BPJS Ketenagakerjaan Kudus Sosialisasikan Diskon Iuran, Targetkan Peningkatan Kepesertaan

Kudus27 Dilihat

KUDUS – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya untuk melindungi pekerja sektor informal dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025.

Melalui PP ini, pemerintah resmi memberikan potongan iuran sebesar 50 persen bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja yang selama ini rentan dan belum terlindungi secara optimal.

Diskon iuran ini difokuskan pada dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pemerintah berharap keringanan ini dapat mendorong pekerja sektor informal untuk tetap aktif menjadi peserta serta menarik minat pekerja baru untuk segera mendaftar.

Pemberlakuan diskon iuran dilakukan secara bertahap dan dibedakan berdasarkan sektor usaha. Untuk pekerja BPU di sektor transportasi, potongan iuran berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara bagi pekerja di sektor non-transportasi, diskon diterapkan pada periode April 2026 hingga Desember 2026.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Vinca Meitasari, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja bukan penerima upah yang memiliki risiko kerja tinggi namun penghasilannya tidak tetap.

“Kebijakan ini menyasar pekerja sektor transportasi seperti pengemudi ojek online, ojek pangkalan, kurir, dan sopir. Selain itu juga mencakup pekerja sektor lainnya seperti pedagang, buruh harian, penjahit, serta berbagai profesi informal,” ungkapnya, Rabu (11/2/2026).

Dengan adanya diskon tersebut, iuran BPU yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan kini hanya perlu dibayarkan sebesar Rp 8.400 per bulan. Keringanan iuran ini berlaku bagi peserta lama maupun peserta baru yang mendaftar sepanjang tahun 2026, sesuai dengan ketentuan sektor masing-masing.

Menurutnya, penyesuaian iuran ini tidak mengurangi manfaat perlindungan yang diterima peserta. Seluruh peserta BPU tetap memperoleh manfaat JKK berupa perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja, serta manfaat JKM yang memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

“Manfaat perlindungan tidak berkurang. Peserta tetap mendapatkan perlindungan JKK jika mengalami kecelakaan kerja, serta manfaat JKM berupa santunan kematian bagi ahli waris,” jelasnya.

Pihaknya berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran pekerja sektor informal akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan perlindungan yang berkelanjutan, pekerja diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang, aman, dan memiliki jaminan bagi masa depan diri serta keluarganya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *