Tag: Caleg

  • KPU Kudus Sebut Anggota Dewan Terpilih Masih Dihiasi Wajah Lama

    KPU Kudus Sebut Anggota Dewan Terpilih Masih Dihiasi Wajah Lama

    KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menyebutkan bahwa anggota DPRD Kudus yang terpilih melalui proses Pemilihan Umum (Pemilu) kemarin, masih dihiasi oleh wajah-wajah lama. Untuk wajah lama jumlah kisarannya diangka 80 persen.

    Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol mengatakan, sebanyak 80 persen seluruh anggota DPRD Kudus merupakan wajah-wajah lama. Bahkan Penjabat (Pj) Bupati Kudus yang hadir di kegiatan KPU juga memberikan pesan kepada anggota dewan yang terpilih.

    “Pak Pj Bupati Kudus juga tadi menyampaikan bahwa kemungkinan wajah lama masih bercokol di DPRD. Jadi gak perlu belajar dari awal tinggal ngegas aja untuk proses aspirasi dan pembangunan di Kudus,” ujarnya, kemarin.

    Ketua KPU Kudus memberikan jawaban ketika ditanya tentang komposisi partai dengan jumlah kursi terbanyak, apakah masih sama dengan periode sebelumnya atau tidak. Ia menyebut, jika pemenang masih dengan tahun sebelumnya. Secara tegas ia mengatakan ada kursi di dewan yang naik dan turun.

    “Contohnya DPC Partai Gerindra Kudus jumlah kursinya naik, dan Partai Golkar turun. Mungkin itu ya proses seleksi alam,” tandasnya.

    Setelah tahapan ini, berkas akan dikirim ke KPU provinsi dan RI berita acaranya juga nanti sebagai dasar pemerintah Jateng mengeluarkan SK untuk pelantikan. Untuk pelantikan pun masih mengacu peraturan lama.

    “Sementara ini belum ada aturan yang terbit mengenai pelantikan, maka masa akhir jabatan DPRD (21/8). Kita kini masih menunggu hingga Agustus terkait aturan baru ya kita ikuti. Karena desas desus katanya pelantikannya itu serentak. Tapi sementara saat ini belum ada info,” ucapnya.

    Sementara itu, Penjabat (PJ) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie menjelaskan bahwa masyarakat bisa melihat secara nyata terkait proses menuju Pilkada 2024. Ia menyakini bahwa proses ini demokratis dan mencerminkan kedewasaan. Baginya ini menjadi modal besar untuk membangun Kudus kedepan.

    “Saya berharap kehadiran rekan nanti yang menjadi anggota DPRD kembali betul-betul bisa menjalani amanat uu yang sesuai konstituen. Yang nantinya bisa melahirkan produk produk undang-undang untuk masyarakat Kudus,” pungkasnya.

    (ADM).

  • Mundur Dari Ketua Lazisnu Pati, Yi Niam Kajen Tuai Apresiasi

    Mundur Dari Ketua Lazisnu Pati, Yi Niam Kajen Tuai Apresiasi

    Tuturmedia.com, Pati – Muhammad Niam Sutaman atau akrab disapa Yi Niam resmi mengundurkan dari dari jabatan Ketua Ketua Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama (LAZISNU) PCNU Pati karena mencalonkan diri sebagai Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Pati nomor urut 4 pada Dapil 2 Partai Persatuan Pembangunan (Caleg PPP) di Pemilu 2024. Pengunduran diri tersebut disampaikan secara tertulis kepada Ketua PCNU Kabupaten Pati, KH Yusuf Hasyim, Kamis (16/11/2023).

    Langkah tersebut tentu mendapat respon positif dari berbagai kalangan khususnya dari struktur kelembagaan NU Pati sendiri. Yusuf Hasyim mengapresiasi sikap Yi Niam yang mengundurkan diri secara resmi.

    Menurutnya Yi Niam menjadi sosok yang taat dengan aturan PBNU dan telah memberikan contoh langsung kepada masyarakat dalam hal berpolitik praktis.

    Sementara itu, salah satu aktivis pemberdayaan masyarakat sekaligus tokoh pemuda dari desa Kajen, Isyrokh Fuaidi, melihat bahwa sikap politisi seperti Kyai Niam perlu ditiru mengingat ia sudah memberikan contoh yang baik dalam berpolitik, artinya dia sebagai pejabat NU tidak ingin memanfaatkan jabatan strukturalnya sebagai kendaraan politik.

    Yi Niam memang cukup populer di kalangan warga dan organisasi NU di Kabupaten Pati karena menjabat sebagai Ketua Lazisnu Pati dan aktif dalam berbagai kegiatan sosial keagamaan di tengah masyarakat.

    Sebagai santri dan berdarah asli Kajen, Niam sering memberikan statemen terkait sikap politiknya yaitu berupaya mengikuti gurunya yaitu KH Sahal Mahfudz dan KH Maemun Zubair dalam berpolitik.

    (Red)

  • Menyalahi Aturan, APK Caleg di Kecamatan Gembong Terpaksa Diturunkan 

    Menyalahi Aturan, APK Caleg di Kecamatan Gembong Terpaksa Diturunkan 

    Tuturmedia.com, Pati – Mendekati pelaksanaan Pemilihan Umum legislatif dan presiden, para calon anggota legislatif (caleg) gencar memasang alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Pemasangan APK oleh Partai politik dan tim kampanye bertujuan untuk merancang strategi dan berharap memengaruhi opini masyarakat, memudahkan mereka dalam memutuskan pilihan anggota DPR, DPRD, serta calon Presiden dan Wakil Presiden pada hari pemungutan suara.

    Dalam menanggapi lonjakan pemasangan APK di 11 Desa di Kecamatan Gembong, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Gembong, didukung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kecamatan Gembong, Polsek Gembong, dan Koramil Gembong, mengambil langkah tegas dengan melakukan penindakan dan penertiban terhadap alat peraga yang menyerupai kampanye pemilu.

    Tindakan ini diambil untuk memastikan keberlangsungan pemilihan yang adil dan mematuhi regulasi terkait kampanye pemilu. Aksi penertiban dilaksanakan serentak di wilayah kecamatan tersebut pada hari Senin (13/11/2023).

    Diketahui, ratusan alat peraga yang telah ditertibkan sebelum masa kampanye pada 28 November 2023 tersebut, adalah alat-alat peraga yang mengandung unsur kampanye, seperti memuat visi dan misi serta program partai politik maupun bakal calon anggota legislatif.

    Kemudian terhadap alat peraga peserta pemilu/pelaksana kampanye (caleg) yang memuat unsur ajakan memilih berupa gambar paku yang menancap di nomor urut atau nama, serta alat peraga yang memuat citra diri partai politik yang terdiri dari lambang dan nomor urut partai secara kumulatif, termasuk alat peraga yang memuat citra diri bakal calon yang terdiri dari gambar dan nomor urut bakal calon.

    “Kami menghimbau kepada seluruh peserta pemilu atau caleg DPR RI,DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten,untuk mengikuti aturan yang sudah ada yakni, pasca penetapan calon tetap,pemasangan gambar jarus melalui mekanisme yang ada, yakni pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Febuari 2024,” jelas Hery.

    Selain itu, alat-alat peraga yang ditertibkan ini, juga terhadap alat peraga peserta pemilu atau pelaksana kampanye calon anggota legislatif yang dipasang di tempat-tempat terlarang seperti di rumah-rumah ibadah, dan tempat pendidikan.

    Terhadap penertiban alat peraga ini, Ketua Panwascam Gembong Hery setiawan, mengatakan jika penertiban yang dilakukan pihaknya adalah terhadap alat-alat peraga yang dipasang bakal calon anggota legislatif.

    Sementara alat peraga bakal calon presdien dan wakil presiden belum dilakukan penertiban, karena pencalonan yang bersangkutan memang belum ditetapkan oleh KPU RI.

    “Kami menertibkan alat alat peraga yang di pasang oleh bakal calon anggota legislatif, yang memang untuk saat ini belum memasuki hari atau tanggal yang di tentukan oleh Panwaslu,untuk alat peraga bakal calon presiden maupun wakil presiden belum kami lakukan penertiban karena pencalonan yang bersangkutan memang belum di tetapkan oleh KPU RI,” imbuhnya.

    (Red)

  • Bawaslu Kudus Belum Bisa Menindak Baliho Caleg Dikarenakan Hal Ini

    Bawaslu Kudus Belum Bisa Menindak Baliho Caleg Dikarenakan Hal Ini

    Tuturmedia.com, Kudus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mengungkapkan bahwa mereka saat ini tidak memiliki wewenang untuk mengambil tindakan terhadap baliho-baliho Calon Legislatif (Caleg) yang tersebar di pinggir jalan Kota Kretek. Hal ini disebabkan karena proses pencalonan belum mencapai Daftar Calon Tetap (DCT).

    Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, menjelaskan bahwa mereka belum dapat mengawasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah dipasang di pinggir jalan, karena belum ada penetapan DCT terkait proses pencalonan DPR maupun presiden. Masa kampanye baru akan dimulai pada November 2023.

    “Saat ini masih proses Daftar Calon Sementara (DCS) dan belum DCT. Terlebih, belum memasuki masa kampanye yang menurut data akan dilaksanakan November 2023,” katanya.

    Minan juga menegaskan bahwa penegakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) saat ini berada di bawah kewenangan Satpol-PP, yang mengatur Peraturan Daerah (Perda).

    “Selain menginventarisir terkait dengan spanduk dan bendera, juga terdapat baliho yang terpasang di jalan-jalan,” jelasnya.

    Menurut data yang dihimpun, Bawaslu Kudus telah menemukan sebanyak 402 bendera partai, 37 poster, 133 reklame, 140 spanduk, dan 8 umbul-umbul di jalanan. Mereka juga sedang melakukan pendataan lebih lanjut di tingkat desa dan kecamatan, tetapi pelaksanaannya akan menunggu petunjuk Surat Edaran (SE) dari Bawaslu RI.

    Lebih lanjut, dia juga memberikan imbauan kepada partai politik agar melakukan sosialisasi kepada publik hanya di tempat-tempat terbatas seperti gedung dan memasang bendera partai. Kegiatan semacam itu tidak diperbolehkan di tempat lain.

    “Saat ini paling banyak ditemukan spanduk di wilayah Kecamatan Kota. Kurang lebih 40 an. Untuk saat ini kami tidak menemukan di tempat ibadah lainnya,” ungkapnya.

    Sementara itu, Bawaslu Kudus belum merinci tindakan mitigasi yang akan diambil, tetapi mereka sedang berusaha menjalin komunikasi dengan partai politik dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencegah pelanggaran.

    “Yang kami lakukan saat ini, kami hanya melakukan pendekatan dengan parpol dan stakeholder maupun komunitas lain di Kudus. Rencana itu akan kita hadirkan dan undang semua untuk melakukan koordinasi dengan parpol,” pungkasnya.

    (Red)