Edy Wuryanto: Jangan Biarkan JKN Kembali Krisis, APBN 2027 Harus Perkuat Pembiayaan dan Perlindungan Rakyat

Nasional193 Dilihat

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan pemerintah untuk tidak membiarkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menghadapi tekanan pembiayaan berat seperti yang terjadi pada periode 2014–2019.

Keberlanjutan program ini harus menjadi prioritas utama negara sebagai jaminan akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok miskin dan tidak mampu.

Edy menegaskan tekanan pembiayaan harus segera dijawab dengan kebijakan anggaran yang lebih kuat. Rasio klaim JKN yang terus berada di atas 100 persen menunjukkan beban pelayanan telah melampaui pendapatan iuran, yang jika dibiarkan akan menggerus ketahanan dana jaminan sosial dan menghambat pembayaran ke fasilitas kesehatan.

“JKN ini harus dipertahankan. Jangan sampai kita baru bertindak ketika defisit sudah membesar dan mulai mengganggu pelayanan. Yang harus kita jaga bukan hanya kesehatan keuangan BPJS Kesehatan, tetapi kesinambungan pelayanan kesehatan untuk rakyat,” ujar Edy.

Ia juga menyampaikan perhatian serupa disampaikan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dalam pidato peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Senin (17/8).

Megawati meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan tidak mengganggu keberadaan BPJS Kesehatan, melainkan menambah anggarannya agar manfaat program tetap terjaga.

Edy menekankan kebijakan fiskal tidak boleh membuat kelompok rentan kehilangan perlindungan kesehatan.

“Jangan tunggu JKN masuk krisis baru pemerintah bergerak. APBN 2027 harus menjadi momentum untuk memperkuat JKN, memperluas kepesertaan, memperkuat pembiayaan, dan memastikan rakyat tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan,” ucapnya.

Legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III ini mengingat JKN adalah tanggung jawab konstitusional negara. Ia menyoroti masih banyaknya warga miskin yang kepesertaannya tidak aktif akibat keterlambatan pembayaran iuran oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Jangan sampai orang miskin kehilangan perlindungan kesehatan hanya karena pemerintah tidak mampu membayar iurannya. Kalau mereka sakit, yang dipertaruhkan bukan angka kepesertaan, tetapi keselamatan manusia,” tegasnya.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004, fakir miskin dan tidak mampu wajib dilindungi lewat skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga persoalan ini bukan sekadar urusan BPJS, melainkan kebijakan fiskal yang harus diselesaikan pemerintah.

“Kalau pendapatan iuran tidak mampu mengejar biaya pelayanan, solusinya tidak bisa hanya meminta BPJS melakukan efisiensi. Pemerintah harus memperkuat pembiayaan JKN melalui APBN dan memastikan pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal untuk memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Edy mengusulkan lima langkah penguatan dalam penyusunan APBN 2027:
Pertama, tingkatkan kuota PBI dari 96,8 juta menjadi 113 juta orang guna menjawab perubahan kondisi sosial ekonomi dan bertambahnya kelompok rentan.

“Kondisi sosial ekonomi masyarakat berubah. PHK meningkat, pendapatan sebagian masyarakat menurun, dan kelompok rentan bertambah. Karena itu, kuota PBI tidak bisa dipertahankan seolah kondisi masyarakat tidak berubah,” kata Edy.

Kedua, evaluasi besaran iuran PBI agar sesuai dengan kenaikan biaya kesehatan dan menjamin kemampuan dana membayar kapitasi serta klaim pelayanan.

“Kalau iuran tidak bergerak sementara biaya kesehatan terus meningkat, ketahanan pembiayaan JKN akan semakin berat. Pemerintah harus mengambil keputusan berdasarkan kebutuhan pembiayaan yang riil,” ujarnya.

Ketiga, pastikan kecukupan Transfer ke Daerah agar pemerintah daerah tetap bisa membiayai iuran warga miskin tanpa terganggu keterbatasan fiskal.

“Jangan sampai daerah kehilangan kemampuan fiskal, kemudian peserta JKN dari kelompok miskin dan tidak mampu dinonaktifkan. Pengurangan beban fiskal pemerintah tidak boleh dibayar dengan hilangnya perlindungan kesehatan masyarakat,” katanya.

Keempat, perbaiki regulasi dan tata kelola agar kepesertaan, pembayaran iuran, pelayanan, hingga pembayaran klaim berjalan lebih efektif. Kelima, selaraskan penguatan pembiayaan dengan transformasi kesehatan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023.

“Enam pilar transformasi kesehatan tidak akan berjalan optimal tanpa pembiayaan yang memadai. JKN harus menjadi bagian penting dari upaya memastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” ujarnya.

(Red)