Pemkab Kudus Genjot Percepatan Program Kampung Iklim, Dorong Setiap Desa Miliki Lokasi ProKlim

Kudus20 Dilihat

KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus terus mempercepat pelaksanaan Program Kampung Iklim (ProKlim) sebagai langkah memperkuat ketahanan masyarakat menghadapi dampak perubahan iklim. Melalui inisiatif ini, setiap desa maupun kelurahan didorong untuk memiliki setidaknya satu lokasi ProKlim yang menjalankan langkah nyata adaptasi serta mitigasi perubahan iklim secara berkelanjutan.

Fungsional Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus sekaligus pendamping ProKlim, Nunung Prihatining Tias, menjelaskan bahwa ProKlim merupakan gerakan berbasis masyarakat yang tidak hanya berfokus pada kegiatan penghijauan, melainkan juga mendorong perubahan pola pikir dan perilaku warga dalam menjaga lingkungan hidup.

“ProKlim bukan sekadar program menanam pohon atau menjaga kebersihan lingkungan. Program ini mengajak masyarakat membangun ketahanan terhadap dampak perubahan iklim melalui aksi nyata, mulai dari pengelolaan sampah, konservasi air, ketahanan pangan, hingga penguatan kelembagaan masyarakat. Tujuannya agar desa mampu beradaptasi sekaligus berkontribusi menekan emisi gas rumah kaca,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dampak perubahan iklim kini sudah semakin terasa dirasakan langsung oleh masyarakat. Pergeseran musim yang tidak menentu, kenaikan suhu udara, hingga munculnya bencana hidrometeorologi seperti banjir, kekeringan, dan tanah longsor menjadi tantangan yang harus diantisipasi mulai dari tingkat desa.

“Perubahan iklim sudah kita rasakan bersama. Musim hujan dan kemarau semakin sulit diprediksi, sehingga masyarakat perlu memiliki kesiapsiagaan. Karena itu kami mendorong setiap desa dan kelurahan memiliki minimal satu lokasi ProKlim agar upaya adaptasi dan mitigasi dapat dilakukan secara berkelanjutan,” katanya.

Komitmen percepatan ini juga diperkuat melalui penerbitan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Nomor 500.6.12.2/2454/2026 tentang Pelaksanaan Program Kampung Iklim yang ditujukan kepada seluruh camat, kepala desa, dan lurah. Surat tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2020 tentang Program Kampung Iklim serta Instruksi Bupati Kudus Nomor 660/2740/21.00/2019 terkait percepatan pelaksanaan ProKlim.

Hingga akhir tahun 2025, tercatat sudah ada 80 lokasi ProKlim di Kabupaten Kudus yang terdaftar resmi dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup. Lokasi tersebut terdiri dari satu lokasi berstatus ProKlim Lestari, 10 lokasi ProKlim Utama, 68 lokasi ProKlim Madya, dan satu lokasi ProKlim Pratama yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan.

Nunung kembali menegaskan bahwa penilaian kelayakan dan kategori ProKlim tidak semata-mata didasarkan pada jumlah pohon yang ditanam, melainkan juga konsistensi masyarakat dalam menjalankan berbagai program lingkungan yang telah disusun.

“Penilaian ProKlim tidak hanya melihat kondisi fisik lingkungan, tetapi juga bagaimana masyarakat mampu membangun budaya peduli lingkungan. Mulai dari pemanfaatan pekarangan, pengelolaan sampah, penghematan energi dan air, hingga adanya aturan serta kelembagaan yang mendukung keberlanjutan program,” jelasnya.

Secara rinci, langkah adaptasi dalam ProKlim mencakup pengendalian banjir, kekeringan, dan longsor melalui pembangunan sumur resapan, pemanenan air hujan, perlindungan mata air, konservasi lahan, serta penanaman vegetasi pelindung. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk meningkatkan ketahanan pangan lewat sistem pertanian terpadu, pemanfaatan lahan pekarangan, hingga diversifikasi jenis tanaman pangan.

Sementara pada aspek mitigasi perubahan iklim, warga diarahkan untuk mengembangkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat, pengolahan limbah rumah tangga, pemanfaatan energi baru terbarukan, efisiensi penggunaan energi, serta penerapan prinsip pengelolaan tanpa limbah atau zero waste. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut diharapkan dapat menurunkan emisi gas rumah kaca, sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan dan memberikan manfaat ekonomi bagi warga sekitar.

Selain hal teknis, ProKlim juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan masyarakat melalui pembentukan kelompok pengelola program, dukungan kebijakan pemerintah desa, peningkatan peran serta perempuan, serta kolaborasi dengan dunia usaha, perguruan tinggi, dan berbagai pihak terkait lainnya.

“Harapan kami, semakin banyak desa di Kabupaten Kudus yang mampu naik kategori, dari Pratama menjadi Madya, kemudian Utama hingga Lestari. Yang terpenting bukan sekadar memperoleh penghargaan, tetapi manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, baik dalam meningkatkan ketahanan menghadapi perubahan iklim maupun menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan produktif,” pungkasnya.

(red)