Edy Wuryanto: Sertifikasi Halal dan SLHS Wajib Dipenuhi SPPG Sejak Awal Operasional

GROBOGAN – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menekankan pentingnya pemenuhan standar layanan oleh Sentra Penyediaan Pangan Gizi (SPPG) untuk menjamin keamanan pangan dan kualitas gizi masyarakat. Meskipun ada lima standar utama yang harus dipenuhi, Edy menegaskan dua di antaranya bersifat wajib sejak SPPG beroperasi.

“Kelima syarat akan kami dorong, tetapi bertahap karena kemampuan daerah dan para pengelola SPPG berjalan paralel,” ujar dia.

Dua syarat yang dimaksud adalah sertifikasi halal dan Standar Sanitasi Lingkungan Hidup dan Sanitasi (SLHS). Menurut Edy, kedua hal ini adalah fondasi utama dalam memastikan makanan yang disajikan aman, higienis, dan sesuai dengan ketentuan agama.

“Oleh sebab itu, SPPG di Grobogan wajib memenuhi dua syarat itu di awal,” tegasnya.

Edy mengakui bahwa tingkat pemenuhan SLHS secara nasional masih rendah, belum mencapai 10 persen. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan SDM di dinas kesehatan yang bertugas melakukan pelatihan dan verifikasi langsung ke setiap SPPG.

“Permintaan pendirian SPPG tinggi sementara SDM dinas kesehatan terbatas. Mereka harus melakukan pelatihan satu per satu. Tetapi proses itu bisa dilakukan bertahap,” jelasnya.

Pemerintah menargetkan seluruh SPPG di Indonesia telah memenuhi SLHS pada akhir Desember 2025. Edy optimis target ini dapat tercapai dengan pelatihan bertahap dan penambahan kapasitas SDM.

Menanggapi isu kelebihan jumlah SPPG di beberapa daerah, Edy memastikan bahwa jumlah SPPG di Kabupaten Grobogan tetap 125 unit. Badan Gizi Nasional (BGN) akan melakukan penyesuaian jika ada ketidakseimbangan antara jumlah dapur dan penerima manfaat.

“BGN yang mengatur ulang sesuai dengan lokasi dapur dan lokasi masyarakat tinggal supaya tidak terlalu jauh. Jadi ke depan tidak ada lagi rebutan wilayah layanan,” tandasnya.

Edy menambahkan bahwa rasio ideal satu SPPG untuk 3.000 penerima manfaat dapat disesuaikan menjadi 2.000 orang jika memasukkan kelompok B3 (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita), sehingga total penerima manfaat per SPPG bisa mencapai 2.500 orang.

(red)