Tuturmedia.com, Blora – Kelompok KKN IKMB IAIN Kudus 116 Desa Tinapan mengadakan Sosialisasi Pernikahan Dini dan Perlindungan Anak yang bertempatkan di kediaman Bapak Sunandar Kepala Dusun Kalonan Desa Tinapan. Dengan narasumber Aliya Karima mahasiswa dari Program Studi Hukum Keluarga Islam, kegiatan ini dihadiri oleh remaja perdukuhan setempat, Sabtu, (23/09/2023).
Sosialisasi ini bertujuan guna Pencegahan Pernikahan Dini dan Perlindungan Anak menurut Undang – Undang. Diikuti sekitar 20 peserta kegiatan ini berjalan dengan lancar.
” Pernikahan dini tidak hanya merugikan pada diri sendiri, namun juga dapat memengaruhi generasi penerus kedepannya, ” ujar Ketua KKN IKMB 116, Siti Fariha Rosyidah.
Tidak hanya penyampaian materi saja, kegiatan ini juga diisi dengan quiz berupa pertanyaan yang diberikan oleh pemateri dan moderator dengan doorprize menarik.
Kegiatan sosialisasi ini juga turut dihadiri Karang Taruna Dukuh Kalonan Desa Tinapan, dan Anggota Pengadilan Agama dari warga setempat.
Aliya Karima selaku narasumber menghimbau agar remaja yang ada di Desa Tinapan bisa lebih melek dalam menentukan masa depan.
“Adik-adik usia sekolah menengah keatas harus bisa memahami bahwa pernikahan dini bukanlah satu-satunya jalan untuk melanjutkan kehidupan, ” ujarnya.
(Red)