DEMAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak telah mengamankan tiga pelaku berusia di bawah umur yang diduga terlibat dalam serangan menggunakan senjata tajam terhadap empat korban di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Ketiga individu yang ditahan masing-masing berinisial MIS (16) dan RZA (16) dari Kecamatan Mranggen, serta ASH (16) dari Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Selain itu, pihak kepolisian juga menetapkan tiga remaja lain sebagai buronan, yaitu RZ (17), R (17), dan A (17), yang bertempat tinggal di Kecamatan Mranggen karena diduga turut terlibat dalam insiden tersebut.
Keempat korban yang menjadi sasaran serangan adalah MRS (22), MFA (16), JFC (16), dan LK (18), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Mranggen.
Plt. Kasi Humas Polres Demak Iptu Said Nu’man Murod menjelaskan bahwa peristiwa dimulai pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, ketika pelaku berinisial RZ mengajak sekitar 12 orang temannya melalui aplikasi WhatsApp untuk melakukan pertemuan yang direncanakan sebagai tawuran perang sarung di jalan raya Desa Batursari.
“Pelaku RZ kemudian mengumpulkan sekitar 12 orang temannya yang datang dengan empat sepeda motor. Rombongan berangkat dari Desa Kebonbatur menuju lokasi yang telah disepakati,” kata Nu’man pada Minggu (15/3/2026).
Setibanya di lokasi sekitar pukul 02.00 WIB, korban beserta teman-temannya telah berada di sana untuk menghadapi perang sarung. Namun situasi menjadi lebih parah ketika pihak pelaku diketahui membawa senjata tajam.
Melihat kondisi tersebut, korban berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motor, namun sebagian dari mereka berhasil dikejar dan diserang dengan senjata tajam.
Dalam serangan tersebut, pelaku MIS diduga membacok korban LK di bagian lengan kiri sebanyak satu kali. Pelaku A diduga membacok korban MFA tiga kali di bagian lengan, pundak, dan punggung. Sementara itu, pelaku R dan RZ diduga menyerang korban MRS dengan sabetan di bagian kepala belakang dan lengan, serta melukai korban JFC di bagian punggung.
Para korban yang mengalami luka-luka segera dibawa ke Rumah Sakit Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari para pelaku yang diamankan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah celurit dengan panjang sekitar 90 sentimeter dan satu buah corbek dengan panjang sekitar 120 sentimeter yang diduga digunakan selama penyerangan.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dan Pasal 466 ayat (1) KUHP, serta Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.
Nu’man mengingatkan kepada seluruh masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan atau tawuran yang dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas, terutama dengan meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak. Jika menemukan potensi gangguan keamanan atau aktivitas yang mengarah pada tawuran, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Nu’man.
(red)






