Tanggapi Kasus Dokter Anak, Anggota DPR RI Tekankan Pentingnya Peran Majelis Disiplin Profesi

Nasional211 Dilihat

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti penanganan kasus dokter anak Ratna Setia Asih yang dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan kelalaian yang diduga menyebabkan kematian pasien.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tenaga kesehatan harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku guna mencegah terjadinya kriminalisasi profesi.

Menurut Edy, dalam setiap kasus yang menyangkut praktik pelayanan kesehatan, terdapat alur khusus yang harus dijalankan. Aparat penegak hukum tidak boleh mengesampingkan peran Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang dibentuk pemerintah untuk menilai terlebih dahulu ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kaidah profesi.

“Dugaan pelanggaran hukum yang terkait dengan praktik kedokteran harus terlebih dahulu diuji apakah terdapat pelanggaran disiplin profesi atau tidak. Karena itu, instrumen Majelis Disiplin Profesi harus dihormati agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan,” kata Edy.

Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebelum melakukan penyidikan pidana terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan, aparat penegak hukum wajib meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada MDP. Lembaga tersebut diberikan waktu paling lama 14 hari kerja untuk memberikan penilaiannya.

“Kalau mekanisme ini dijalankan, maka proses hukum memiliki dasar yang kuat. Namun jika peran Majelis Disiplin diabaikan, muncul pertanyaan apakah prosedur yang diamanatkan undang-undang sudah dijalankan atau belum,” ujarnya.

Edy menegaskan bahwa keberadaan MDP menjadi sarana penting agar penanganan kasus medis berjalan secara objektif dan berlandaskan keilmuan.

Pasalnya, tidak semua kejadian yang berujung pada komplikasi kesehatan atau kematian pasien dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Majelis Disiplin harus membuktikan terlebih dahulu apakah terdapat pelanggaran standar profesi, standar pelayanan, atau disiplin kedokteran. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu aparat penegak hukum dapat melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan. Tetapi tahapan ini tidak boleh dilewati,” tegas legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III itu.

Ia menyebutkan bahwa aturan ini telah dibahas secara mendalam saat penyusunan undang-undang kesehatan, dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat sekaligus menjamin tenaga kesehatan tidak langsung diproses secara pidana tanpa melalui penilaian dari lembaga yang berwenang.

Edy berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik tenaga kesehatan, masyarakat, maupun aparat penegak hukum.

“Ke depan jangan sampai ada preseden yang membuat fungsi Majelis Disiplin Profesi diabaikan. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi mekanisme disiplin profesi juga harus ditegakkan,” ujarnya.

Selain itu, ia mendorong MDP untuk memberikan penjelasan yang terbuka kepada publik mengenai langkah-langkah yang telah diambil dalam menangani kasus ini.

Menurutnya, keterbukaan sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan disiplin dan hukum di bidang kesehatan tetap terjaga.

“Negara sudah membentuk Majelis Disiplin Profesi sebagai instrumen resmi. Karena itu, lembaga tersebut harus menjalankan perannya secara optimal sehingga tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat,” pungkasnya.

(red)