JAKARTA – Rencana penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas untuk menjaga kelangsungan sistem jaminan sosial nasional secara menyeluruh.
Pihak pemerintah menjelaskan bahwa beberapa faktor seperti tekanan inflasi di bidang kesehatan, kenaikan biaya obat dan alat kesehatan, serta perluasan jangkauan manfaat layanan telah menyebabkan perbedaan yang semakin membesar antara pendapatan dari iuran dan beban yang dikeluarkan untuk pelayanan kesehatan.
Data mencatat bahwa defisit JKN terus meningkat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, dari Rp7,2 triliun pada tahun 2023, menjadi Rp9,8 triliun pada 2024, dan mencapai angka Rp14 triliun pada tahun 2025.
Kondisi ini dinilai dapat mengganggu stabilitas fiskal BPJS Kesehatan, sehingga muncul pertimbangan untuk menyesuaikan iuran, terutama bagi kelompok peserta yang memiliki kemampuan ekonomi.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa meskipun keberlanjutan sistem JKN sangat penting, hal tersebut tidak boleh terlepas dari prinsip keadilan dan akuntabilitas publik.
“Saya memahami adanya tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta pelebaran selisih beban layanan dan pendapatan iuran, tetapi solusi yang diambil harus tetap berpijak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Edy yang merupakan Legislator dari Dapil Jawa Tengah III mengingatkan bahwa dalam beberapa tahun belakangan ini, defisit pembiayaan JKN memang menunjukkan tren peningkatan. Namun dia menekankan bahwa permasalahan tersebut tidak dapat langsung diatasi hanya dengan cara menaikkan iuran tanpa melalui proses evaluasi yang menyeluruh dan komprehensif.
“Kita tidak boleh melihat kenaikan iuran sebagai satu-satunya instrumen penyelamatan. Harus ada keterbukaan data dan analisis aktuaria yang bisa diuji secara publik agar kebijakan ini legitimate dan rasional,” katanya.
Politisi ini juga mengangkat isu terkait aspek regulasi yang selama ini kurang mendapatkan perhatian yang cukup. Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 telah secara jelas menetapkan bahwa evaluasi terhadap iuran JKN harus dilakukan paling tidak setiap dua tahun sekali.
“Faktanya, iuran JKN tidak dievaluasi selama kurang lebih lima tahun. Ketika kewajiban evaluasi berkala tidak dijalankan, maka wajar publik mempertanyakan dasar timing kenaikan hari ini,” kata Edy.
Menurutnya, jika pemerintah tetap berencana untuk melakukan penyesuaian iuran pada tahun 2026, maka langkah yang lebih adil adalah dengan melakukan penyesuaian terlebih dahulu terhadap iuran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Penerima Bantuan Pemerintah Daerah (PBPU Daerah) sebagai bentuk nyata penguatan komitmen fiskal dari pemerintah pusat dan daerah.
“Negara harus menunjukkan tanggung jawabnya lebih dulu melalui penyesuaian kontribusi PBI dan PBPU Daerah sebelum membebani peserta mandiri,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, berkaitan dengan kelompok peserta mandiri, Edy mengemukakan bahwa langkah kenaikan iuran belum seharusnya dilakukan dalam waktu dekat. Dia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan dan tekanan, selain itu janji tentang penghapusan tunggakan iuran peserta mandiri yang seharusnya berlaku sejak Oktober 2025 juga belum terealisasikan dengan baik.
“Jangan sampai masyarakat diminta membayar lebih tinggi sementara komitmen penghapusan tunggakan yang dijanjikan belum dituntaskan. Kebijakan harus konsisten dan berkeadilan,” tuturnya.
Untuk kelompok peserta penerima upah, Edy menilai bahwa mekanisme penyesuaian iuran pada dasarnya telah berjalan secara alami seiring dengan kenaikan upah minimum serta peningkatan upah yang berada di atas batas minimum setiap tahunnya.
“Kontribusi peserta penerima upah sudah ikut naik seiring kenaikan penghasilan mereka. Jadi kita harus melihat struktur kepesertaan secara utuh sebelum mengambil keputusan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa akar permasalahan dalam pembiayaan JKN tidak hanya terletak pada sisi pendapatan, tetapi juga pada aspek tata kelola dan pengendalian biaya di sektor layanan kesehatan. Dia mendorong perluasan upaya negosiasi harga obat dan alat kesehatan, serta perbaikan sistem klaim agar dapat berjalan lebih efisien dan memiliki akuntabilitas yang jelas.
“Kenaikan iuran tanpa reformasi tata kelola hanya akan menjadi solusi jangka pendek. Yang kita butuhkan adalah pembenahan sistemik agar JKN berkelanjutan secara adil,” ujarnya.
Edy kembali menegaskan posisi Fraksi PDI Perjuangan yang secara tegas mendukung upaya menjaga keberlanjutan sistem JKN, namun dengan pendekatan yang cermat dan selalu mengutamakan kepentingan rakyat.
“JKN adalah instrumen keadilan sosial. Keberlanjutannya penting, tetapi setiap kebijakan harus transparan, proporsional, dan tidak mengorbankan daya beli masyarakat,” tuturnya.
(red)




