Pemprov Jateng Siap Jembatani Aspirasi Warga Terkait Proyek Geothermal Gunung Ungaran

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan kesiapannya menjadi penghubung antara masyarakat Kabupaten Semarang dengan pemerintah pusat terkait rencana pengembangan energi panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Ungaran.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan, pemerintah provinsi akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun berbagai kekhawatiran yang muncul terkait rencana proyek energi terbarukan tersebut.

“jadi ini kan keputusan izin dari pemerintah pusat. Jadi kita saat ini masih mendalami, kita di pemerintah provinsi siap menjembatani aspirasi masyarakat,” kata Taj Yasin Maimoen, usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Kamis, 3 September 2026.

Taj Yasin menegaskan, masukan dari masyarakat perlu menjadi bagian dari pembahasan sebelum proyek berjalan lebih jauh. Berbagai kekhawatiran yang disampaikan warga, menurutnya, harus didengarkan dan dibahas bersama guna mencari jalan keluar yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Saat ini, Pemprov Jateng masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi dan data teknis yang berkaitan dengan potensi serta dampak pengembangan panas bumi di kawasan tersebut.

Menurut Taj Yasin, pengembangan energi terbarukan merupakan bagian dari arah kebijakan nasional untuk memperbesar penggunaan energi hijau atau green energy. Meski demikian, pembangunan sektor energi tetap harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap lingkungan.

Ia mengingatkan, pemanfaatan sumber energi terbarukan tidak seharusnya menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem maupun mengabaikan keberlanjutan lingkungan hidup.

Gus Yasin juga menekankan pentingnya aspek keselamatan dan perlindungan masyarakat dalam setiap kegiatan pertambangan maupun pengembangan energi yang berdekatan dengan kawasan permukiman.

Menurutnya, aktivitas proyek harus memperhatikan keselamatan warga, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan manfaat dan menjamin kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar wilayah pengembangan.

Perizinan Geothermal Masih Panjang

Sebelumnya, Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jateng Dwi Suryono menjelaskan bahwa rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran memiliki dasar Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026.

Namun, keputusan tersebut belum berarti kegiatan pengeboran maupun penambangan panas bumi dapat langsung dilakukan. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi sebelum proyek memasuki tahap kegiatan fisik.

Melalui keputusan tersebut, Kementerian ESDM mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) kepada PT PLN Persero. Setelah itu, pengembang masih harus menyelesaikan sejumlah persyaratan perizinan, termasuk KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).

Persyaratan lain yang tidak kalah penting adalah izin lingkungan melalui penyusunan Amdal atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

“Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan kegiatan tersebut,” papar Dwi melalui konferensi pers di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 26 Agustus 2026

Dwi menyebutkan, potensi energi panas bumi dari kawasan tersebut diperkirakan mencapai 55 Megawatt (MW). Adapun wilayah yang masuk dalam rencana pengembangan memiliki luas sekitar 29.800 hektare (Ha).

Dengan potensi tersebut, pengembangan geothermal Gunung Ungaran diperkirakan dapat memberikan kontribusi sekitar 4-5 persen terhadap total bauran energi Baru Terbarukan (EBT) di Jawa Tengah.

(Red)