Yogyakarta 20 Juni 2026 — Pembubaran sebuah forum diskusi di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Senin (15/6/2026) memunculkan perhatian terhadap kondisi ruang dialog, kebebasan akademik, dan praktik demokrasi di lingkungan kampus. Peristiwa yang terjadi di salah satu perguruan tinggi terbesar di Indonesia itu dinilai menghadirkan diskursus mengenai bagaimana perbedaan pandangan dikelola dalam ruang publik dan akademik.
Ketua Umum Perisai Demokrasi Bangsa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Muh. Ashar Sahiz Pardana, menilai peristiwa tersebut tidak hanya berkaitan dengan batalnya sebuah agenda diskusi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ruang dialog yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Menurutnya, kampus selama ini dikenal sebagai ruang yang memungkinkan pertukaran gagasan berlangsung secara terbuka dan kritis.
“Dalam sistem demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, menyatakan keberatan, maupun mengkritik kebijakan dan figur publik. Namun demokrasi juga menuntut adanya kesediaan untuk mendengarkan pandangan yang berbeda. Kedua prinsip ini merupakan bagian yang saling melengkapi dalam kehidupan demokratis,” kata Pradana.
Menurut Pradana, pembubaran forum diskusi ini menunjukkan adanya pertemuan antara hak untuk menyampaikan penolakan dan hak untuk menyampaikan pandangan. Ia berpandangan bahwa ketika sebuah forum dihentikan, ruang yang hilang tidak hanya berupa pelaksanaan kegiatan, tetapi juga kesempatan bagi publik untuk menguji gagasan dan memperdebatkan argumen secara terbuka dalam suasana yang konstruktif.
Ia menjelaskan bahwa kampus memiliki karakter yang berbeda dibandingkan ruang politik praktis karena tumbuh dari tradisi akademik yang mengedepankan pencarian pengetahuan melalui dialog dan pertukaran argumentasi. Dalam lingkungan akademik, kata dia, perbedaan pandangan pada umumnya diselesaikan melalui penyampaian argumen, kajian, dan diskusi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Ketika sebuah diskusi dibatalkan secara paksa, yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan berbicara para narasumber. Yang ikut dipersoalkan adalah marwah kampus sebagai ruang intelektual yang terbuka, tempat berbagai pandangan dapat diuji secara kritis dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menempatkan peristiwa tersebut dalam konteks Keistimewaan Yogyakarta. Menurut Pradana, keistimewaan yogyakarta selama ini sering dipahami melalui aspek kelembagaan, hukum, dan tata kelola pemerintahan. Namun, ia menilai terdapat dimensi lain yang tidak kalah penting, yakni budaya politik yang menghargai musyawarah, dialog, dan pengelolaan perbedaan pandangan secara damai.
Sebagai kota pendidikan dan kota budaya, Yogyakarta memiliki sejarah panjang sebagai ruang perjumpaan berbagai kelompok masyarakat dengan latar belakang ideologi, agama, dan pandangan politik yang beragam. Tradisi tersebut, menurut Ashar, telah membentuk karakter Yogyakarta sebagai salah satu pusat pertukaran gagasan dan perkembangan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Dalam pandangannya, keistimewaan Yogyakarta tidak hanya tercermin dalam regulasi maupun status kelembagaan yang dimiliki daerah tersebut. Keistimewaan juga terlihat dari kemampuan masyarakat dalam menjaga ruang percakapan publik, memelihara tradisi musyawarah, serta menyediakan kesempatan yang setara bagi berbagai pandangan untuk disampaikan dan diperdebatkan secara terbuka.
Pradana menilai peristiwa pembubaran diskusi di lingkungan kampus menjadi perhatian karena terjadi di ruang yang selama ini identik dengan kebebasan berpikir dan keterbukaan intelektual. Ia menyebut publik tidak hanya menyaksikan sebuah peristiwa akademik, tetapi juga melihat tantangan yang dihadapi ruang dialog ketika terjadi perbedaan pandangan di tengah masyarakat.
“Keistimewaan Yogyakarta tidak hanya hidup dalam aturan dan regulasi. Keistimewaan itu juga tampak dalam cara masyarakat mengelola perbedaan, merawat percakapan publik, dan menjaga ruang bersama agar tetap terbuka bagi beragam pandangan. Karena itu, peristiwa ini patut menjadi refleksi bersama mengenai kualitas demokrasi dan kebebasan akademik yang kita miliki,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kritik terhadap kekuasaan maupun kebijakan publik tetap merupakan bagian penting dalam demokrasi. Menurutnya, demokrasi yang sehat membutuhkan masyarakat yang aktif menyampaikan pandangan kritis. Namun, ia berpendapat bahwa kualitas demokrasi juga ditentukan oleh kemampuan seluruh pihak untuk menjaga ruang dialog agar tetap terbuka bagi berbagai pandangan yang berbeda.
Pradana menambahkan bahwa menyempitnya ruang dialog berpotensi memengaruhi iklim kebebasan akademik sekaligus tradisi keterbukaan yang selama ini melekat pada Yogyakarta. Karena itu, ia memandang peristiwa pembubaran diskusi tersebut sebagai pengingat penting mengenai perlunya menjaga ruang percakapan publik agar demokrasi tetap hidup melalui pertukaran gagasan dan argumentasi yang terbuka.
Editor: Redaksi
Sumber Berita: Istimewa
