBG.

    Selain itu, diperlukan kolaborasi lintas lembaga antara BPOM, BGN, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah. Edy juga mendorong penerapan sistem sertifikasi wajib sebelum SPPG mulai beroperasi, serta pengawasan selama masa aktifitasnya, seperti melalui Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan sistem Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).

    “Perlu dilakukan penyesuaian menu dan prosedur sesuai dengan standar gizi dan keamanan pangan yang berlaku. Hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus bagi siswa dan santri sebagai penerima manfaat,” katanya.

    Ia juga menekankan pentingnya menerapkan pendekatan zero-accident serta melakukan evaluasi secara berkala terhadap sistem dan tata kelola program MBG, termasuk dalam hal rantai pasok dan distribusi makanan.

    “Jika hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan adanya kelalaian dari pihak manapun, maka harus diberikan sanksi administratif yang tegas. Tidak boleh ada kesempatan untuk pembiaran terhadap pelanggaran tersebut,” tegasnya.

    Menurut Edy, regulasi yang kuat akan memberikan dasar hukum yang jelas dalam penanganan kasus keracunan sekaligus memperkuat koordinasi pengawasan antar sektor.

    Mengenai korban keracunan, Edy menekankan pentingnya pemberian bantuan pembiayaan untuk pengobatan. Bagi pasien yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, pembiayaan pengobatan harus dijamin secara penuh, sedangkan korban yang bukan peserta BPJS menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat. Selain itu, seluruh fasilitas kesehatan diminta untuk tidak menolak pasien dalam kondisi darurat, meskipun mereka tidak memiliki dokumen pendukung yang lengkap.

    Edy juga mendorong pelaksanaan transparansi informasi kepada masyarakat luas, mulai dari hasil investigasi kejadian, temuan dari pemeriksaan laboratorium, hingga tindak lanjut yang diambil terhadap penyelenggara MBG yang ditemukan memiliki masalah.

    “Keselamatan dan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program ini. Program MBG perlu dievaluasi secara menyeluruh agar benar-benar dapat memberikan manfaat yang diharapkan bagi penerima manfaat,” ujarnya.

    (red)

  • Edy Wuryanto Tekankan Efektivitas Program MBG Pasca Terbit Perpres 115/2025

    JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menekankan perlunya memastikan implementasi efektif Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah pemerintah mulai menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola MBG.

    Menurutnya, keberhasilan program nasional ini tergantung pada pemahaman yang jelas tentang peran masing-masing antara pusat dan daerah.

    Pada Rabu (3/12) lalu, pemerintah mengadakan rapat koordinasi perdana sebagai awal implementasi Perpres 115/2025.

    Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa perpres tersebut memperkuat berbagai aspek tata kelola, termasuk kewajiban menggunakan bahan baku dari koperasi sebagai bagian integrasi rantai pasok.

    Pemerintah juga menyiapkan 13 regulasi turunan yang mencakup percepatan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), pemenuhan tenaga ahli gizi, serta pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah 3T. Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan bahwa 8.200 SPPG sedang atau akan dibangun di daerah terpencil.

    Menanggapi hal ini, Edy menyatakan bahwa Perpres 115/2025 adalah langkah signifikan, namun keberhasilan program tetap bergantung pada kesiapan teknis di lapangan

    “Kita harus memastikan bahwa percepatan pembangunan SPPG, pengadaan bahan baku dari koperasi, dan penetapan standar higienitas berjalan,” ujar Edy.

    Dalam Perpres 115/2025 ditegaskan bahwa bahan baku untuk SPPG harus berasal dari Koperasi Desa, BUMDes, UMKM, atau usaha dagang lain, dengan tujuan menggerakkan perekonomian rakyat.

    Edy menyetujui hal ini dan menekankan pentingnya penguatan rantai pasok lokal untuk mendukung dapur SPPG.

    “Pasokan bahan baku wajib berasal dari usaha rakyat. Rantai pasok dapur harus mengutamakan petani, peternak, dan nelayan di sekitar lokasi SPPG. Ini sejalan dengan tujuan MBG untuk mendorong pemerataan ekonomi daerah,” kata Politisi PDI Perjuangan itu.

    Edy menilai bahwa selama ini peningkatan kebutuhan bahan baku akibat SPPG tidak diimbangi suplai yang memadai. Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah dan BGN sangat krusial.

    “BGN yang tahu kebutuhan SPPG, sementara pemerintah daerah tahu kapasitas supply di wilayahnya. Keduanya harus duduk bersama memetakan sumber bahan baku dan menghubungkannya langsung dengan SPPG,” sarannya.

    Menurut Edy, solusi strategis adalah mendorong MoU antara SPPG dan kelompok tani, peternak, nelayan, serta supplier lokal yang difasilitasi pemerintah daerah.

    “Tanpa peran pemerintah daerah, mustahil BGN bisa mengatur supply secara optimal,” imbuhnya.

    Edy juga menyoroti peran penting ahli gizi di SPPG, terutama terkait keamanan dan kualitas makanan siap saji.

    Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana saat konferensi pers menyebutkan bahwa dapur wajib memiliki ahli gizi, namun kedepan bisa berasal dari sarjana kesehatan masyarakat, teknologi pangan, atau keamanan pangan.

    Edy mengingatkan bahwa ahli gizi adalah profesi kesehatan, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang menyatakan setiap profesi kesehatan harus bekerja sesuai kewenangan dan kompetensi.

    “Ahli gizi adalah satu-satunya tenaga kesehatan dengan kompetensi penuh dalam penyelenggaraan makanan bergizi. Mereka punya STR dari konsil dan izin praktik dari pemerintah. Karena itu, yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan kesehatan makanan di SPPG adalah ahli gizi,” ujarnya.

    Karena jumlah ahli gizi masih terbatas di banyak daerah, Edy membuka peluang penggunaan tenaga ahli kesehatan masyarakat, namun hanya sebagai delegasi bukan penanggung jawab.

    “Kalau SPPG diisi ahli kesehatan masyarakat, mereka bekerja menjalankan delegasi kewenangan dari ahli gizi. Tanggung jawab profesional tetap melekat pada ahli gizi. Karena itu harus ada penunjukan ahli gizi sebagai supervisor atau penanggung jawab,” katanya.

    Legiselator Dapil Jawa Tengah III itu memberikan analogi seperti di puskesmas ketika dokter kurang: tindakan bisa dilakukan oleh bidan atau perawat, tetapi tetap dalam delegasi dokter yang ditunjuk.

    Dengan norma baru dalam menjalankan MBG, Edy berharap program ini dapat menjadi pedoman bagi penyelenggara. Program yang memakan anggaran besar ini menurutnya harus didukung oleh banyak pihak, agar dapat dirasakan masyarakat dengan lebih baik.

    (red)

  • Edy Wuryanto: Sertifikasi Halal dan SLHS Wajib Dipenuhi SPPG Sejak Awal Operasional

    GROBOGAN – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menekankan pentingnya pemenuhan standar layanan oleh Sentra Penyediaan Pangan Gizi (SPPG) untuk menjamin keamanan pangan dan kualitas gizi masyarakat. Meskipun ada lima standar utama yang harus dipenuhi, Edy menegaskan dua di antaranya bersifat wajib sejak SPPG beroperasi.

    “Kelima syarat akan kami dorong, tetapi bertahap karena kemampuan daerah dan para pengelola SPPG berjalan paralel,” ujar dia.

    Dua syarat yang dimaksud adalah sertifikasi halal dan Standar Sanitasi Lingkungan Hidup dan Sanitasi (SLHS). Menurut Edy, kedua hal ini adalah fondasi utama dalam memastikan makanan yang disajikan aman, higienis, dan sesuai dengan ketentuan agama.

    “Oleh sebab itu, SPPG di Grobogan wajib memenuhi dua syarat itu di awal,” tegasnya.

    Edy mengakui bahwa tingkat pemenuhan SLHS secara nasional masih rendah, belum mencapai 10 persen. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan SDM di dinas kesehatan yang bertugas melakukan pelatihan dan verifikasi langsung ke setiap SPPG.

    “Permintaan pendirian SPPG tinggi sementara SDM dinas kesehatan terbatas. Mereka harus melakukan pelatihan satu per satu. Tetapi proses itu bisa dilakukan bertahap,” jelasnya.

    Pemerintah menargetkan seluruh SPPG di Indonesia telah memenuhi SLHS pada akhir Desember 2025. Edy optimis target ini dapat tercapai dengan pelatihan bertahap dan penambahan kapasitas SDM.

    Menanggapi isu kelebihan jumlah SPPG di beberapa daerah, Edy memastikan bahwa jumlah SPPG di Kabupaten Grobogan tetap 125 unit. Badan Gizi Nasional (BGN) akan melakukan penyesuaian jika ada ketidakseimbangan antara jumlah dapur dan penerima manfaat.

    “BGN yang mengatur ulang sesuai dengan lokasi dapur dan lokasi masyarakat tinggal supaya tidak terlalu jauh. Jadi ke depan tidak ada lagi rebutan wilayah layanan,” tandasnya.

    Edy menambahkan bahwa rasio ideal satu SPPG untuk 3.000 penerima manfaat dapat disesuaikan menjadi 2.000 orang jika memasukkan kelompok B3 (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita), sehingga total penerima manfaat per SPPG bisa mencapai 2.500 orang.

    (red)

  • Program Makan Bergizi Gratis Hadapi Tantangan Serius, Edy Wuryanto Tekankan Evaluasi Mendalam

    JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG), inisiatif unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran, menghadapi tantangan serius meski telah menjangkau lebih dari 35 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia dalam delapan bulan terakhir.

    Persoalan seperti kasus keracunan makanan, lemahnya pengawasan keamanan pangan, serta belum adanya landasan hukum yang kuat menjadi perhatian utama.

    Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menekankan perlunya evaluasi mendalam terhadap program ini.

    “MBG adalah program ambisius dengan tujuan mulia, namun implementasinya masih jauh dari sempurna. Kita harus belajar dari pengalaman tahun pertama ini,” ujarnya.

    Laporan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada 13 Oktober mencatat lebih dari 11.566 anak mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari penyelenggara MBG.

    Edy Wuryanto menyoroti kelemahan dalam sistem keamanan pangan serta belum adanya regulasi yang memadai.

    “Pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden tentang MBG, tetapi program ini sudah berjalan hampir setahun tanpa payung hukum yang jelas. Hal ini menyebabkan pelaksanaan di lapangan menjadi tidak terkoordinasi,” tambahnya.

    Data Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Oktober 2025 menunjukkan 11.567 Satuan Pelaksana Pangan Bergizi (SPPG) beroperasi di seluruh Indonesia, melibatkan 35,8 juta penerima manfaat dan 9.026 UMKM lokal dalam rantai pasokan.

    Pemerintah telah mengambil langkah-langkah perbaikan, termasuk mewajibkan SPPG memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS), merevisi petunjuk teknis dan SOP, memberikan sanksi kepada SPPG yang lalai, memperketat verifikasi penyelenggara, serta melakukan audit keamanan pangan dan keuangan bersama BPKP.

    “Langkah-langkah ini adalah respons yang baik, tetapi seharusnya menjadi bagian dari sistem yang permanen, bukan hanya tindakan reaktif. Keamanan pangan harus menjadi prioritas utama dalam setiap aspek program,” tegas Edy.

    Dari sisi ekonomi, MBG memberikan dampak positif bagi UMKM pangan, petani, dan nelayan lokal. Namun, Edy menekankan bahwa dampak ekonomi ini perlu diukur secara lebih konkret.

    “Pembentukan SPPG di daerah 3T masih belum merata, sehingga manfaat ekonomi MBG belum dirasakan secara merata. Evaluasi lebih lanjut diperlukan untuk mengatasi ketimpangan ini,” jelasnya.

    Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024, angka stunting nasional mengalami penurunan menjadi 19,8 persen. Edy mengingatkan bahwa efek MBG terhadap penurunan stunting perlu diuji lebih lanjut.

    “Penurunan stunting membutuhkan intervensi gizi yang berkelanjutan sejak remaja, calon pengantin, ibu hamil, hingga anak usia dua tahun. MBG hanyalah salah satu bagian dari upaya tersebut,” katanya.

    Untuk memastikan efektivitas program, Edy mendorong Kementerian Kesehatan dan BGN untuk melakukan survei gizi tahunan terhadap kelompok sasaran MBG.

    “Kita perlu data yang akurat untuk mengetahui apakah MBG benar-benar memberikan dampak positif terhadap status gizi anak-anak,” tegasnya.

    Edy juga berkomitmen untuk terus mendorong percepatan Perpres Tata Kelola MBG agar program ini memiliki dasar hukum yang kuat dan transparan.

    “Keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari jumlah porsi yang dibagikan, tetapi dari perubahan nyata, yaitu perbaikan gizi anak, penurunan kasus keracunan, pertumbuhan ekonomi lokal, dan efektivitas sistem pengawasan,” tutupnya.

    (red)

  • Edy Wuryanto Apresiasi Inisiatif Muhammadiyah dalam Program Makan Bergizi Gratis

    GROBOGAN – Muhammadiyah memperkuat perannya dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Grobogan dengan mengelola delapan dapur MBG. Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPR RI, yang mendorong kolaborasi lintas sektor untuk keberhasilan program.

    Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Muhammadiyah.

    “Program ini menyangkut masa depan bangsa. Anak-anak butuh gizi seimbang supaya tumbuh sehat dan cerdas. Muhammadiyah hadir memberi contoh, bagaimana masyarakat bisa bergerak bersama pemerintah dalam menyukseskan MBG,” ujarnya saat peluncuran dapur MBG di Kampus 2 SMK Muhammadiyah Purwodadi, Sabtu (4/10/2025).

    Edy juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan program MBG.

    “Pemerintah tidak mungkin menjalankan program MBG secara tunggal. Dukungan organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, komunitas lokal hingga dunia usaha sangat dibutuhkan agar program menyentuh sasaran dan berdampak langsung,” tambahnya.

    Komisi IX DPR RI berkomitmen untuk mengawal kebijakan dan anggaran program ini.

    Sekretaris Daerah Grobogan, Anang Armunanto, menjelaskan bahwa Grobogan mendapat 125 kuota Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari Badan Gizi Nasional (BGN).

    “Kalau delapan dapur Muhammadiyah ini langsung operasional, berarti ada 47 SPPG yang sudah berjalan di Grobogan,” jelasnya.

    Ia juga mengapresiasi keterlibatan Muhammadiyah yang dinilai memberikan warna berbeda dalam pelaksanaan program.

    “Kehadiran Muhammadiyah semakin memperkuat pelaksanaan MBG, menjadi bagian penting dari kerja bersama mewujudkan anak-anak Grobogan yang sehat, cerdas, dan berdaya,” ujarnya.

    Peluncuran dapur MBG ini dihadiri oleh berbagai tokoh, termasuk Direktur Promosi dan Edukasi Gizi BGN, DR. Gunalan, serta perwakilan dari Forkopimda dan Forkopimcam. Kehadiran lintas lembaga ini menunjukkan komitmen bersama untuk mendukung program MBG di tingkat lokal.

    (red)

  • Edy Wuryanto: Program MBG Harus Dijaga, Jangan Sampai Jadi Bencana Keracunan!

    JAKARTA – Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan mitra terkait program MBG.

    Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengatakan bahwa keberadaan Perpres sangat penting untuk melibatkan lintas kementerian, pemerintah daerah, serta lembaga terkait dalam penyelenggaraan MBG.

    “Kami sudah berkali-kali mengingatkan, kapan Perpres ini turun? Bayangkan, ada 82 juta penerima manfaat makanan siap saji di seluruh Indonesia. Kalau tidak ada Perpres, bagaimana melibatkan kementerian lintas sektor dan pemerintah daerah? Ini pasti menimbulkan kegaduhan, dan yang buat gaduh justru pemerintah sendiri,” ungkapnya.

    Edy juga menyoroti masalah keamanan pangan dalam program MBG, terutama setelah banyaknya kasus keracunan yang terjadi. Ia meminta pemerintah untuk konsisten menegakkan standar dan regulasi terkait keamanan pangan.

    “Bagi kami, Makan Bergizi Gratis adalah program kerakyatan yang harus dijaga. Tapi sekali lagi, syarat utamanya jelas, yakni Perpres harus segera diterbitkan, sertifikasi dapur dan penjamah makanan wajib dipenuhi, serta pengawasan harus diperkuat. Kalau tidak, jangan heran bila keracunan terus terjadi,” tegasnya.

    Edy menambahkan bahwa Komisi IX DPR RI sepenuhnya mendukung program MBG karena merupakan program kerakyatan yang diharapkan mampu mengatasi masalah gizi buruk dan stunting. (red)

  • Edy Wuryanto: Penutupan SPPG Momentum Benahi Total Program Makan Bergizi Gratis

    JAKARTA – Keputusan pemerintah untuk menutup sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mewajibkan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) disambut baik oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.

    Namun, politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa langkah tersebut harus menjadi titik tolak perbaikan fundamental, bukan hanya respons sesaat terhadap kasus keracunan.

    “Penutupan dapur yang bermasalah adalah langkah tepat, tetapi bukan solusi akhir. Perbaikan harus dilakukan di hulu,” tegas Edy, menyoroti pentingnya penanganan akar masalah.

    Ia juga mengapresiasi kebijakan SLHS sebagai standar mutlak.

    “Tanpa standar dasar ini, risiko keracunan akan selalu menghantui penerima manfaat MBG,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Edy menyoroti celah pengawasan yang masih terjadi. Menurutnya, fokus tidak boleh berhenti pada perizinan semata, melainkan harus mencakup seluruh rantai pasok: pemilihan bahan makanan, proses pengolahan, hingga distribusi. Ia mengkritik ketiadaan sinergi antarlembaga yang berwenang.

    “Selama kementerian dan lembaga ini jalan sendiri-sendiri, BGN lebih mengejar kuantitas SPPG ketimbang kualitas. Ini berbahaya. Tanpa keterlibatan penuh pemerintah daerah, Kemenkes, dan BPOM, standar keamanan pangan tidak mungkin dijaga,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu, mendesak adanya kolaborasi erat antara Kementerian Kesehatan (melalui puskesmas dan dinas kesehatan) dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Untuk mewujudkan kerja sama lintas lembaga yang efektif, Edy mendesak diterbitkannya payung hukum yang jelas, seperti Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden.

    “BGN tidak bisa berjalan sendirian. Presiden harus memastikan bahwa Kemenkes dan BPOM masuk ke sistem sejak awal. Dengan begitu, standar mutu tidak hanya ditulis di atas kertas, tapi benar-benar dijalankan di lapangan,” ucapnya.

    Tak hanya itu, Edy juga mengkritik keras lemahnya komunikasi publik BGN dalam menghadapi insiden keracunan. Ia menilai pernyataan yang meremehkan jumlah korban telah melukai perasaan masyarakat dan menunjukkan kurangnya empati.

    “Tidak ada kata ‘cuma’ dalam urusan keracunan makanan. Ini menyangkut nyawa dan kesehatan anak-anak kita. Satu korban saja sudah cukup menjadi alarm. Pemerintah harus belajar berkomunikasi dengan empati dan tanggung jawab,” ujarnya tegas.

    Edy menutup dengan mengingatkan bahwa MBG adalah program ambisius dengan harapan besar. Namun, tanpa perbaikan sistem di hulu, pengawasan terpadu, dan komunikasi publik yang bertanggung jawab, program ini akan terus dibayangi masalah dan sulit mencapai tujuannya.

    (red)

  • Edy Wuryanto: Keamanan Pangan Anak Prioritas Mutlak Program MBG

    GROBOGAN – Penerapan standar kesehatan dan keselamatan pangan pada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai sebagai syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

    Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto dalam lawatannya di Desa Simo Kecamatan Kradenan, Minggu (28/9), merespons adanya perdebatan mengenai dapur-dapur mitra MBG yang belum sepenuhnya mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maupun Sertifikat Penjamah Makanan.

    “Keamanan pangan adalah garis pertama perlindungan kesehatan anak. Kita tidak bisa kompromi terhadap standar higiene dan sanitasi dapur. Tapi cara penegakannya juga harus adil dan manusiawi,” tegasnya.

    Menurutnya, kualitas higiene dan sanitasi dapur berhubungan langsung dengan kesehatan penerima manfaat utama, yaitu jutaan anak sekolah yang menjadi sasaran program MBG.

    Karena itu, pemenuhan standar melalui SLHS bukan hanya kewajiban administratif sesuai Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Usaha Jasa Boga, melainkan tanggung jawab etik dan kesehatan publik.

    Edy menegaskan bahwa dapur MBG secara regulatif dikategorikan sebagai usaha jasa boga (catering) sehingga wajib memenuhi persyaratan higiene sanitasi sebagaimana berlaku secara nasional. Namun, ia menolak pendekatan ekstrem berupa penutupan dapur secara sepihak hanya karena keterlambatan memenuhi sertifikat.

    “Regulasi boleh wajib, tetapi pendekatan tidak boleh semata-mata administratif. Jangan sampai karena surat belum beres, dapur langsung ditutup dalam waktu satu bulan tanpa pendampingan. Itu tidak adil,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan SLHS sebenarnya relatif cepat sekitar 1–2 minggu bila dokumen lengkap dan kondisi lapangan sesuai standar. Oleh sebab itu, Edy mendorong agar pemerintah daerah memberikan pendampingan teknis intensif dan fasilitasi percepatan, bukan sekadar menjatuhkan sanksi.

    “Kebijakan yang bijak adalah membimbing dulu, mempercepat sertifikasi dengan sistematis, dan pengawasan ketat. Penutupan penuh tetap diperlukan, tapi itu harus jadi opsi terakhir, bukan langkah pertama,” tambahnya.

    Selain aspek administratif, Edy meminta agar pengawasan lapangan dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, kontrol mutu makanan tidak cukup hanya saat sertifikasi, tetapi harus dipastikan setiap hari.

    “Saya minta BPOM dan dinas kesehatan dilibatkan dalam kontrol silang. Audit berkala, sidak, hingga pengujian sampel makanan perlu jadi rutinitas. Jangan tunggu ada anak keracunan baru bergerak,” tegasnya.

    Edy juga mengingatkan bahwa MBG adalah bagian dari pemenuhan hak dasar anak atas pangan bergizi. Karena itu, penegakan aturan jangan sampai justru menyebabkan anak kehilangan akses gizi.

    “Terlalu berisiko jika dapur ditutup begitu saja. Anak-anak bisa kehilangan asupan harian yang penting untuk tumbuh kembangnya. Pelanggaran administratif jangan sampai memicu kerugian kesehatan jangka panjang,” kritiknya.

    Menutup pernyataannya, Edy menegaskan kembali dukungannya terhadap penegakan standar kesehatan dapur MBG dengan pendekatan yang tegas sekaligus membangun kapasitas mitra.

    “Saya tidak menolak penegakan aturan. Tapi penegakannya harus proporsional. Negara tidak boleh hanya menagih kepatuhan, tetapi juga wajib hadir untuk membina,” pungkasnya.

    (red)

  • Kasus Keracunan MBG Terus Berlanjut, Edy Wuryanto: BGN Jangan Hanya Fokus pada Kuantitas SPPG

    JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah serangkaian kasus keracunan makanan dilaporkan terjadi di berbagai daerah, mulai dari Baubau, Lamongan, Sumbawa, Gunungkidul, hingga Garut.

    Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini dan menyoroti fokus Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai terlalu menekankan pada kuantitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

    “Pertama-tama saya menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini. Fakta adanya penerima manfaat MBG yang menunjukkan gejala keracunan menunjukkan lemahnya kontrol mutu,” ujarnya.

    Edy Wuryanto menduga bahwa akar masalah dari kasus keracunan massal ini adalah BGN yang lebih fokus mengejar kuantitas dapur untuk meningkatkan serapan anggaran. Diketahui bahwa anggaran BGN sebesar Rp 71 triliun baru terserap 18,6 persen.

    “Yang dikejar sekarang itu jumlah dapur, bukan kualitas. Kuantitas dapur jadi target, sementara standar mutu dan keamanannya diabaikan. Akibatnya, dapur-dapur itu ada yang dibangun asal jadi ada yang belum memenuhi standar,” tegasnya.

    Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti bahwa pembangunan dapur MBG yang diserahkan kepada yayasan masyarakat seringkali terkendala keterbatasan modal, sehingga dapur dibangun tanpa memenuhi standar yang seharusnya.

    “Pembenahan dari hulu ini penting karena membangun SPPG ini bukan hanya mendirikan bangunan saja. Dengan adanya standar harapannya dapat mengurangi adanya cemaran yang masuk dalam makanan,” jelasnya.

    Ia mengusulkan agar yayasan diberikan pinjaman lunak untuk mendirikan SPPG yang sesuai dengan ketentuan.

    Lebih lanjut, Edy Wuryanto menekankan pentingnya akreditasi atau verifikasi dari lembaga di luar BGN untuk memastikan kelayakan dan standar mutu SPPG.

    “Jangan mudah mengizinkan SPPG yang belum sesuai standar untuk beroperasi agar penerima manfaat tidak dirugikan,” katanya.

    Kritik juga ditujukan kepada BPOM dan Dinas Kesehatan daerah yang dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Edy mengusulkan agar BPOM dan Dinkes melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, minimal sebulan sekali.

    “BPOM sudah diberikan tambahan anggaran sampai Rp 700 miliar untuk pengawasan SPPG,” ungkapnya.

    Edy Wuryanto menegaskan bahwa keselamatan penerima manfaat MBG harus menjadi prioritas utama.

    “Keselamatan penerima manfaat MBG jauh lebih penting daripada sekadar mengejar target pembangunan dapur atau angka serapan anggaran,” pungkasnya.

    Ia menambahkan bahwa memperbanyak SPPG harus berjalan paralel dengan pengawasan kualitas SPPG dan pelaksanaan MBG sehari-hari.

    (red)

  • Program MBG Jangan Jadi Biang Kecemasan, Edy Wuryanto: Harus Ada Jaminan Sehat

    BREBES, TUTURMEDIA.COM – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, menyoroti polemik surat pernyataan bermasalah dari MTs Negeri 2 Brebes terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Surat yang sempat viral itu memicu keresahan karena klausul yang dianggap merugikan orang tua, seperti larangan menuntut jika anak keracunan dan kewajiban mengganti wadah makan rusak seharga Rp80 ribu.

    “Keamanan anak adalah tanggung jawab nasional, bukan beban orang tua. Program makan bergizi gratis harus memberi nutrisi, bukan kecemasan,” tegasnya.

    Edy menilai pencabutan surat itu sudah tepat, tetapi kejadian ini menjadi pelajaran penting agar pelaksanaan MBG tidak serampangan. Pemerintah harus memastikan penyedia makanan memiliki standar keamanan pangan yang jelas dan sertifikasi resmi.

    Legislator Dapil Jawa Tengah III itu menegaskan negara wajib menjamin keamanan program ini. Jika terjadi keracunan, biaya pengobatan harus ditanggung pemerintah. Edy juga mendorong keterlibatan Puskesmas, tenaga gizi, dan petugas kesehatan lingkungan dalam pengawasan distribusi makanan di sekolah.

    Menurut Edy, Program MBG adalah wujud keberpihakan negara pada kesehatan generasi muda. Ia mengingatkan agar niat baik ini tidak menjadi sumber keresahan baru.

    “Program MBG ini niatnya baik, tapi jangan sampai salah kelola. Yang harus dijamin adalah kualitas gizi, keamanan pangan, dan tanggung jawab pemerintah. Anak-anak kita harus sehat, orang tua harus tenang,” pungkasnya.

    (red)

Exit mobile version