JAKARTA – Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan mitra terkait program MBG.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengatakan bahwa keberadaan Perpres sangat penting untuk melibatkan lintas kementerian, pemerintah daerah, serta lembaga terkait dalam penyelenggaraan MBG.
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan, kapan Perpres ini turun? Bayangkan, ada 82 juta penerima manfaat makanan siap saji di seluruh Indonesia. Kalau tidak ada Perpres, bagaimana melibatkan kementerian lintas sektor dan pemerintah daerah? Ini pasti menimbulkan kegaduhan, dan yang buat gaduh justru pemerintah sendiri,” ungkapnya.
Edy juga menyoroti masalah keamanan pangan dalam program MBG, terutama setelah banyaknya kasus keracunan yang terjadi. Ia meminta pemerintah untuk konsisten menegakkan standar dan regulasi terkait keamanan pangan.
“Bagi kami, Makan Bergizi Gratis adalah program kerakyatan yang harus dijaga. Tapi sekali lagi, syarat utamanya jelas, yakni Perpres harus segera diterbitkan, sertifikasi dapur dan penjamah makanan wajib dipenuhi, serta pengawasan harus diperkuat. Kalau tidak, jangan heran bila keracunan terus terjadi,” tegasnya.
Edy menambahkan bahwa Komisi IX DPR RI sepenuhnya mendukung program MBG karena merupakan program kerakyatan yang diharapkan mampu mengatasi masalah gizi buruk dan stunting. (red)