Tag: Mahasiswi

  • Mahasiswi UMK, Dea Ananda, Buktikan Kegagalan Adalah Awal Kesuksesan

    Mahasiswi UMK, Dea Ananda, Buktikan Kegagalan Adalah Awal Kesuksesan

    KUDUS – Dea Sholihatun Ni’mah, atau Dea Ananda, seorang mahasiswi semester 1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) Universitas Muria Kudus (UMK), membuktikan bahwa usia muda bukan halangan untuk meraih kesuksesan.

    Pandemi COVID-19 justru menjadi titik balik dalam hidupnya, mendorongnya untuk mengeksplorasi bakat menulis dan menghasilkan karya-karya inspiratif.

    Awalnya dikenal berbakat dalam musik sejak taman kanak-kanak hingga SMP, Dea meninggalkan dunia tarik suara setelah bergabung dengan paduan suara. Namun, pandemi mengubah arah hidupnya.

    “Di masa pandemi, saya bingung harus melakukan apa. Akhirnya, saya bergabung dengan komunitas Literasi Kita dan mulai menulis,” ungkap Dea.

    Ketekunannya membuahkan hasil; ia aktif menulis puisi di Wattpad, menghasilkan lebih dari 350 puisi dalam setahun, dengan 250 di antaranya dipublikasikan.

    Sebelum kuliah, Dea telah berhasil menerbitkan dua buku indie, Alunan Diksi dan Maaf, Aku Tidak Selemah yang Kamu Kira. Pengalaman ini memberinya pemahaman mendalam tentang dunia penerbitan dan memberinya keberanian untuk mengirimkan naskah ke penerbit mayor, Gramedia.

    Setelah tiga bulan menunggu, kabar gembira datang: naskahnya diterima. Buku ketiganya, Dari Aku Tak Bisa Menjadi Aku Bisa, kini resmi diterbitkan Gramedia.

    Buku ini merefleksikan perjalanan hidup Dea, mengajak pembaca untuk bangkit dari kegagalan dan mencapai potensi terbaik mereka.

    “Buku ini tentang self-improvement, sebuah ajakan untuk terus tumbuh,” kata Dea.

    Di usia 18 tahun, Dea telah mencapai prestasi luar biasa sebagai penulis muda yang karyanya diterbitkan penerbit besar.

    Dea juga membagikan tips sukses bagi calon penulis: “Selain naskah yang berkualitas, penting untuk membangun personal branding di media sosial karena penerbit juga melihat keaktifan penulis di platform digital.”

    Melalui karyanya, Dea ingin menyampaikan pesan bahwa kegagalan bukanlah akhir segalanya. Dengan semangat dan ketekunan, mimpi dapat diraih. Buku Dari Aku Tak Bisa Menjadi Aku Bisa kini tersedia di Gramedia, siap memotivasi pembaca di seluruh Indonesia.

    Kisah Dea Ananda menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk berani mengejar mimpi dan membuktikan bahwa kegagalan hanyalah batu loncatan menuju kesuksesan.

    (red)

  • Mahasiswi IAIN Kudus Beri Penyuluhan Literasi Digital dan Anti-Bullying di SLB Sunan Muria

    Mahasiswi IAIN Kudus Beri Penyuluhan Literasi Digital dan Anti-Bullying di SLB Sunan Muria

    KUDUS – Umi Saidatun Nisa, mahasiswi semester 3 Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) IAIN Kudus, memberikan penyuluhan literasi digital dan anti-bullying di SLB Sunan Muria.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Ujian Tengah Semester (UTS) mata kuliah Public Speaking dan bertujuan meningkatkan pemahaman siswa tentang penggunaan teknologi yang aman serta mencegah bullying.

    Umi menjelaskan dampak positif dan negatif penggunaan handphone, menekankan pentingnya literasi digital bagi remaja.

    “Penting bagi kita untuk memanfaatkan teknologi dengan bijak, terutama bagi anak-anak yang masih belajar dan berkembang. Literasi digital membantu mereka menggunakan internet dengan aman dan bermanfaat,” jelasnya.

    Ia juga membahas bahaya bullying, baik di dunia nyata maupun maya, serta cara menghadapinya. Umi menambahkan,

    “Bullying mengganggu kesehatan mental dan emosional. Kita harus saling mendukung, menghargai, dan berani melaporkan kekerasan,” katanya.

    Penyuluhan ini disambut antusias oleh siswa dan guru. Seorang siswa mengungkapkan kegembiraannya atas kunjungan dan kegiatan tersebut. Ibu Yuni Grahanawati R., S.Pd.I, guru di SLB Sunan Muria, menyampaikan apresiasinya, berharap kegiatan serupa dapat meningkatkan kesadaran siswa akan pentingnya saling menghargai dan bijak dalam penggunaan teknologi.

    Penyuluhan ini merupakan langkah penting dalam mempersiapkan siswa SLB Sunan Muria menghadapi tantangan era digital, membantu menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

    (red)

  • Mahasiswi IAIN Kudus Mendapatkan Tindakan Kekerasan Seksual Oleh Salah Satu Oknum Pengadilan Agama Kudus Pada Saat Magang

    Mahasiswi IAIN Kudus Mendapatkan Tindakan Kekerasan Seksual Oleh Salah Satu Oknum Pengadilan Agama Kudus Pada Saat Magang

    KUDUS – 18 juni 2024, 7 Mahasiswi IAIN kudus melaksanakan magang di Pengadilan Agama Kudus, kegiatan magang yang seharusnya menjadi tempat mencari pengalaman mahasiswi untuk mengaktualisasikan ilmunya malah menjadi tempat yang memberikan trauma berat bagi mereka karna mendapat perlakuan pelecehan seksual.

    23 juli 2024, Pengadilan Agama Kudus melaksanakan kegiatan mediasi dalam rangka kasus perceraian, sebelum mediasi berlangsung pelaku yakni (S) yang bertugas sebagai mediator dan mahasiswi magang IAIN Kudus berada di dalam mediasi menunggu dan menyiapkan kegiatan mediasi kasus perceraian tersebut.

    Namun, dalam keadaan ruang mediasi yang kosong, justru malah dimanfaatkan oleh mediator (S) guna melakukan tindakan pencabul terhadap mahasiswi IAIN Kudus yang magang disana. Perlu diketahui bahwa posisi pelaku tersebut sebagai mediator non Hakim yang akan melakukan praktek di ruang mediasi setiap hari selasa dan kamis.

    Dikarena mahasiswi tersebut mengalami shock terhadap kejadian tersebut, korban tidak berani menceritakan hal tersebut kepada teman-teman sekelompoknya, hingga satu minggu kemudian korban baru berani menceritakan hal tersebut kepada teman-teman magangnya.

    Cerita tersebut di balas dengan cerita sama yang terjadi oleh dua temannya, dari sana di ketahui kasus tersebut bukan hanya sekali terjadi, karena teman-teman yang lain mulai berani speak up dan saling bercerita bahwa mereka juga mengalami perlakuan yang sama.

    Dan mereka sepakat apabila ada salah satu dari mereka yang mendapatkan piket di ruang mediasi untuk mengisi dengan 2 orang apabila oknum tersebut mendapatkan jadwal praktek.

    Untuk menindak lanjuti hal tersebut kelompok mahasiswi IAIN Kudus yang sedang magang tersebut meminta izin kepada pembina magang untuk dibuatkan jadwal apabila pelaku sedang piket, maka para mahasiswi meminta agar ada 1 orang lagi yang menemani, akan tetapi pembina magang tersebut tidak mengizinkannya karena memiliki beberapa pertimbangan.

    Terakhir setelah mahasiswi IAIN Kudus yang magang di sana selesai dan sudah melakukan pamitan mahasiswi di tanyai oleh wakil ketua Hakim apakah ada kejadian tidak mengenakan yang terjadi saat kegiatan magang berlangsung lalu di ceritakanlah perlakuan pelecehan seksual tersebut.

    Beberapa hari berlalu mahasiswa IAIN Kudus tersebut di undang kembali oleh pihak Pengadilan Agama Kudus untuk menandatangi surat pernyataan dan hal tesebut seakan berbau intimidasi dari pihak Pengadilan Agama Kudus, dikarenakan dalam penandatanganan surat pernyataan korban tidak diberikan hak untuk membaca isi surat pernyataan tersebut, hanya dipaksa untuk menandatangani.

    Penulis: Arya Pregos