Kuota 30% perempuan pasca putusan MK : degradasi afirmasi atau tantangan meritokrasi?

Opini, Politic76 Dilihat

Semarang — Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas kewajiban partai politik untuk memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD. Partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan terkait.

Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 itu merupakan hasil pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK mengabulkan sebagian permohonan dan menegaskan bahwa ketentuan kuota perempuan bukan lagi norma pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi dalam proses pencalonan.

Dalam putusannya, MK menyatakan KPU, KPU provinsi, serta KPU kabupaten/kota berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik pada dapil tertentu apabila daftar bakal calonnya tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Putusan ini memperkuat politik afirmasi bagi perempuan dalam pemilu. Kebijakan kuota tidak dimaksudkan sebagai pemberian keistimewaan, melainkan sebagai koreksi atas ketimpangan struktural yang masih membatasi akses perempuan terhadap jabatan politik dan proses pengambilan keputusan.

Selama ini, keterwakilan perempuan dalam daftar calon kerap dipandang sebagai syarat administratif. Tanpa konsekuensi yang tegas, ketentuan kuota berisiko hanya dipenuhi secara formal, sementara proses rekrutmen, pendidikan politik, dan penempatan calon perempuan di posisi kompetitif belum menjadi perhatian utama partai.

Dengan adanya ancaman diskualifikasi di dapil terkait, parpol didorong untuk menyiapkan kader perempuan sejak awal. Langkah tersebut penting agar pemenuhan kuota tidak dilakukan secara mendadak menjelang pendaftaran calon, melainkan melalui kaderisasi yang terukur dan berkelanjutan.

Meski memperkuat kewajiban hukum, putusan MK belum otomatis menjamin keterwakilan perempuan yang substantif. Partai politik masih perlu memastikan perempuan tidak ditempatkan sekadar sebagai pelengkap daftar calon atau kandidat dengan peluang elektoral yang sangat kecil.

Hambatan seperti mahalnya biaya politik, dominasi jejaring kekuasaan laki-laki, praktik rekrutmen berbasis kedekatan elite, serta minimnya dukungan organisasi masih menjadi persoalan yang harus diatasi. Kuota 30 persen seharusnya menjadi batas minimum, bukan target akhir, bagi demokrasi yang inklusif.

Masyarakat sipil dan pemilih juga perlu mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Pengawasan tidak cukup berhenti pada jumlah calon perempuan, tetapi harus mencakup kualitas proses seleksi, dukungan partai, posisi calon dalam daftar, serta komitmen kandidat terhadap agenda kesetaraan dan kepentingan kelompok rentan.

Partai politik perlu menjadikan putusan MK sebagai momentum untuk membenahi rekrutmen dan kaderisasi. Dana bantuan politik, pendidikan kader, serta struktur organisasi partai semestinya digunakan untuk memperluas kepemimpinan perempuan secara nyata.

Pemenuhan kuota akan lebih bermakna apabila perempuan memiliki akses setara terhadap pelatihan politik, pendanaan kampanye, jejaring elektoral, dan ruang pengambilan keputusan di internal partai. Dengan demikian, keterwakilan perempuan tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen pencalonan, tetapi berkembang menjadi kekuatan politik yang memengaruhi kebijakan publik.

Karya : Nazilatul Azmi Salsabillah (Sekretaris Umum Perisai Demokrasi Bangsa)

News Feed