Bupati Pati Minta Maaf Terkait Kenaikan PBB-PP, LBH AMAN Desak Pencabutan Perbub

PATI – Bupati Pati, Sudewo, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pati atas polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-PP) yang menuai kritik dan penolakan.

Permohonan maaf ini disampaikan melalui berbagai sumber media, disertai klarifikasi bahwa kenaikan PBB-PP sebesar 250 persen tidak diberlakukan secara merata, melainkan sebagai angka maksimal.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Maritim Nusantara (LBH AMAN) mendesak Bupati Pati untuk tidak hanya meminta maaf, tetapi juga secara konkret mencabut atau merevisi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perbub Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar kenaikan PBB-PP.

“Perbub Nomor 17 Tahun 2025 HARUS DICABUT dan atau direvisi,” tegas Dian Puspitsari, Kepala Divisi Riset dan Analisis Kebijakan LBH AMAN.

Dian menjelaskan bahwa kenaikan PBB-PP tersebut melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 85 Tahun 2024 tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Menurutnya, PMK tersebut mengatur bahwa kenaikan PBB-PP ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

“Kalau naik sampai dengan 250%, jelas melanggar Undang-Undang,” ujarnya.

Senada dengan Dian, Penasehat LBH AMAN, Karman Sastro, menyatakan bahwa jika tidak ada kejelasan untuk mencabut Perbub tersebut, maka upaya judicial review atau uji materi Perbub ke Mahkamah Agung RI menjadi salah satu solusi untuk memberikan kepastian hukum.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *