Kasus Keracunan MBG Grobogan Jadi Sorotan, Edy Wuryanto Minta Sertifikasi Wajib SPPG

Nasional19 Dilihat

GROBOGAN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi masalah serius dengan munculnya kasus keracunan yang melanda beberapa daerah. Di Grobogan sendiri, sebanyak 803 penerima manfaat mengalami keracunan, di samping 433 kasus yang terjadi di Mojokerto.

Kasus serupa juga pernah terjadi di Pekalongan. Meskipun Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan komitmen untuk mencapai target nol kasus keracunan tahun ini, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi ulang terhadap pelaksanaan program MBG.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menekankan bahwa serangkaian kasus keracunan makanan dalam program MBG di berbagai daerah menjadi peringatan mendesak terkait kelemahan dalam pengawasan standar keamanan pangan selama pelaksanaan program.

Menurutnya, Komisi IX DPR RI mengakui bahwa program MBG memiliki tujuan yang sangat strategis untuk meningkatkan kondisi gizi masyarakat, terutama bagi anak-anak. Namun demikian, tujuan yang mulia ini tidak dapat diwujudkan dengan mengabaikan aspek keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.

“Program MBG memiliki peran yang sangat penting, namun terjadinya kasus keracunan yang terus berulang menunjukkan bahwa pengawasan dari tahap awal hingga akhir belum berjalan dengan baik. Hal ini tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa,” ujar Politikus dari PDI Perjuangan tersebut.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan Komisi IX bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Gizi Nasional (BGN), serta Kementerian Kesehatan, pihak Komisi IX telah menekankan perlunya penguatan sistem pengawasan secara menyeluruh.

Pengawasan tersebut difokuskan terutama pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertindak sebagai penyedia makanan dalam program MBG.

Edy mengajak untuk memperketat seluruh prosedur keamanan pangan, mulai dari pemeriksaan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga tahap distribusi makanan. Selain itu, penerapan standar higiene dan sanitasi yang ketat, pelaksanaan inspeksi lapangan secara berkelanjutan, serta pengambilan sampel dan pengujian laboratorium secara rutin menjadi hal yang harus dilakukan.

“Terjadinya kasus keracunan setelah memasuki tahun baru menunjukkan adanya kelemahan dalam kontrol yang diterapkan. Hal ini harus segera diperbaiki melalui sistem distribusi yang lebih aman, penyediaan dapur yang mudah diawasi, serta koordinasi yang lebih erat antara semua pihak terkait,” ungkap Edy.

Legislator yang mewakili Dapil Jawa Tengah III tersebut dengan tegas mendorong pelaksanaan audit kesehatan dan keamanan pangan terhadap seluruh unit SPPG. Audit ini akan mencakup pemeriksaan fasilitas, praktik produksi makanan, serta tingkat kepatuhan terhadap standar gizi dan sertifikasi keamanan pangan sebelum mereka mulai melayani masyarakat.

“Audit ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap SPPG benar-benar layak dan aman untuk digunakan. Tidak boleh ada ruang bagi toleransi jika standar tidak terpenuhi, mengingat program ini melayani anak-anak dan kelompok masyarakat yang rentan,” katanya.

Dorongan ini selaras dengan langkah yang tengah dilakukan Komisi IX dalam pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026. Di antaranya adalah pengalokasian anggaran untuk kegiatan pengujian sampel makanan MBG, pelatihan bagi pengelola SPPG, serta penguatan peran BPOM dalam pengawasan mutu makanan.

Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan, Edy mengusulkan beberapa langkah strategis yang perlu diterapkan. Di antaranya adalah pelaksanaan pengawasan yang ketat dan rutin terhadap SPPG serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyediaan makanan MBG.

Selain itu, diperlukan kolaborasi lintas lembaga antara BPOM, BGN, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah. Edy juga mendorong penerapan sistem sertifikasi wajib sebelum SPPG mulai beroperasi, serta pengawasan selama masa aktifitasnya, seperti melalui Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan sistem Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).

“Perlu dilakukan penyesuaian menu dan prosedur sesuai dengan standar gizi dan keamanan pangan yang berlaku. Hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus bagi siswa dan santri sebagai penerima manfaat,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya menerapkan pendekatan zero-accident serta melakukan evaluasi secara berkala terhadap sistem dan tata kelola program MBG, termasuk dalam hal rantai pasok dan distribusi makanan.

“Jika hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan adanya kelalaian dari pihak manapun, maka harus diberikan sanksi administratif yang tegas. Tidak boleh ada kesempatan untuk pembiaran terhadap pelanggaran tersebut,” tegasnya.

Menurut Edy, regulasi yang kuat akan memberikan dasar hukum yang jelas dalam penanganan kasus keracunan sekaligus memperkuat koordinasi pengawasan antar sektor.

Mengenai korban keracunan, Edy menekankan pentingnya pemberian bantuan pembiayaan untuk pengobatan. Bagi pasien yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, pembiayaan pengobatan harus dijamin secara penuh, sedangkan korban yang bukan peserta BPJS menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat. Selain itu, seluruh fasilitas kesehatan diminta untuk tidak menolak pasien dalam kondisi darurat, meskipun mereka tidak memiliki dokumen pendukung yang lengkap.

Edy juga mendorong pelaksanaan transparansi informasi kepada masyarakat luas, mulai dari hasil investigasi kejadian, temuan dari pemeriksaan laboratorium, hingga tindak lanjut yang diambil terhadap penyelenggara MBG yang ditemukan memiliki masalah.

“Keselamatan dan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program ini. Program MBG perlu dievaluasi secara menyeluruh agar benar-benar dapat memberikan manfaat yang diharapkan bagi penerima manfaat,” ujarnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *