‎BPN–Kejaksaan Kudus Perkuat Sinergi Hukum Pertanahan

Kudus12 Dilihat

KUDUS – Sinergi penegakan hukum di bidang pertanahan di Jawa Tengah kian menguat. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus dan Kejaksaan, yang digelar di Aula Sentosa, Lantai I Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kamis (14/8/2025).

‎Kegiatan ini melibatkan dua tingkat kelembagaan sekaligus. Pertama, penandatanganan antara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kedua, penandatanganan antara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di lingkungan Kanwil BPN Jateng dengan Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

‎Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto, A.Ptnh., M.H. hadir langsung bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Andi Metrawijaya, S.H., M.H. Keduanya menandatangani dokumen PKS yang memuat kesepakatan kerja sama dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di bidang pertanahan.

‎Acara dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri jajaran pejabat BPN, perwakilan Kejaksaan Tinggi, hingga seluruh Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah. Suasana forum terlihat formal namun penuh semangat kerja sama, mencerminkan tekad kuat kedua institusi untuk memperkuat koordinasi.

‎PKS ini mencakup sejumlah ruang lingkup kerja sama, mulai dari pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan untuk mendukung tertib administrasi pertanahan. Kerja sama ini juga diarahkan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan potensi sengketa tanah secara tepat dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎Heru Muljanto menegaskan, kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan penyelesaian masalah pertanahan di daerah. Bahkan dengan adanya PKS tersebut, koordinasi dan kolaborasi BPN dengan Kejaksaan di Kudus diharapkan semakin kuat.

‎”Hal ini akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan mendukung pelayanan pertanahan yang lebih berkualitas,” ujarnya.

‎Sementara itu, Andi Metrawijaya menyampaikan komitmen Kejaksaan Negeri Kudus untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pendampingan hukum terkait pengelolaan tanah.

‎“Kami siap mendukung penuh BPN dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Sinergi ini menjadi penting agar setiap kebijakan dan tindakan di bidang pertanahan memiliki pijakan hukum yang jelas,” tegasnya.

‎Selain memperkuat hubungan antar instansi, penandatanganan PKS ini juga dinilai sebagai dukungan konkret terhadap program strategis nasional di bidang agraria dan tata ruang. Dengan adanya koordinasi lintas sektor, pemerintah dapat meminimalkan risiko sengketa tanah.

‎”Bahkan meningkatkan efektivitas pelayanan publik, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah,” bebernya.

‎Kesepakatan ini diharapkan menjadi pondasi bagi penegakan hukum pertanahan yang lebih terstruktur di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Kudus. Pihaknya berkomitmen untuk tidak hanya bekerja sama di atas kertas, tetapi juga menindaklanjuti kesepakatan ini dalam aksi nyata di lapangan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *