KUDUS – Anggota Komisi VII DPR RI, Andhika Satya Wasistho Pangarso mendorong percepatan digitalisasi dan penguatan desa wisata sebagai bagian dari pengembangan sektor pariwisata nasional. Hal itu ia sampaikan saat kunjungan kerja ke Kabupaten Kudus, Jumat (23/5/2025).
Menurut Andhika, dari seluruh desa yang ada di Kudus, baru sekitar 15 persen yang masuk kategori desa wisata aktif. Ia menilai kondisi ini perlu segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret, termasuk melalui pembentukan basis data nasional desa wisata.
“Digitalisasi bukan hanya soal pemasaran, tapi juga soal data. Pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten harus memiliki database lengkap soal potensi dan aktivitas desa wisata,” jelasnya.
Ia menyebut, pengembangan desa wisata harus dilihat sebagai bagian dari pembangunan ekosistem pariwisata yang berkelanjutan. Tidak hanya berdampak pada sektor pariwisata, tapi juga perekonomian desa, UMKM lokal, hingga perbaikan infrastruktur.
“Kalau desa wisata berkembang, otomatis ekonomi masyarakat desa ikut bergerak. Ini yang sedang kami dorong melalui RUU Pariwisata yang baru,” ujarnya.
Andhika menyoroti bahwa Indonesia saat ini masih tertinggal dalam jumlah kunjungan wisatawan asing di kawasan Asia Tenggara. Ia menyebut, Indonesia berada di posisi kelima, di bawah negara seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand.
“Bayangkan, negara sebesar Indonesia kalah dari Singapura. Padahal secara sumber daya alam kita jauh lebih unggul,” katanya.
Untuk itu, DPR RI melalui Panitia Kerja RUU Pariwisata berencana membentuk Indonesia Tourism Board atau Badan Pariwisata Nasional. Badan ini akan berperan sebagai eksekutor lintas sektor yang tidak hanya melibatkan Kementerian Pariwisata, tapi juga Kementerian PUPR, Perhubungan, hingga asosiasi pelaku pariwisata.
“Wisata bagus tidak akan berdampak kalau aksesnya sulit. Maka perlu sinergi antar-kementerian dan pelibatan masyarakat,” ucapnya.
Andhika juga mengangkat pentingnya promosi kuliner lokal melalui konsep food diplomacy. Ia menilai kuliner khas seperti soto kerbau Kudus memiliki potensi untuk dikenal di kancah internasional.
“Kalau bisa dipromosikan ke luar negeri, kuliner lokal bisa jadi kekuatan pariwisata juga,” tandasnya.
Lebih lanjut, UU Pariwisata yang baru ditargetkan mampu menjadi dasar hukum kuat dalam memajukan pariwisata Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Mutrikah menyampaikan dukungannya. Ia menyambut baik dorongan DPR RI terhadap digitalisasi dan penguatan desa wisata.
“Ini sangat sejalan dengan program kami. Saat ini beberapa desa di Kudus memang sudah mulai berbenah, dan dukungan dari pusat tentu akan mempercepat pengembangannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga terus berupaya memperkuat kapasitas SDM desa wisata serta menggandeng pelaku UMKM lokal agar bisa terlibat langsung dalam kegiatan kepariwisataan.
“Kami siap berkolaborasi dalam menyukseskan RUU Pariwisata ini. Harapannya, sektor wisata di Kudus bisa semakin berdaya saing di tingkat nasional maupun global,” tutupnya.
(red)