Video Karaoke Lama di Demak Kembali Viral, Pemilik Tolak Penertiban dengan Analogi Surga dan Neraka

Demak57 Dilihat

DEMAK – Video lama yang merekam penertiban tempat karaoke liar di Kabupaten Demak kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam video tersebut, seorang pria bertopi merah terlibat adu argumen dengan petugas Satpol PP yang hendak menertibkan tempat karaoke miliknya.

Pria yang disebut bernama Muklis itu tampak menolak penutupan usaha karaoke. Dalam perdebatan tersebut, ia menyampaikan argumentasi yang tidak biasa dengan mengibaratkan keberadaan tempat karaoke melalui konsep keseimbangan antara matahari dan rembulan hingga surga dan neraka.

“Ada rembulan, ada matahari. Ada surga, ada neraka. Lah kalau kok suruh orang baik semua, ya sudah kiamat sejak dulu toh, Pak? Lah nerakanya yang ngisi siapa?” katanya dalam rekaman yang kini kembali viral.

Argumentasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan pandangan bahwa kehidupan membutuhkan keseimbangan antara orang baik dan orang yang dianggap tidak baik.

“Orang jelek semua, ya sudah kiamat sejak dulu. Ya toh, harus ada keseimbangan. Begitu toh, Pak?” ujarnya.

Dalam rekaman itu, petugas kemudian memastikan sikap pria tersebut terkait rencana penutupan tempat karaoke.

“Berarti ini jenengan menolak?” tanya petugas dalam video.

Dengan tegas, pria tersebut menjawab, “Ya menolak!”

Muklis kemudian menjelaskan alasan dirinya menolak penertiban. Menurutnya, tempat usaha yang hendak ditutup tersebut merupakan hak miliknya.

“Alasannya karena ini kan hak milik saya,” ujarnya.

Kemunculan kembali video tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari warganet. Selain menyoroti perdebatan antara pengelola karaoke dan aparat, sejumlah pengguna media sosial juga mempertanyakan kapan peristiwa tersebut sebenarnya terjadi.

Kepastian mengenai waktu kejadian kemudian diperoleh setelah dilakukan konfirmasi kepada jajaran Satpol PP Kabupaten Demak. Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Sukiyono, membenarkan bahwa video tersebut memang merupakan dokumentasi penertiban karaoke liar di Demak.

Namun, peristiwa dalam video bukan kejadian baru. Menurut Sukiyono, rekaman tersebut dibuat sekitar satu dekade lalu.

“Nggih (iya), Mas. Itu video lama dan mungkin sepuluh tahun yang lalu. Bisa dilihat di Instagram Satpol PP Demak ataupun TikTok Satpol PP Demak,” ujar Sukiyono, Minggu (4/10/2026).

Sukiyono juga membenarkan identitas pria dalam video tersebut. Ia menyebut pria itu bernama Muklis dan pada masa tersebut dikenal kerap melakukan penolakan ketika aparat melakukan penertiban karaoke liar.

“Dalam video itu kejadiannya 10 tahun lalu, namanya Muklis dan dia sering demo apabila ada penertiban karaoke liar. Saat itu saya belum menjabat sebagai Kasatpol PP Demak,” jelasnya.

Meski rekaman yang viral kembali tersebut merupakan video lama, persoalan karaoke liar masih menjadi perhatian Satpol PP Kabupaten Demak. Penertiban terhadap tempat karaoke yang diduga beroperasi tanpa izin tetap dilakukan oleh aparat.

Sukiyono mengatakan, usaha karaoke yang terbukti tidak mengantongi izin dan tetap beroperasi akan ditindak sesuai kewenangan. Selain penyegelan, aparat juga melakukan pemantauan terhadap lokasi yang telah ditertibkan agar tidak kembali digunakan.

“Bagi karaoke liar yang ketahuan buka secara diam-diam, kami sita semua, baik itu miras, peralatan karaoke maupun perlengkapan penunjang lainnya sebagai barang bukti,” tegasnya.

Menurutnya, penindakan dapat berlanjut ke proses hukum apabila pemilik usaha berulang kali kedapatan kembali menjalankan aktivitas karaoke setelah dilakukan penertiban. Perkara tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah tempat karaoke yang telah ditertibkan kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Sementara itu, tindakan terhadap bangunan karaoke juga mempertimbangkan status lahan yang digunakan. Untuk bangunan yang berdiri di atas tanah negara, aparat dapat mengambil tindakan pembongkaran.

“Kalau bangunan karaoke liar lokasinya berada di atas tanah negara, kita robohkan. Namun apabila bangunannya tidak berizin dan berada di tanah pribadi, tetap kita lakukan penyegelan dan menutup usahanya sesuai kewenangan kami,” tandasnya.

Dengan demikian, video yang kembali viral di media sosial tersebut tidak berkaitan dengan razia karaoke terbaru di Demak.

Rekaman itu merupakan dokumentasi penertiban sekitar 10 tahun lalu yang kembali beredar dan menarik perhatian publik karena perdebatan antara pengelola karaoke dan petugas Satpol PP.

(red)