JAKARTA – Rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mendapatkan penolakan dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Istana Negara pada hari Jumat (19/12).
Mereka menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang dinilai kurang melibatkan serikat pekerja dan berpotensi mengurangi prinsip kebutuhan hidup layak (KHL).
KSPI memperkirakan, dengan penerapan indeks tertentu, kenaikan UMP 2026 hanya akan berkisar antara 4 hingga 6 persen, lebih rendah dibandingkan kenaikan UMP 2025 yang mencapai 6,5 persen.
Dalam menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Edy Wuryanto menilai bahwa polemik seputar UMP 2026 perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi besaran persentase kenaikan, tetapi juga dari substansi perlindungan kesejahteraan pekerja sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
“Dalam pemaparan Menteri Ketenagakerjaan sudah disebutkan indeks kenaikan berada di rentang 0,5 sampai 0,9. Ini jelas lebih baik dibanding PP 51 Tahun 2023 yang hanya 0,1 sampai 0,3, dan sudah mengacu pada kebutuhan hidup layak serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168,” kata Edy.
Edy menjelaskan, dengan asumsi tingkat inflasi sekitar 3 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, maka kenaikan UMP 2026 secara realistis berada pada rentang 5,5 hingga 7,5 persen.
Kisaran ini, menurutnya, masih selaras dengan harapan buruh untuk menjaga daya beli serta mencegah penurunan upah riil.
Namun demikian, politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menegaskan bahwa acuan utama dalam penetapan UMP bukan hanya sekadar formula, melainkan kebutuhan hidup layak pekerja di setiap daerah.
“Kalau upah minimum masih di bawah KHL, maka yang harus dijadikan patokan adalah KHL. Upah minimum harus dinaikkan hingga memenuhi kebutuhan hidup layak. Ini bagian dari amanat UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak,” tuturnya.
Selanjutnya, Edy mengingatkan bahwa kenaikan upah nominal tidak secara otomatis meningkatkan kesejahteraan jika tidak diimbangi dengan pengendalian inflasi, terutama pada komponen pangan, perumahan, dan transportasi yang menjadi kebutuhan utama bagi pekerja.
“Upah bisa naik, tapi kalau harga beras, sewa rumah, dan transportasi naik lebih tinggi, maka upah riil justru turun. Karena itu, pemerintah wajib menjaga inflasi dan memperkuat subsidi kebutuhan dasar agar daya beli buruh benar-benar terjaga,” ujarnya.
Edy juga mendorong agar kebijakan UMP diimbangi dengan dukungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pekerja sektor informal, baik melalui peningkatan keterampilan maupun subsidi langsung untuk kebutuhan hidup pokok.
“Kesejahteraan pekerja tidak boleh hanya dibebankan pada pengusaha. Negara harus hadir melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama untuk pekerja UMKM dan informal, agar kebijakan upah tidak memperlebar kesenjangan dan benar-benar menurunkan angka kemiskinan,” ucap legislator dari Dapil Jawa Tengah III tersebut.
(red)








