Edy Wuryanto: Mekanisme Baru Jaga Keseimbangan Hak Pekerja dan Kepastian Pengusaha

Nasional46 Dilihat

JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10). Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan salah satu substansi utama dalam aturan baru ini adalah perubahan mekanisme penetapan upah minimum yang kini mengakomodasi dua pendekatan sekaligus, yaitu Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan formula pengupahan.

Edy menjelaskan, mekanisme ini menjadi titik temu dari dua sistem yang selama ini berlaku. Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menggunakan KHL sebagai dasar penetapan, sedangkan aturan pasca UU Cipta Kerja berpedoman pada formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Sekarang dua pendekatan itu kita akomodasi dalam undang-undang yang baru. Upah minimum bisa menggunakan KHL atau formula pengupahan. Mana yang nilainya lebih tinggi, itu yang menjadi dasar penetapan upah minimum,” ujar Edy.

Sebagai legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III ini menyampaikan bahwa perubahan penting lainnya terdapat pada besaran nilai indeks dalam formula pengupahan. Diketahui, formula tersebut memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta nilai indeks tertentu sebagai pengali.

Edy menjelaskan, dalam aturan baru rentang nilai indeks tersebut dinaikkan dari sebelumnya 0,1 hingga 0,3 menjadi 0,5 hingga 1. “Kalau dulu 0,1 sampai 0,3 itu menurunkan upah minimum, sekarang 0,5 sampai 1 itu menaikkan upah minimum,” kata Edy.

Dengan perubahan ini, kata Edy, penggunaan formula pengupahan akan berdampak lebih positif terhadap kenaikan upah minimum. Namun demikian, hasil perhitungan formula tetap harus dibandingkan dengan nilai KHL terlebih dahulu.

“Kalau menggunakan formula, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dihitung. Tapi kalau KHL lebih tinggi, maka KHL yang digunakan. Jadi dua-duanya diakomodasi dan kita pilih mana yang lebih tinggi nilainya,” ujar Edy.

Selain itu, metode penghitungan KHL juga mengalami pembaruan. KHL yang mencakup 14 komponen kebutuhan hidup layak kini dikelola dengan standar yang lebih terukur. Jika sebelumnya survei dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, maka di bawah undang-undang baru ini, Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi pelaksana utama survei di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, bekerja sama dengan Dewan Pengupahan Nasional dalam menyusun instrumen dan indikatornya.

“Sekarang yang melakukan survei dan menyusun instrumen KHL adalah lembaga pemerintah, dalam hal ini BPS bekerja sama dengan Dewan Pengupahan Nasional. Jadi ada data statistiknya,” kata Edy.

Hasil perhitungan KHL ini kemudian menjadi dasar rekomendasi bagi Dewan Pengupahan Daerah. “Pertumbuhan ekonomi ada datanya dari BPS, inflasi juga dari BPS, dan KHL yang melakukan survei juga BPS. Jadi sekarang sangat tergantung pada independensi dan objektivitas BPS,” ujar Edy. Ia menilai sistem ini membuat penetapan upah minimum jauh lebih objektif karena didasarkan pada data resmi dan terpercaya.

Mekanisme pengambilan keputusan tetap berjalan dengan cara membandingkan kedua hasil tersebut. “Mana yang lebih tinggi antara KHL dan formula pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, itulah yang dipakai sebagai dasar penetapan upah minimum,” kata Edy.

Dalam proses akhirnya, kewenangan menetapkan tetap berada di tangan gubernur, namun tidak lepas dari aturan yang berlaku. Gubernur menetapkan upah minimum berdasarkan usulan bupati/wali kota, yang pada dasarnya merujuk pada rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah dengan hasil perhitungan dari BPS.

Mekanisme baru ini dinilai Edy menyeimbangkan kepentingan kedua belah pihak. Pekerja tetap terlindungi melalui standar kebutuhan hidup layak, sementara pengusaha mendapatkan kepastian berupa indikator ekonomi yang jelas dan terukur.

“Pengusaha kalau formula pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu lebih tinggi, ya menggunakan formula. Tapi kalau KHL lebih tinggi, ya menggunakan KHL. Jadi dua-duanya diakomodasi, kita pilih mana yang lebih tinggi nilainya,” kata Edy.

Politikus dari PDI Perjuangan ini juga menekankan bahwa kebijakan pengupahan sangat berkaitan dengan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional. Upah yang layak akan menjaga konsumsi rumah tangga yang merupakan pilar utama pertumbuhan ekonomi.

“Dengan upah minimum yang mendukung kehidupan layak sesuai amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, konsumsi rumah tangga akan meningkat sehingga turut mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027 dan 8 persen pada 2029. Konsumsi rumah tangga sendiri berkontribusi sekitar 52 persen terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Edy.

Terjaganya daya beli, tambahnya, akan mempercepat perputaran barang dan jasa. Dampaknya dirasakan pula oleh dunia usaha berupa peningkatan produksi dan keuntungan, serta bertambahnya penerimaan negara.

(red)