Tag: Edy Wuryanto

  • Edy Wuryanto: Mekanisme Baru Jaga Keseimbangan Hak Pekerja dan Kepastian Pengusaha

    Edy Wuryanto: Mekanisme Baru Jaga Keseimbangan Hak Pekerja dan Kepastian Pengusaha

    JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10). Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan salah satu substansi utama dalam aturan baru ini adalah perubahan mekanisme penetapan upah minimum yang kini mengakomodasi dua pendekatan sekaligus, yaitu Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan formula pengupahan.

    Edy menjelaskan, mekanisme ini menjadi titik temu dari dua sistem yang selama ini berlaku. Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menggunakan KHL sebagai dasar penetapan, sedangkan aturan pasca UU Cipta Kerja berpedoman pada formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Sekarang dua pendekatan itu kita akomodasi dalam undang-undang yang baru. Upah minimum bisa menggunakan KHL atau formula pengupahan. Mana yang nilainya lebih tinggi, itu yang menjadi dasar penetapan upah minimum,” ujar Edy.

    Sebagai legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III ini menyampaikan bahwa perubahan penting lainnya terdapat pada besaran nilai indeks dalam formula pengupahan. Diketahui, formula tersebut memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta nilai indeks tertentu sebagai pengali.

    Edy menjelaskan, dalam aturan baru rentang nilai indeks tersebut dinaikkan dari sebelumnya 0,1 hingga 0,3 menjadi 0,5 hingga 1. “Kalau dulu 0,1 sampai 0,3 itu menurunkan upah minimum, sekarang 0,5 sampai 1 itu menaikkan upah minimum,” kata Edy.

    Dengan perubahan ini, kata Edy, penggunaan formula pengupahan akan berdampak lebih positif terhadap kenaikan upah minimum. Namun demikian, hasil perhitungan formula tetap harus dibandingkan dengan nilai KHL terlebih dahulu.

    “Kalau menggunakan formula, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dihitung. Tapi kalau KHL lebih tinggi, maka KHL yang digunakan. Jadi dua-duanya diakomodasi dan kita pilih mana yang lebih tinggi nilainya,” ujar Edy.

    Selain itu, metode penghitungan KHL juga mengalami pembaruan. KHL yang mencakup 14 komponen kebutuhan hidup layak kini dikelola dengan standar yang lebih terukur. Jika sebelumnya survei dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, maka di bawah undang-undang baru ini, Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi pelaksana utama survei di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, bekerja sama dengan Dewan Pengupahan Nasional dalam menyusun instrumen dan indikatornya.

    “Sekarang yang melakukan survei dan menyusun instrumen KHL adalah lembaga pemerintah, dalam hal ini BPS bekerja sama dengan Dewan Pengupahan Nasional. Jadi ada data statistiknya,” kata Edy.

    Hasil perhitungan KHL ini kemudian menjadi dasar rekomendasi bagi Dewan Pengupahan Daerah. “Pertumbuhan ekonomi ada datanya dari BPS, inflasi juga dari BPS, dan KHL yang melakukan survei juga BPS. Jadi sekarang sangat tergantung pada independensi dan objektivitas BPS,” ujar Edy. Ia menilai sistem ini membuat penetapan upah minimum jauh lebih objektif karena didasarkan pada data resmi dan terpercaya.

    Mekanisme pengambilan keputusan tetap berjalan dengan cara membandingkan kedua hasil tersebut. “Mana yang lebih tinggi antara KHL dan formula pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, itulah yang dipakai sebagai dasar penetapan upah minimum,” kata Edy.

    Dalam proses akhirnya, kewenangan menetapkan tetap berada di tangan gubernur, namun tidak lepas dari aturan yang berlaku. Gubernur menetapkan upah minimum berdasarkan usulan bupati/wali kota, yang pada dasarnya merujuk pada rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah dengan hasil perhitungan dari BPS.

    Mekanisme baru ini dinilai Edy menyeimbangkan kepentingan kedua belah pihak. Pekerja tetap terlindungi melalui standar kebutuhan hidup layak, sementara pengusaha mendapatkan kepastian berupa indikator ekonomi yang jelas dan terukur.

    “Pengusaha kalau formula pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu lebih tinggi, ya menggunakan formula. Tapi kalau KHL lebih tinggi, ya menggunakan KHL. Jadi dua-duanya diakomodasi, kita pilih mana yang lebih tinggi nilainya,” kata Edy.

    Politikus dari PDI Perjuangan ini juga menekankan bahwa kebijakan pengupahan sangat berkaitan dengan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional. Upah yang layak akan menjaga konsumsi rumah tangga yang merupakan pilar utama pertumbuhan ekonomi.

    “Dengan upah minimum yang mendukung kehidupan layak sesuai amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, konsumsi rumah tangga akan meningkat sehingga turut mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027 dan 8 persen pada 2029. Konsumsi rumah tangga sendiri berkontribusi sekitar 52 persen terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Edy.

    Terjaganya daya beli, tambahnya, akan mempercepat perputaran barang dan jasa. Dampaknya dirasakan pula oleh dunia usaha berupa peningkatan produksi dan keuntungan, serta bertambahnya penerimaan negara.

    (red)

  • Tambahan Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Edy Wuryanto Dorong Pembenahan Pembiayaan JKN

    JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyambut positif langkah pemerintah memberikan tambahan dana Rp20 triliun kepada BPJS Kesehatan. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi sinyal adanya komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus mempertahankan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

    “Pertama, tentu kita apresiasi cairnya Rp20 triliun. Ini menunjukkan komitmen Presiden terhadap perbaikan layanan. Ini penting dan memang harus kita akui,” ujar Edy.

    Meski demikian, Edy menilai tambahan anggaran tersebut perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan di seluruh tingkatan fasilitas kesehatan. Pembenahan, kata dia, tidak hanya dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), tetapi juga harus mencakup fasilitas kesehatan rujukan. Upaya tersebut membutuhkan sinergi antar-kementerian dan lembaga agar peningkatan layanan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

    Edy mengingatkan pemerintah agar tambahan dana Rp20 triliun tidak hanya menjadi jawaban atas persoalan pembiayaan saat ini. Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan desain pembiayaan JKN yang mampu menghadapi meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan pada tahun-tahun mendatang.

    Selain pertumbuhan kebutuhan layanan, inflasi di sektor kesehatan juga perlu masuk dalam perhitungan. Hal itu penting agar sistem pembiayaan JKN tidak kembali menghadapi persoalan serupa dalam waktu dekat.

    “Pemerintah juga harus memikirkan 2027, 2028, dan seterusnya,” ujarnya.

    Edy mengacu pada data BPJS Kesehatan yang menunjukkan adanya perbedaan antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat pelayanan kesehatan. Iuran yang terkumpul disebut telah mencapai Rp118 triliun, sementara pembayaran manfaat pelayanan kesehatan mencapai Rp132 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp14 triliun.

    Menurut Edy, tambahan Rp20 triliun dapat membantu BPJS Kesehatan memenuhi kewajiban pembayaran kepada fasilitas kesehatan. Namun, dana tersebut semestinya tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan arus kas jangka pendek. Ia mendorong agar kebijakan tersebut sekaligus menjadi titik awal pembenahan fondasi pembiayaan JKN.

    Salah satu hal yang dinilai perlu dikaji adalah skema iuran peserta. Edy mendorong pemerintah mempertimbangkan penyesuaian iuran sebagai bagian dari strategi menjaga keberlanjutan program. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut mempertimbangkan kemampuan membayar masyarakat serta kondisi ekonomi masing-masing kelompok peserta.

    “Harus dihitung dengan cermat. Jangan sampai masyarakat dibebani, sementara kemampuan membayar dan kondisi ekonomi mereka tidak diperhatikan,” tegasnya.

    Selain besaran iuran, Edy juga meminta pemerintah memperjelas peruntukan tambahan dana Rp20 triliun tersebut. Ia mempertanyakan apakah anggaran tersebut hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan BPJS Kesehatan atau memiliki keterkaitan dengan skema penyesuaian iuran, terutama bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Hal itu menjadi perhatian setelah Menteri Keuangan menyampaikan bahwa tambahan dana Rp20 triliun berkaitan dengan pembiayaan 96,8 juta peserta. Menurut Edy, apabila dana tersebut ditempatkan sebagai bagian dari penyesuaian iuran PBI, pemerintah harus memberikan penjelasan yang transparan mengenai desain kebijakannya.

    “Dalam kondisi ekonomi seperti ini, kalau penyesuaian iuran dilakukan pada segmen PBI, yang membayarkan adalah pemerintah. Tetapi desainnya harus jelas, apakah ini memang penyesuaian iuran atau hanya bantuan untuk menutup kekurangan pembiayaan,” katanya.

    Edy menilai kejelasan skema tersebut akan menentukan pola pembiayaan JKN pada tahun-tahun berikutnya. Tambahan dana yang hanya bersifat sementara berpotensi membuat persoalan pembiayaan kembali muncul pada periode berikutnya. Sementara itu, jika ditempatkan sebagai bagian dari skema iuran, pemerintah dapat memiliki dasar pembiayaan yang lebih terukur untuk menjaga keberlangsungan program.

    Di luar dukungan anggaran negara, Edy juga menilai prinsip gotong royong dalam penyelenggaraan JKN perlu diperkuat. Salah satu caranya adalah meningkatkan jumlah peserta aktif sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran iuran.

    Ia menyoroti masih adanya sekitar 52 juta peserta JKN yang tercatat berstatus tidak aktif. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah karena pengaktifan kembali peserta dapat memperkuat basis kepesertaan sekaligus mendukung pembiayaan program.

    Persoalan tunggakan iuran peserta mandiri kelas III juga menjadi perhatian Edy. Ia meminta pemerintah menyiapkan mekanisme penyelesaian yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta. Menurutnya, persoalan tunggakan tidak cukup jika hanya ditangani melalui mekanisme penagihan.

    “Jangan sampai masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi justru kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan,” ujar Edy.

    Edy menilai berbagai persoalan JKN masih membutuhkan perhatian meskipun pemerintah telah mengambil langkah melalui tambahan pembiayaan untuk BPJS Kesehatan. Menurutnya, penyelesaian persoalan JKN tidak cukup hanya melalui intervensi anggaran, tetapi juga membutuhkan pembenahan sistem dan peningkatan kualitas pelayanan.

    Keluhan dari peserta JKN, fasilitas kesehatan, hingga tenaga kesehatan sebagai mitra penyelenggaraan program juga perlu menjadi bahan evaluasi. Keberlanjutan JKN, menurut Edy, harus dibangun melalui pembiayaan yang sehat sekaligus pelayanan yang semakin baik.

    “Fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang merupakan mitra dalam JKN ini juga harus dipedulikan,” pungkasnya.

    (red)

  • Edy Wuryanto Dorong PPDS Hospital Based Isi Kekosongan, Perawat Juga Harus Diperkuat

    JAKARTA – Perluasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) dinilai harus memiliki arah yang jelas agar benar-benar meningkatkan kapasitas pendidikan dokter spesialis di Indonesia.

    Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah memastikan skema hospital based tidak sekadar menambah program, tetapi mampu menjawab kebutuhan yang belum terakomodasi oleh pendidikan berbasis universitas.

    Menurut Edy, PPDS hospital based seharusnya ditempatkan sebagai pelengkap sistem pendidikan spesialis yang sudah berjalan. Karena itu, pembukaan program baru perlu menghindari tumpang tindih dengan program berbasis universitas yang telah tersedia di rumah sakit yang sama.

    Ia menilai, pembukaan program dengan bidang spesialisasi serupa di satu rumah sakit berpotensi menciptakan kompetisi dalam penggunaan sumber daya pendidikan. Kondisi tersebut justru dapat mengurangi tujuan awal perluasan PPDS, yakni memperluas akses dan memenuhi kebutuhan dokter spesialis.

    “Pendidikan berbasis rumah sakit harus melengkapi pendidikan berbasis universitas. Jangan sampai dua-duanya justru saling berhadapan dan menimbulkan persaingan yang tidak sehat,” kata Edy.

    Edy mengatakan, pemerintah perlu mengubah pendekatan dalam menentukan lokasi dan jenis program PPDS baru. Kemampuan sebuah rumah sakit menyelenggarakan pendidikan spesialis tidak semestinya menjadi satu-satunya pertimbangan.

    Menurutnya, pemetaan harus dimulai dari persoalan kebutuhan. Pemerintah perlu mengetahui bidang spesialisasi yang masih kekurangan tenaga, sekaligus wilayah yang belum mendapatkan akses memadai terhadap pendidikan dokter spesialis.

    “Kalau sebuah rumah sakit sudah menyelenggarakan pendidikan spesialis berbasis universitas, lalu dibuka lagi hospital based dengan program yang sama, apa yang sebenarnya kita tambah? Jangan sampai kita merasa menambah kapasitas, padahal hanya menggandakan program di tempat yang sama,” ujarnya.

    Politikus PDI Perjuangan tersebut berpandangan bahwa hospital based harus menjadi instrumen untuk mengisi kesenjangan dalam sistem pendidikan dokter spesialis nasional. Untuk itu, diperlukan pemetaan secara menyeluruh agar ekspansi program tidak justru menumpuk di rumah sakit yang telah memiliki fasilitas dan ekosistem pendidikan yang relatif kuat.

    Edy juga meminta agar kebijakan percepatan PPDS tidak berorientasi pada sekadar mengejar pertambahan jumlah program. Menurutnya, setiap rumah sakit yang akan menyelenggarakan pendidikan spesialis harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk kesiapan tenaga pendidik klinis, tata kelola pendidikan, fasilitas, serta keberagaman kasus pasien yang menunjang proses pembelajaran.

    “Dokter spesialisnya juga harus siap menjadi pendidik klinis. Artinya selain handal dalam hal klinis juga harus punya kompetensi mengajar,” kata Legislator Dapil Jawa Tengah III itu.

    Kualitas pendidik klinis, lanjut Edy, menjadi bagian penting dalam memastikan peserta didik memperoleh pendidikan yang bermutu. Dokter spesialis yang ditugaskan sebagai pendidik perlu memiliki kemampuan pedagogis, memahami proses pembelajaran, mampu membangun hubungan profesional dengan peserta didik, serta menguasai mekanisme evaluasi kompetensi.

    Tanpa kesiapan tersebut, pembukaan program PPDS secara cepat justru dikhawatirkan memperbesar persoalan dalam pendidikan klinis yang selama ini masih menjadi perhatian.

    Selain aspek akademik dan fasilitas, Edy menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan sehat. Perluasan PPDS hospital based, menurutnya, harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki kultur pendidikan kedokteran dan memastikan peserta didik terbebas dari praktik perundungan maupun relasi kuasa yang tidak sehat.

    “Peserta didik harus mendapatkan lingkungan belajar yang sehat, profesional, aman, dan benar-benar berorientasi pada kompetensi,” tegasnya.

    Ia juga meminta agar jalur hospital based dan universitas tidak diperlakukan dengan standar yang berbeda. Kesetaraan harus diterapkan dalam berbagai aspek, mulai dari kurikulum, pembelajaran, evaluasi, uji kompetensi hingga kesempatan memperoleh pembiayaan pendidikan dan beasiswa.

    “Kalau hospital based mendapatkan peluang beasiswa, yang berbasis universitas juga harus memiliki peluang yang sama,” kata Edy.

    Dalam menjaga kualitas pendidikan spesialis, Edy menilai keberadaan kolegium dan konsil tetap penting sebagai penjaga standar profesi. Ia menegaskan percepatan pendidikan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan mekanisme standardisasi dan penjaminan mutu.

    Dengan demikian, lulusan PPDS dari jalur hospital based maupun universitas tetap harus memenuhi standar kompetensi yang sama dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

    Edy turut menyoroti pentingnya memperluas perhatian pemerintah terhadap pengembangan kompetensi tenaga kesehatan di luar profesi dokter. Menurutnya, pembahasan mengenai pendidikan spesialis selama ini masih terlalu berfokus pada dokter, sementara pelayanan kesehatan membutuhkan kolaborasi berbagai profesi.

    Karena itu, ia mendorong agar pendidikan spesialis keperawatan berbasis rumah sakit juga mendapatkan ruang untuk dikembangkan. Saat ini, upaya tersebut tengah didorong di RSUP Dr. Kariadi, Semarang.

    Edy menilai pengembangan pendidikan spesialis keperawatan sejalan dengan implementasi Undang-Undang Kesehatan dan kebutuhan membangun kolaborasi antarprofesi dalam sistem pelayanan kesehatan.

    “Kita tidak bisa membangun layanan kesehatan hanya dengan memperkuat satu profesi. Dokter penting, tetapi pelayanan kesehatan adalah kerja tim. Perawat dan tenaga kesehatan lain juga harus memiliki ruang yang sama untuk meningkatkan kompetensi,” kata Edy.

    Menurutnya, pembangunan sistem pendidikan tenaga kesehatan tidak cukup jika hanya mengejar pertambahan jumlah lulusan dokter spesialis. Penguatan kompetensi harus dilakukan secara lebih luas sehingga setiap profesi dapat menjalankan perannya sekaligus berkolaborasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Kalau hanya dokter yang terus diperkuat sementara profesi lain tertinggal, kita sedang membangun sistem pelayanan kesehatan yang terfragmentasi ,” katanya.

    (red)

  • Edy Wuryanto: Jangan Sampai Salah Data DTSEN Cabut Hak Kesehatan Warga Miskin

    JAKARTA – Pemerintah diminta segera membenahi persoalan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar kesalahan penetapan desil tidak berdampak pada hilangnya hak masyarakat miskin atas jaminan kesehatan. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti keluhan warga yang mengalami perubahan desil meskipun kondisi ekonomi mereka dinilai tidak mengalami perubahan signifikan.

    Perubahan desil tersebut berpotensi memengaruhi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN serta akses masyarakat terhadap berbagai bantuan sosial (bansos).

    Persoalan DTSEN menjadi perhatian setelah sejumlah warga mengungkapkan bahwa desil yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka. Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet juga melihat adanya kemungkinan data yang digunakan belum sepenuhnya mutakhir. Hal itu karena kondisi rumah tangga bisa berubah lebih cepat dibandingkan pembaruan data yang menjadi dasar pemeringkatan.

    Sementara itu, pemerintah menjelaskan bahwa penetapan desil tidak hanya berdasarkan besaran penghasilan, tetapi mempertimbangkan sejumlah indikator sosial ekonomi lainnya.

    Edy mengatakan, penggunaan satu basis data nasional pada dasarnya diperlukan agar program pemerintah dapat diberikan secara lebih tepat sasaran. Namun, persoalan muncul ketika data yang belum cukup diperbarui digunakan sebagai dasar untuk menentukan hak masyarakat terhadap perlindungan sosial.

    “Kalau orang yang sebelumnya masuk kelompok penerima PBI JKN tiba-tiba naik desil tanpa perubahan kondisi ekonomi yang jelas, lalu kepesertaannya dinonaktifkan, ini harus segera diperiksa. Jangan sampai kesalahan data berujung pada hilangnya hak kesehatan masyarakat,” ujar Politisi PDI Perjuangan.

    Menurut dia, penjelasan bahwa desil bukan semata-mata ukuran pendapatan belum cukup untuk menjawab persoalan tersebut. Komisi IX DPR RI, kata Edy, ingin memastikan indikator yang digunakan mampu menggambarkan kondisi dan kemampuan riil setiap rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pembiayaan kesehatan.

    “Orang bisa punya penghasilan, tetapi belum tentu mampu memenuhi kebutuhan dasar. Apalagi kalau di dalam keluarganya ada pasien penyakit kronis atau katastropik yang membutuhkan biaya pengobatan terus-menerus. Kondisi seperti ini harus terbaca dalam data,” katanya.

    Edy kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang memasukkan kesehatan sebagai salah satu kebutuhan dasar. Karena itu, pemerintah dinilai perlu meninjau kembali kriteria penentuan desil sehingga penilaian kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak hanya mengandalkan data administratif.

    “Jangan sampai orang miskin karena sakit justru terlihat lebih sejahtera di atas kertas. Itu paradoks. Beban kesehatan seharusnya menjadi bagian dari cara kita melihat kerentanan sebuah keluarga,” tutur Legiselator Dapil Jawa Tengah III.

    Selain mengevaluasi indikator, Edy meminta pemerintah membuka proses penetapan kriteria desil secara transparan melalui uji publik. Kementerian dan lembaga terkait perlu dilibatkan, sementara masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas mengenai indikator yang menentukan sebuah keluarga berada di Desil 1, 2, 3, dan seterusnya.

    Ia juga menilai DTSEN perlu dilengkapi mekanisme pengaduan yang efektif. Warga yang merasa klasifikasi desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya harus dapat menyampaikan keberatan dan memperoleh proses verifikasi lapangan dengan batas waktu yang jelas.

    “Jangan masyarakat disuruh cek desil sendiri, tetapi ketika datanya salah mereka tidak tahu harus ke mana. Harus ada sistem pengaduan yang mudah, murah, cepat, dan yang paling penting ada tindak lanjutnya,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Edy mengingatkan pemerintah agar tidak menganggap pembangunan DTSEN selesai hanya karena proses integrasi data telah dilakukan. Data kesejahteraan masyarakat harus diperbarui secara berkala mengingat kondisi rumah tangga dapat berubah akibat berbagai faktor, seperti PHK, perubahan penghasilan, perubahan jumlah anggota keluarga, hingga munculnya beban kesehatan.

    “DTSEN harus menjadi alat untuk memastikan bantuan dan jaminan sosial tepat sasaran. Jangan sampai justru menjadi jebakan administratif yang membuat warga miskin kehilangan haknya. Kalau datanya salah, negara harus punya mekanisme untuk memperbaikinya dengan cepat,” ucapnya.

    (red)

  • Edy Wuryanto: Jangan Biarkan JKN Kembali Krisis, APBN 2027 Harus Perkuat Pembiayaan dan Perlindungan Rakyat

    JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan pemerintah untuk tidak membiarkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menghadapi tekanan pembiayaan berat seperti yang terjadi pada periode 2014–2019.

    Keberlanjutan program ini harus menjadi prioritas utama negara sebagai jaminan akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok miskin dan tidak mampu.

    Edy menegaskan tekanan pembiayaan harus segera dijawab dengan kebijakan anggaran yang lebih kuat. Rasio klaim JKN yang terus berada di atas 100 persen menunjukkan beban pelayanan telah melampaui pendapatan iuran, yang jika dibiarkan akan menggerus ketahanan dana jaminan sosial dan menghambat pembayaran ke fasilitas kesehatan.

    “JKN ini harus dipertahankan. Jangan sampai kita baru bertindak ketika defisit sudah membesar dan mulai mengganggu pelayanan. Yang harus kita jaga bukan hanya kesehatan keuangan BPJS Kesehatan, tetapi kesinambungan pelayanan kesehatan untuk rakyat,” ujar Edy.

    Ia juga menyampaikan perhatian serupa disampaikan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dalam pidato peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Senin (17/8).

    Megawati meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan tidak mengganggu keberadaan BPJS Kesehatan, melainkan menambah anggarannya agar manfaat program tetap terjaga.

    Edy menekankan kebijakan fiskal tidak boleh membuat kelompok rentan kehilangan perlindungan kesehatan.

    “Jangan tunggu JKN masuk krisis baru pemerintah bergerak. APBN 2027 harus menjadi momentum untuk memperkuat JKN, memperluas kepesertaan, memperkuat pembiayaan, dan memastikan rakyat tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan,” ucapnya.

    Legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III ini mengingat JKN adalah tanggung jawab konstitusional negara. Ia menyoroti masih banyaknya warga miskin yang kepesertaannya tidak aktif akibat keterlambatan pembayaran iuran oleh pemerintah pusat maupun daerah.

    “Jangan sampai orang miskin kehilangan perlindungan kesehatan hanya karena pemerintah tidak mampu membayar iurannya. Kalau mereka sakit, yang dipertaruhkan bukan angka kepesertaan, tetapi keselamatan manusia,” tegasnya.

    Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004, fakir miskin dan tidak mampu wajib dilindungi lewat skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga persoalan ini bukan sekadar urusan BPJS, melainkan kebijakan fiskal yang harus diselesaikan pemerintah.

    “Kalau pendapatan iuran tidak mampu mengejar biaya pelayanan, solusinya tidak bisa hanya meminta BPJS melakukan efisiensi. Pemerintah harus memperkuat pembiayaan JKN melalui APBN dan memastikan pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal untuk memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

    Edy mengusulkan lima langkah penguatan dalam penyusunan APBN 2027:
    Pertama, tingkatkan kuota PBI dari 96,8 juta menjadi 113 juta orang guna menjawab perubahan kondisi sosial ekonomi dan bertambahnya kelompok rentan.

    “Kondisi sosial ekonomi masyarakat berubah. PHK meningkat, pendapatan sebagian masyarakat menurun, dan kelompok rentan bertambah. Karena itu, kuota PBI tidak bisa dipertahankan seolah kondisi masyarakat tidak berubah,” kata Edy.

    Kedua, evaluasi besaran iuran PBI agar sesuai dengan kenaikan biaya kesehatan dan menjamin kemampuan dana membayar kapitasi serta klaim pelayanan.

    “Kalau iuran tidak bergerak sementara biaya kesehatan terus meningkat, ketahanan pembiayaan JKN akan semakin berat. Pemerintah harus mengambil keputusan berdasarkan kebutuhan pembiayaan yang riil,” ujarnya.

    Ketiga, pastikan kecukupan Transfer ke Daerah agar pemerintah daerah tetap bisa membiayai iuran warga miskin tanpa terganggu keterbatasan fiskal.

    “Jangan sampai daerah kehilangan kemampuan fiskal, kemudian peserta JKN dari kelompok miskin dan tidak mampu dinonaktifkan. Pengurangan beban fiskal pemerintah tidak boleh dibayar dengan hilangnya perlindungan kesehatan masyarakat,” katanya.

    Keempat, perbaiki regulasi dan tata kelola agar kepesertaan, pembayaran iuran, pelayanan, hingga pembayaran klaim berjalan lebih efektif. Kelima, selaraskan penguatan pembiayaan dengan transformasi kesehatan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023.

    “Enam pilar transformasi kesehatan tidak akan berjalan optimal tanpa pembiayaan yang memadai. JKN harus menjadi bagian penting dari upaya memastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” ujarnya.

    (Red)

  • Kasus Pasien BPJS Menunggu 8 Jam di IGD, Edy Wuryanto: Evaluasi Sistem dan Jaga Empati Tenaga Kesehatan

    JAKARTA – Kasus meninggalnya peserta BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, yang mengeluh harus menunggu delapan jam pelayanan di IGD menjadi sorotan penting. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa ini.

    Ia menegaskan, kejadian ini harus dijadikan momentum untuk meninjau dan memperbaiki tata kelola pelayanan kesehatan secara menyeluruh.

    “Kasus ini harus dilihat secara utuh. Kita tentu berduka atas meninggalnya pasien. Namun yang lebih penting adalah memastikan penyebabnya dipelajari secara objektif agar menjadi pembelajaran nasional dan tidak terulang di tempat lain,” ujar Edy.

    Menurutnya, keterbatasan ruang rawat inap memang bisa terjadi di rumah sakit mana pun. Namun, negara tidak boleh membiarkan keterbatasan kapasitas berubah menjadi hilangnya kepastian pelayanan bagi pasien.

    “Bila ruang rawat tidak tersedia, sistem harus segera bekerja mencarikan solusi melalui mekanisme rujukan yang cepat, terkoordinasi, dan transparan,” imbuhnya.

    Edy menilai peristiwa ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya membutuhkan penambahan fasilitas kesehatan, melainkan juga pembenahan tata kelola pelayanan. Pemerintah diminta mempercepat integrasi sistem informasi ketersediaan tempat tidur secara waktu nyata, sehingga rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan fasilitas rujukan dapat mengambil keputusan berdasarkan data yang sama.

    Selain itu, perlu dilakukan audit pelayanan secara menyeluruh untuk mengetahui secara objektif apakah keterlambatan terjadi akibat keterbatasan kapasitas, lemahnya koordinasi antar fasilitas kesehatan, prosedur administrasi, atau persoalan tata kelola lainnya.

    “Audit pelayanan bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi menemukan akar masalah. Setiap kasus serius harus menjadi bahan pembelajaran nasional agar menghasilkan perbaikan sistem, bukan sekadar pergantian orang,” ujarnya.

    BPJS Kesehatan juga diminta memperkuat fungsi pendampingan peserta melalui layanan BPJS SATU di setiap rumah sakit, agar setiap keluhan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.

    “Pelayanan kesehatan yang baik bukan hanya soal pembiayaan melalui BPJS. Yang lebih penting adalah bagaimana negara mampu membangun sistem yang memberikan kepastian bagi pasien,” ungkapnya.

    Empati Tetap Harus Dijaga

    Edy juga menyoroti sejumlah tanggapan yang muncul di media sosial almarhum, di mana beberapa komentar dari kalangan tenaga kesehatan dinilai kurang mencerminkan sikap berempati.

    Meski demikian, politisi daerah pemilihan Jawa Tengah III ini mengingatkan agar persoalan ini tidak disederhanakan sekadar sebagai kesalahan individu atau digeneralisasikan kepada seluruh tenaga kesehatan.

    Ia menjelaskan, tenaga kesehatan di berbagai daerah saat ini bekerja di bawah tekanan yang tidak ringan. Mulai dari keterbatasan jumlah tenaga, beban kerja yang tinggi, penyebaran tenaga yang belum merata, hingga persoalan kesejahteraan, jenjang karier, keterbatasan sarana dan prasarana, serta tekanan psikologis — semuanya merupakan bagian dari persoalan sistem yang harus mendapat perhatian pemerintah.

    “Kita tidak boleh hanya menuntut tenaga kesehatan untuk selalu kuat, tetapi membiarkan sistem kerja mereka terus berada dalam tekanan. Lingkungan kerja yang sehat akan melahirkan pelayanan yang lebih profesional, lebih empatik, dan lebih berkualitas,” ujarnya.

    Terkait komentar yang disampaikan di media sosial, Edy meminta masyarakat melihat persoalan ini secara proporsional. Tenaga kesehatan yang memberikan tanggapan tersebut bukanlah pihak yang secara langsung menangani pasien.

    Ia juga mengingatkan perlunya membedakan hubungan profesional dalam pelayanan dengan interaksi seseorang di ruang media sosial.

    Hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien memiliki konsekuensi etika, disiplin profesi, serta tanggung jawab hukum karena adanya relasi pelayanan secara langsung. Sementara itu, komentar yang disampaikan tenaga kesehatan lain di media sosial berada dalam konteks yang berbeda.

    “Perbedaan konteks ini penting agar penanganannya juga tepat. Jangan semua persoalan langsung diposisikan sebagai pelanggaran disiplin profesi,” ujarnya.

    Meski begitu, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa profesi kesehatan hidup dari kepercayaan masyarakat, sehingga komunikasi di ruang digital tetap harus mencerminkan nilai-nilai profesi.

    “Walaupun berkomunikasi sebagai individu di media sosial, masyarakat tetap melihat mereka sebagai dokter atau tenaga kesehatan. Karena itu, organisasi profesi perlu memperkuat pembinaan mengenai etika komunikasi digital. Di era digital, kompetensi profesional tidak cukup hanya kemampuan klinis, tetapi juga kemampuan menjaga komunikasi yang berempati dan bertanggung jawab di ruang publik,” katanya.

    (Red)

  • Jangan Hanya Menangani Setelah Terjadi, Edy Wuryanto Minta Negara Cegah PHK Sejak Dini

    JAKARTA – Pola penanganan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dinilai tidak boleh lagi berjalan seperti biasa. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah mengubah pendekatan: bukan lagi sekadar merespons korban setelah peristiwa terjadi, melainkan mulai mencegah sejak tanda-tanda kesulitan ekonomi muncul di dunia usaha.

    “Jangan biasakan negara hanya menjadi pemadam kebakaran. Negara harus mampu membaca asap sebelum api membakar ribuan lapangan kerja. Itulah mengapa kewajiban pemberitahuan sebelum PHK sangat penting,” katanya.

    Edy menjelaskan kewajiban perusahaan melapor sebelum melakukan PHK bukan sekadar urusan administrasi, melainkan instrumen penting untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja.

    Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 151 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja berupaya semaksimal mungkin agar PHK tidak terjadi.

    “Semangat undang-undang kita jelas, yaitu mencegah PHK. Karena itu, pemberitahuan dini harus dimanfaatkan sebagai dasar bagi pemerintah untuk melakukan intervensi, bukan hanya menjadi laporan bahwa PHK akan terjadi,” ujarnya.

    Setelah menerima laporan, pemerintah tidak boleh berhenti pada pencatatan semata. Menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan ini, negara memiliki wewenang, kebijakan, dan dukungan anggaran untuk turun tangan membantu perusahaan yang sedang terguncang.

    “Pemerintah memiliki kapasitas untuk bertindak cepat. Laporan dari perusahaan harus segera ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan, dialog bersama manajemen dan pekerja, kemudian dirumuskan solusi yang paling tepat agar PHK dapat dicegah,” katanya.

    Ia juga menekankan pentingnya kejujuran pengusaha dalam melaporkan kondisi riil perusahaannya. Pemerintah berhak memeriksa kebenaran laporan tersebut.

    “Kalau ada perusahaan yang tidak jujur atau menyampaikan laporan yang tidak sesuai fakta, tentu pemerintah dapat menolak rencana PHK tersebut. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran. Kepercayaan harus dibangun dengan transparansi,” tegasnya.

    Menyikapi perubahan wajah dunia kerja, Edy mengingatkan data industri nasional yang dimiliki pemerintah harus menjadi dasar penyusunan pelatihan keterampilan. Tenaga kerja harus dibantu untuk beralih dari sektor yang menurun ke sektor yang sedang berkembang.

    “Kalau industri berubah, maka keterampilan tenaga kerja juga harus berubah. Negara harus memastikan pekerja tidak ditinggalkan oleh perubahan ekonomi maupun perkembangan teknologi,” katanya.

    Saat ini sektor padat karya seperti tekstil, produk tekstil, dan alas kaki menjadi yang paling rentan terdampak pelemahan permintaan global, penurunan daya beli, hingga adopsi otomatisasi dan kecerdasan buatan.

    Sektor ini menampung sekitar satu juta pekerja, sehingga Edy meminta intervensi terukur bagi perusahaan yang sebenarnya masih berpotensi namun sedang mengalami tekanan keuangan.

    “Pemerintah perlu melakukan intervensi secara terukur terhadap perusahaan yang sebenarnya masih memiliki prospek usaha, tetapi sedang mengalami tekanan arus kas,” ujarnya.

    Ia menegaskan perlunya perhatian khusus pada sektor yang masih memiliki pasar luas.

    “Menyelamatkan industri padat karya berarti menyelamatkan jutaan keluarga Indonesia. Yang kita lindungi bukan hanya perusahaan, tetapi juga penghidupan para pekerja dan stabilitas ekonomi daerah,” katanya.

    Terakhir, Edy mendorong pemerintah segera menyusun protokol nasional penyelamatan industri yang jelas, lengkap dengan sistem peringatan dini dan langkah tindak lanjut, agar setiap potensi krisis dapat diantisipasi sebelum berujung pada hilangnya pekerjaan.

    (red)

  • Edy Wuryanto Tegaskan Penentuan Jumlah dan Lokasi SPPG MBG Wajib Berdasarkan Data Penerima Manfaat yang Valid

    JAKARTA – Penetapan jumlah maupun lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus didasarkan pada data riil penerima manfaat. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta kepemimpinan baru Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat tata kelola program dengan menerapkan kebijakan berbasis bukti atau evidence-based policy, sehingga kebutuhan dapur di setiap wilayah ditetapkan secara akurat.

    Sebelumnya, Edy menyatakan kepala BGN yang baru menjabat, Sudaryono, patut diberikan waktu untuk melakukan reformasi di lembaganya. Langkah awal yang perlu diselesaikan adalah proses transisi kepemimpinan sekaligus pemetaan data penerima manfaat MBG secara nasional. Data tersebut nantinya dipilah hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sebagai acuan utama menentukan berapa banyak SPPG yang dibutuhkan di masing-masing daerah.

    “Jumlah penerima manfaatnya dipastikan dulu. Dari situ dipetakan lokasinya di seluruh Indonesia. Baru kemudian ditarik berapa kebutuhan dapur di masing-masing wilayah,” ujarnya.

    Edy menjelaskan, BGN dapat menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memperoleh data siswa. Sementara data ibu hamil berisiko tinggi dan ibu menyusui dapat diambil dari Kementerian Demografi, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga. Kementerian Dalam Negeri juga perlu dilibatkan guna mengakses data penduduk kelompok desil 1 hingga 5, sedangkan data kasus balita malnutrisi dan hal terkait gizi lainnya bisa didapatkan melalui Kementerian Kesehatan.

    Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan pendekatan berbasis data adalah prinsip dasar kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara objektif, baik dalam menerima usulan pembangunan SPPG maupun dalam penetapan kebutuhan anggaran.

    “Datanya dulu yang dikuatkan baru kebijakannya. Jangan dibalik,” katanya.

    Langkah ini dinilai penting untuk meminimalkan masalah yang muncul akibat ketidakseimbangan antara jumlah dapur yang dibangun dengan jumlah penerima manfaat di suatu wilayah. Sebagai legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III, Edy menambahkan bahwa perhitungan berbasis data sasaran sejak awal akan menjadi dasar yang jelas bagi pemerintah dalam memutuskan kelayakan usulan pembangunan dapur.

    Terkait mitra yang telah menanamkan investasi membangun SPPG namun belum memperoleh kepastian kerja sama, Edy meminta BGN membangun komunikasi yang transparan. Ia menyadari mitra telah membangun dapur sesuai mekanisme yang ditetapkan BGN, sehingga berhak mendapatkan kejelasan tindak lanjut. Jika kapasitas dapur masih sesuai dengan jumlah penerima manfaat, kerja sama harus segera diselesaikan. Namun jika jumlahnya sudah melebihi kebutuhan, pemerintah wajib menyiapkan solusi yang adil bagi semua pihak.

    “Harus ada komunikasi yang jelas. Kalau memang masih dibutuhkan, segera dipastikan kerja samanya. Tetapi kalau ternyata jumlah dapurnya melebihi kebutuhan, pemerintah perlu mencarikan solusi yang baik,” ujarnya.

    Selain pembenahan perencanaan, Edy juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan pelaksanaan MBG. Pengawasan kebijakan akan dilakukan Komisi IX DPR RI, namun pengawasan teknis di lapangan mutlak melibatkan pemerintah daerah yang lebih memahami kondisi wilayahnya. Keterlibatan pemda dibutuhkan mulai dari tahap pendataan, pembangunan SPPG, hingga masa operasional guna memastikan kesesuaian antara sasaran penerima dan kapasitas layanan di lapangan.

    “Tanpa melibatkan pemerintah daerah, akan sulit bagi BGN mengawasi seluruh pelaksanaan program dari pusat,” katanya.

    (red)

  • Edy Wuryanto Sorot Efisiensi Anggaran Kemenkes: Mengapa Program Prioritas Justru Dikorbankan?

    JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mempertanyakan langkah efisiensi anggaran Kementerian Kesehatan yang ternyata memangkas sejumlah program unggulan atau Quick Win.

    Menurutnya, program-program tersebut adalah prioritas utama pemerintah yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat dalam peningkatan mutu layanan kesehatan, sehingga seharusnya tetap menjadi fokus utama dalam alokasi dana.

    Hal ini disampaikan Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR bersama Kementerian Kesehatan saat membahas laporan keuangan dan pelaksanaan anggaran tahun 2025.

    Edy menjelaskan bahwa pagu anggaran Kementerian Kesehatan tahun 2025 mencapai Rp114,1 triliun. Dari angka tersebut, terjadi pemblokiran dana sebesar Rp12,3 triliun, yang terdiri dari efisiensi berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 senilai Rp9,2 triliun serta efisiensi di luar Inpres sebesar Rp3,05 triliun. Sementara realisasi anggaran tercatat Rp94,6 triliun atau setara 93 persen, masih tersisa sekitar Rp7,1 triliun yang belum terserap.

    “Yang menjadi pertanyaan saya, mengapa efisiensi itu justru terjadi pada program Quick Win? Padahal program-program ini merupakan program prioritas Presiden,” ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

    Ia mencontohkan sejumlah program yang terdampak kebijakan tersebut, seperti Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Tuberkulosis, skrining hipotiroid kongenital, program pendidikan kesehatan, hingga layanan Cek Kesehatan Gratis. Menurutnya, program-program ini memiliki peran sangat penting dalam memperkuat sistem pelayanan serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara luas.

    “Program-program ini menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Karena itu perlu dijelaskan apa dasar kebijakan sehingga justru program prioritas menjadi sasaran efisiensi anggaran,” tegas legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III itu.

    Selain menyoroti efisiensi, Edy juga meminta penjelasan terkait temuan dalam laporan keuangan Kementerian Kesehatan senilai Rp1,853 triliun. Ia meminta rincian bidang yang menjadi objek temuan serta perkembangan penyelesaian dari 202 temuan yang disebut telah ditindaklanjuti.

    “Hal ini penting agar fungsi pengawasan DPR dapat berjalan secara optimal,” katanya.

    Edy menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana kesehatan tidak sekadar melihat seberapa cepat anggaran terserap, melainkan memastikan setiap kebijakan selaras dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional.

    “Efisiensi anggaran harus menghasilkan belanja yang lebih efektif, bukan justru mengurangi kekuatan program-program yang menjadi prioritas pemerintah dan dibutuhkan masyarakat,” ucapnya.

    (red)

  • Edy Wuryanto Beri Apresiasi Putusan Bebas dr. Ratna: Momentum Perbaiki Pola Penanganan Sengketa Medis

    JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang membebaskan dokter spesialis anak dr. Ratna Setia Asih dari seluruh dakwaan pidana.

    Ia menilai keputusan yang menyatakan dr. Ratna tidak terbukti bersalah tersebut harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

    Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran berharga: tenaga kesehatan tidak perlu merasa terancam secara hukum selama menjalankan tugas sesuai standar yang berlaku.

    Edy mengingatkan bahwa seluruh tenaga medis bekerja dengan berpedoman pada standar profesi, standar pelayanan, serta prosedur operasional baku.

    Praktik kedokteran sendiri berlangsung dalam situasi yang dinamis dan kompleks, dengan mempertimbangkan kondisi unik masing-masing pasien serta berbagai faktor medis lainnya.

    “Ini menjadi alasan harus ada kepastian hukum. Tujuannya, agar dokter dan tenaga kesehatan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

    Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan keilmuan tenaga kesehatan, melainkan juga bagaimana komunikasi terjalin dengan pasien dan keluarganya.

    “Setiap keputusan klinis dan tindakan medis yang akan dilakukan harus dikomunikasikan secara lengkap, termasuk manfaat, risiko, kemungkinan komplikasi, serta konsekuensi yang dapat terjadi apabila hasil tindakan tidak sesuai dengan harapan,” jelas Edy.

    Ia menekankan bahwa persetujuan tindakan medis atau informed consent bukan sekadar formalitas administrasi semata. Pasien dan keluarga memiliki hak penuh untuk mendapatkan penjelasan yang utuh sebelum menyetujui langkah pengobatan apa pun.

    Banyak perselisihan di bidang kesehatan muncul akibat komunikasi yang tidak berjalan efektif.

    “Karena itu, komunikasi terapeutik harus menjadi budaya pelayanan di fasilitas kesehatan. Hubungan yang baik antara tenaga kesehatan dengan pasien akan membantu membangun kepercayaan dan mengurangi potensi kesalahpahaman dalam proses pelayanan kesehatan,” ujar Edy.

    Legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III itu selanjutnya menegaskan, keselamatan pasien adalah tanggung jawab sistem secara menyeluruh, bukan beban individu saja.

    Ia mendesak setiap rumah sakit memastikan SOP berjalan dengan baik dan membangun sistem konsultasi antar-disiplin ilmu yang efektif.

    “Perlu koordinasi antar tenaga kesehatan dilakukan secara optimal. Pelayanan kesehatan yang baik membutuhkan sistem yang kuat, bukan hanya mengandalkan individu tenaga kesehatan,” tegasnya.

    Terkait penanganan dugaan pelanggaran disiplin profesi, Edy mendorong penguatan peran Majelis Disiplin Profesi (MDP) serta Konsil Kedokteran dan Kesehatan Indonesia. Kedua lembaga ini harus mengambil peran sentral dalam menjaga tata kelola profesi tenaga kesehatan.

    “Selain memperkuat sistem kredensial bagi seluruh tenaga kesehatan, mekanisme pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin juga harus berjalan secara cepat, profesional, independen, dan berbasis pembuktian ilmiah,” ujarnya.

    Ia mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, MDP memiliki waktu 14 hari untuk melaksanakan sidang pembuktian ilmiah.

    Hasil pemeriksaan dari jalur profesi inilah yang seharusnya menjadi dasar aparat penegak hukum sebelum menentukan apakah kasus dilanjutkan ke ranah pidana atau tidak. Mekanisme ini dinilai kunci untuk mencegah kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan.

    “Mekanisme disiplin profesi penting untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien. Proses pemeriksaan oleh lembaga profesi harus mampu menjadi instrumen untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin atau tidak,” tuturnya.

    Edy menegaskan, pendekatan pidana dalam sengketa medis harus dijadikan upaya terakhir atau ultimum remedium. Hal ini dikarenakan hasil pengobatan dipengaruhi banyak faktor: kondisi tubuh pasien, penyakit penyerta, keterlambatan penanganan, hingga keterbatasan fasilitas yang tersedia.

    “Oleh karena itu, penegakan hukum harus didasarkan pada pembuktian adanya kelalaian dan hubungan sebab akibat yang jelas, bukan semata-mata berdasarkan hasil akhir berupa kegagalan terapi atau kematian pasien,” ujarnya.

    (red)

Exit mobile version