Jelang Lebaran PHK Jadi Alat Hindari THR, Edy Wuryanto Minta Kemnaker Bertindak

Nasional46 Dilihat

JAKARTA – Isu polemik rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) di sebuah perusahaan mi instan yang kemudian dibatalkan mengangkat kembali persoalan lama di sektor ketenagakerjaan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kasus ini mengindikasikan dugaan penggunaan PHK sebagai cara untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Edy Wuryanto, menyatakan bahwa praktik semacam itu menunjukkan adanya kekosongan dalam peraturan yang sering dimanfaatkan sebagian pihak pemberi kerja, sekaligus mengungkapkan kelemahan dalam pengawasan yang dilakukan oleh negara.

“Memang ada trik pengusaha untuk menghindari pembayaran THR dengan melakukan PHK sebulan sebelum kewajiban pembayaran THR. Trik curang seperti ini yang hingga kini belum bisa diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Edy.

Menurut politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) tersebut, berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, pekerja yang mengalami PHK satu bulan sebelum Hari Raya memang tidak berhak menerima THR. Celah regulasi inilah yang diduga dimanfaatkan oleh sebagian pengusaha yang tidak bertanggung jawab.

Namun, dia menegaskan bahwa kondisi ini berbeda dengan pekerja yang masih memiliki kontrak kerja yang aktif.

“Kalau pekerja masih terikat kontrak, misalnya kontrak satu tahun dan pada bulan keempat dirumahkan untuk menghindari THR, maka pekerja tetap berhak mendapatkan upah selama dirumahkan dan juga berhak atas THR, karena hubungan kerjanya masih sah secara hukum,” tutur Edy.

Legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III itu juga mengungkapkan bahwa di lapangan masih sering ditemui berbagai bentuk pelanggaran terkait pembayaran THR. Antara lain pemberian THR tidak sesuai jadwal (kurang dari H-7 Lebaran), dibayarkan secara cicilan, bahkan diberikan setelah Lebaran. Tak hanya itu, ada juga perusahaan yang menggantikan pembayaran THR dengan parcel atau bingkisan, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Edy mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk segera mengambil langkah mitigasi melalui penyempurnaan regulasi, khususnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Ia mengusulkan agar diatur secara jelas bahwa jika pekerja di-PHK menjelang Hari Raya dan kemudian dipekerjakan kembali setelah Hari Raya, maka pekerja tersebut tetap berhak atas upah dan THR.

“Jika menjelang Hari Raya di-PHK dan setelah Lebaran dipekerjakan kembali, maka harus dianggap sebagai satu rangkaian hubungan kerja. Pekerja tetap berhak atas THR. Ini untuk mencegah trik busuk yang merugikan pekerja,” ujarnya.

Selain melakukan revisi aturan, Edy menekankan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan dalam menyelidiki dugaan praktik curang tersebut.

Menurutnya, meskipun secara norma hukum belum ada sanksi yang tegas bagi pemberi kerja yang melakukan PHK satu bulan sebelum Lebaran, pengawas ketenagakerjaan tetap memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan.

Selain itu, pengawas dapat menerbitkan nota pemeriksaan yang mengharuskan pengusaha membayar THR jika terbukti ada niat buruk dalam melakukan PHK.

Bagi pekerja yang mengalami perselisihan akibat PHK yang diduga sebagai upaya menghindari THR, dapat mengikuti mekanisme penyelesaian sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Masalahnya, tidak ada sanksi tegas yang benar-benar memberikan efek jera kepada pemberi kerja yang nakal. Akibatnya pemerintah terkesan ‘ompong’ dan hanya menjadi pemadam kebakaran setiap menjelang Lebaran,” tutur Edy.

Ia pun meminta pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan agar hak pekerja atas THR benar-benar dapat terlindungi, dan tidak ada lagi praktik manipulatif yang memanfaatkan kekosongan regulasi.

Edy juga mengingatkan agar Kementerian Ketenagakerjaan tidak bersikap pasif dan hanya menunggu laporan dari masyarakat.

Dia mendesak agar mulai hari ini, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan yang pada tahun lalu atau tahun-tahun sebelumnya pernah dilaporkan melakukan pelanggaran terkait pembayaran THR.

“Kementerian Ketenagakerjaan harus punya inovasi dalam mengatasi persoalan tahunan terkait THR ini, dengan fokus pada proses pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Editor: Arif 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *