JAKARTA – Pola penanganan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dinilai tidak boleh lagi berjalan seperti biasa. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah mengubah pendekatan: bukan lagi sekadar merespons korban setelah peristiwa terjadi, melainkan mulai mencegah sejak tanda-tanda kesulitan ekonomi muncul di dunia usaha.
“Jangan biasakan negara hanya menjadi pemadam kebakaran. Negara harus mampu membaca asap sebelum api membakar ribuan lapangan kerja. Itulah mengapa kewajiban pemberitahuan sebelum PHK sangat penting,” katanya.
Edy menjelaskan kewajiban perusahaan melapor sebelum melakukan PHK bukan sekadar urusan administrasi, melainkan instrumen penting untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 151 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja berupaya semaksimal mungkin agar PHK tidak terjadi.
“Semangat undang-undang kita jelas, yaitu mencegah PHK. Karena itu, pemberitahuan dini harus dimanfaatkan sebagai dasar bagi pemerintah untuk melakukan intervensi, bukan hanya menjadi laporan bahwa PHK akan terjadi,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, pemerintah tidak boleh berhenti pada pencatatan semata. Menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan ini, negara memiliki wewenang, kebijakan, dan dukungan anggaran untuk turun tangan membantu perusahaan yang sedang terguncang.
“Pemerintah memiliki kapasitas untuk bertindak cepat. Laporan dari perusahaan harus segera ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan, dialog bersama manajemen dan pekerja, kemudian dirumuskan solusi yang paling tepat agar PHK dapat dicegah,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kejujuran pengusaha dalam melaporkan kondisi riil perusahaannya. Pemerintah berhak memeriksa kebenaran laporan tersebut.
“Kalau ada perusahaan yang tidak jujur atau menyampaikan laporan yang tidak sesuai fakta, tentu pemerintah dapat menolak rencana PHK tersebut. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran. Kepercayaan harus dibangun dengan transparansi,” tegasnya.
Menyikapi perubahan wajah dunia kerja, Edy mengingatkan data industri nasional yang dimiliki pemerintah harus menjadi dasar penyusunan pelatihan keterampilan. Tenaga kerja harus dibantu untuk beralih dari sektor yang menurun ke sektor yang sedang berkembang.
“Kalau industri berubah, maka keterampilan tenaga kerja juga harus berubah. Negara harus memastikan pekerja tidak ditinggalkan oleh perubahan ekonomi maupun perkembangan teknologi,” katanya.
Saat ini sektor padat karya seperti tekstil, produk tekstil, dan alas kaki menjadi yang paling rentan terdampak pelemahan permintaan global, penurunan daya beli, hingga adopsi otomatisasi dan kecerdasan buatan.
Sektor ini menampung sekitar satu juta pekerja, sehingga Edy meminta intervensi terukur bagi perusahaan yang sebenarnya masih berpotensi namun sedang mengalami tekanan keuangan.
“Pemerintah perlu melakukan intervensi secara terukur terhadap perusahaan yang sebenarnya masih memiliki prospek usaha, tetapi sedang mengalami tekanan arus kas,” ujarnya.
Ia menegaskan perlunya perhatian khusus pada sektor yang masih memiliki pasar luas.
“Menyelamatkan industri padat karya berarti menyelamatkan jutaan keluarga Indonesia. Yang kita lindungi bukan hanya perusahaan, tetapi juga penghidupan para pekerja dan stabilitas ekonomi daerah,” katanya.
Terakhir, Edy mendorong pemerintah segera menyusun protokol nasional penyelamatan industri yang jelas, lengkap dengan sistem peringatan dini dan langkah tindak lanjut, agar setiap potensi krisis dapat diantisipasi sebelum berujung pada hilangnya pekerjaan.
(red)
