PMII Demak Evaluasi Kinerja Bupati, Soroti Infrastruktur, Penanganan Rob, dan Penegakan Perda

Demak18 Dilihat

DEMAK – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Demak merilis hasil evaluasi kritis terhadap kinerja Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah.

Langkah ini diambil sebagai wujud tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan menjaga identitas daerah.

Ketua PC PMII Demak, Saihur Rizal, menegaskan bahwa kepemimpinan daerah saat ini dituntut untuk bekerja lebih cepat, tanggap, dan terbuka dalam setiap kebijakan yang diambil.

“Evaluasi ini bukan sekadar kritik di atas kertas, melainkan potret kegelisahan masyarakat Demak yang kami suarakan secara langsung. Kami butuh komitmen nyata, bukan janji politis belaka,” ujar Saihur Rizal pada Rabu (17/6/2026).

Ada lima poin utama yang menjadi sorotan dan tuntutan organisasi tersebut kepada pemerintah daerah. Pertama, PMII Demak meminta jaminan penuh atas keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan serta pelaksanaan seluruh program pembangunan.

“Transparansi anggaran dinilai sebagai pilar utama untuk mencegah potensi penyimpangan keuangan publik,” katanya.

Kedua terkait sarana prasarana dasar. Pihaknya mendesak dilakukan perbaikan jalan dan saluran air secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Demak.

Menurutnya, kondisi jalan yang rusak dan sistem drainase yang kurang memadai sangat menghambat aktivitas ekonomi warga sehari-hari.

Ketiga, organisasi ini menuntut langkah nyata dalam penanganan bencana yang terjadi secara berulang, seperti banjir rob, pengikisan pantai atau abrasi, serta program perlindungan kawasan pesisir.

“Masalah rob dan abrasi di pesisir Demak sudah sangat darurat. Masyarakat pesisir butuh eksekusi dan solusi jangka panjang dari bupati, bukan sekadar kompromi wacana di meja rapat,” tegas Rizal.

Keempat, PMII mendesak pemerintah daerah segera melakukan perbaikan dan pembersihan aliran sungai yang menjadi kewenangan kabupaten, guna mencegah luapan air yang sering memicu banjir saat musim hujan tiba.

Kelima, menyangkut aspek keagamaan dan nilai budaya. Pihaknya meminta Bupati menginstruksikan dinas terkait untuk menegakkan aturan dan menindak tegas pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak.

“Penegakan Perda Hiburan ini adalah harga mati demi mewujudkan serta menjaga marwah Demak sebagai Kota Wali. Kami tidak ingin identitas religius daerah ini luntur akibat pembiaran tempat hiburan yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *