Edy Wuryanto: RUU Ketenagakerjaan Baru Harus Lebih Berpihak pada Buruh

Nasional176 Dilihat

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan, penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus dibangun di atas prinsip keadilan, kepastian hukum, dan memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja, tanpa mengesampingkan keberlangsungan dan kepentingan pelaku usaha.

Langkah ini sekaligus menjadi jawaban terhadap amanat yang tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi, yang memerintahkan dilakukan perbaikan secara menyeluruh terhadap seluruh peraturan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas dua rancangan undang-undang sekaligus, yakni RUU Ketenagakerjaan dan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Acara tersebut berlangsung pada Senin (27/4) di lingkungan Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan.

Bagi Edy, peringatan Hari Buruh Internasional bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan momen yang tepat untuk melakukan evaluasi sekaligus mendorong perubahan signifikan pada sistem ketenagakerjaan nasional.

Ia mengingatkan, perjuangan kaum pekerja di dunia telah dimulai sejak tahun 1886, yang akhirnya melahirkan kesepakatan historis mengenai pembatasan jam kerja menjadi maksimal delapan jam sehari.

Sementara di Indonesia, semangat yang sama sudah bergulir sejak 1918, hingga akhirnya Hari Buruh ditetapkan sebagai hari besar nasional oleh Presiden Soekarno.

Dari rentetan peristiwa itu, terlihat jelas bahwa kesejahteraan pekerja tidak pernah didapatkan secara cuma-cuma, melainkan buah dari perjuangan dan juga hasil kebijakan yang dibuat oleh negara.

“Sejak era Bung Karno, buruh sudah diposisikan sebagai sokoguru pembangunan. Mereka bukan hanya tenaga kerja, tapi juga penggerak konsumsi, investasi, hingga penyumbang pajak negara,” ujar Edy dalam pertemuan yang turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli beserta seluruh jajaran pimpinannya.

Ditinjau dari sisi ekonomi, politisi asal PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa posisi pekerja memiliki peran yang sangat krusial bagi kemajuan bangsa. Sebagai kelompok masyarakat yang menjadi tulang punggung konsumsi rumah tangga, kontribusi mereka juga terasa besar dalam mendorong aktivitas investasi, kelancaran perdagangan internasional, serta menambah penerimaan kas negara.

Oleh karena itu, keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional sangat bergantung pada seberapa baik negara melindungi hak dan menjamin kesejahteraan mereka.

Sebagai Ketua Komisi IX Fraksi PDI Perjuangan, ia menyampaikan bahwa berbagai perkembangan dan dinamika hukum pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi menuntut adanya payung hukum baru.

Regulasi mendatang akan menyatukan dan menyelaraskan materi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta menyesuaikannya dengan seluruh keputusan MK yang terkait.

Dalam proses penyusunannya, keterlibatan aktif serikat pekerja dan organisasi pengusaha harus dipastikan, agar aturan yang lahir benar-benar adil dan dapat diterima oleh semua pihak.

Edy kemudian merinci sejumlah poin penting yang wajib dimuat dalam naskah RUU tersebut. Antara lain, pengaturan keberadaan tenaga kerja asing yang tetap mengutamakan penyerapan dan pemberian kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia, pembatasan masa kerja dalam perjanjian waktu tertentu paling lama lima tahun agar tetap sesuai dengan sifat pekerjaannya yang bersifat sementara, serta mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap perjanjian kerja demi menghindari kesalahpahaman dan menjamin kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Selain itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah III ini menegaskan bahwa proses pemutusan hubungan kerja harus dilakukan melalui jalur yang jelas dan berkeadilan.

Diatur pula kewajiban untuk melakukan perundingan antara pekerja dan pengusaha, serta penetapan bahwa keputusan PHK baru berlaku jika sudah ada putusan hukum yang memiliki kekuatan tetap. Selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung, seluruh hak dasar pekerja tetap harus dipenuhi dan tidak boleh diabaikan.

Lebih jauh, ia menyebutkan sejumlah agenda prioritas yang diperjuangkan dalam rancangan undang-undang tersebut, di antaranya peningkatan kualitas SDM melalui program pelatihan dan pemagangan yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia industri, pengaturan yang tegas terhadap keberadaan tenaga kerja asing, serta penyempurnaan sistem pengupahan agar daya beli pekerja tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi.

Dua isu yang menjadi fokus utama adalah pembatasan praktik outsourcing dan penyempurnaan aturan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“PKWT tidak boleh terlalu lama. Prinsipnya jelas: pekerjaan sementara harus dibatasi agar pekerja punya kepastian masa depan,” tegasnya.

Menyentuh soal perlindungan hak, Edy menyinggung masalah yang sudah lama menjadi keluhan pekerja, yaitu kesulitan mendapatkan hak pesangon dan penghargaan masa kerja saat diakhiri hubungan kerja.

Untuk memecahkan masalah ini, ia mengusulkan agar sistem pembayaran kompensasi PHK diintegrasikan ke dalam skema jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Pengusaha mengiur dana kompensasi PHK ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, saat terjadi PHK, hak pekerja sudah tersedia dan dapat langsung dibayarkan. Ini juga menjaga cash flow perusahaan agar tetap sehat,” ucapnya.

Menurutnya, model seperti ini akan mencegah terulangnya kasus seperti yang menimpa ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, di mana proses kepailitan yang berlarut-larut membuat pekerja harus menunggu bertahun-tahun tanpa kepastian kapan hak-hak mereka akan dibayarkan.

Edy juga menegaskan bahwa perlindungan hukum tidak hanya diberikan bagi pekerja formal, tetapi juga harus mencakup kelompok pekerja informal dan pekerja dengan sistem kemitraan, seperti pengemudi ojek daring yang jumlahnya terus bertambah namun hingga saat ini belum memiliki payung hukum yang memadai.

Agar peraturan yang dibuat tidak hanya berhenti di atas kertas, ia mendorong dibentuknya lembaga pengawas independen yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk memantau pelaksanaannya langsung di lapangan.

“Tanpa pengawasan yang kuat, regulasi yang baik tidak akan berjalan optimal,” ujarnya.

Ia juga menepis kekhawatiran bahwa pembaruan aturan ini akan membuat para investor enggan menanamkan modal. Sebaliknya, menurutnya, hadirnya peraturan yang jelas dan adil justru akan menjadi nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Ini bukan soal menghambat, tapi menata agar semua pihak mendapatkan keadilan,” kata Edy.

Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa tujuan utama dari reformasi ini adalah menciptakan sistem ketenagakerjaan yang menjunjung nilai kemanusiaan, demokratis, dan berkeadilan bagi seluruh elemen.

“Kita ingin hubungan industrial yang sehat, di mana buruh sejahtera dan dunia usaha tetap tumbuh,” tuturnya.

(red)