Edy Wuryanto: Devisa Negara Tak Boleh Dibayar dengan Penderitaan PMI

Nasional326 Dilihat

JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Pekerja Migran Indonesia yang dirayakan setiap tanggal 18 Desember, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Edy Wuryanto menegaskan bahwa permasalahan yang dihadapi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak hanya bersifat kasus per kasus, melainkan merupakan masalah struktural yang mengharuskan kehadiran negara secara konsisten mulai dari tahap awal hingga tahap akhir proses kerja migrasi.

Tingginya biaya rekrutmen, banyaknya agen yang tidak memiliki izin resmi, hingga praktik perdagangan orang serta eksploitasi kerja menjadi bukti bahwa sistem pelindungan bagi PMI masih tergolong lemah.

Sepanjang tahun 2024, jumlah penempatan PMI melalui jalur resmi tercatat sekitar 297.434 orang. Namun demikian, peningkatan jumlah penempatan tersebut tidak sebanding dengan jaminan keselamatan dan perlindungan hak-hak pekerja yang diberikan.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat sebanyak 456 pengaduan terkait kasus PMI selama tahun 2024. Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat 206 pengaduan dari PMI dalam periode tahun 2020 hingga 2023.

“Data ini menunjukkan bahwa peningkatan penempatan belum diiringi pelindungan yang memadai di lapangan,” kata Edy.

Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menguraikan sejumlah permasalahan utama yang terus berulang dialami oleh PMI. Pertama, biaya rekrutmen yang tinggi sering kali membuat calon PMI terjerat utang bahkan sebelum mereka berangkat bekerja ke luar negeri.

Kedua, praktik penempatan oleh agen atau penyalur yang tidak berizin masih banyak terjadi, termasuk kegiatan perekrutan secara langsung dari orang ke orang tanpa adanya sistem perlindungan yang jelas. Ketiga, munculnya modus perdagangan orang yang kini berkembang melalui penipuan daring dan lowongan kerja palsu, yang pada akhirnya mengakibatkan korban terjebak dalam kerja paksa.

Selain permasalahan tersebut, banyak PMI mengalami penahanan upah, pemotongan upah secara sepihak, kekerasan fisik maupun seksual, serta penahanan paspor oleh pihak pemberi kerja. Risiko terhadap keselamatan juga tergolong tinggi, terutama bagi PMI yang bekerja di sektor pekerjaan domestik dan perikanan jarak jauh yang minim pengawasan.

“PMI bekerja di sektor yang sangat rentan, tetapi justru memiliki sistem pelindungan yang paling lemah,” ujar Edy.

Dalam prakteknya, berbagai peraturan yang berlaku masih sering dilanggar. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilanggar melalui penempatan oleh agen tidak berizin serta kegagalan dalam menjamin adanya kontrak kerja yang jelas dan terstandarisasi.

Sementara Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sering kali terlibat karena adanya perekrutan palsu yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang. Pelanggaran bersifat administratif seperti pungutan biaya di luar ketentuan yang berlaku dan pengabaian mekanisme penempatan resmi juga masih terus terjadi.

Edy juga menekankan pentingnya mengaktifkan peran pemerintah desa dalam rangka pelindungan PMI sejak tahap paling awal. Ia mengingatkan bahwa Pasal 42 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas memberikan mandat kepada pemerintah desa, mulai dari menerima dan menyampaikan informasi mengenai kesempatan kerja, melakukan verifikasi serta pencatatan terhadap calon PMI, memfasilitasi proses administrasi kependudukan, memantau proses keberangkatan dan kepulangan PMI, hingga melakukan kegiatan pemberdayaan bagi PMI maupun keluarga mereka.

“Semua PMI berangkat dari desa. Jika fungsi ini berjalan dengan baik, praktik penempatan ilegal dan perdagangan orang bisa dicegah sejak awal,” kata Edy.

Namun demikian, mandat tersebut belum dapat berjalan secara optimal akibat minimnya dukungan dalam bentuk regulasi turunan serta alokasi anggaran yang memadai. Padahal, Pasal 43 UU 18/2017 telah mengamanatkan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini melalui Peraturan Pemerintah.

Tanpa adanya penguatan kapasitas, pendanaan, serta sistem pendukung di tingkat desa, proses verifikasi terhadap calon PMI seringkali terlewatkan dan ruang bagi calo maupun agen tidak berizin tetap terbuka lebar.

“Kalau desa tidak diperkuat, negara selalu datang terlambat—hadir ketika PMI sudah mengalami masalah di luar negeri,” tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah III tersebut.

Menurut Edy, solusi untuk pelindungan PMI harus benar-benar dimulai dari hulu hingga hilir. Pengawasan dan penegakan hukum terhadap agen tidak berizin serta praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) harus diperkuat, disertai dengan peningkatan keterampilan bagi calon PMI melalui program pelatihan dan sertifikasi yang didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar posisi tawar mereka menjadi lebih kuat.

Selain itu, cakupan kepesertaan jaminan sosial bagi PMI harus diperluas dan diimbangi dengan edukasi yang mudah dipahami. Rendahnya tingkat pemahaman PMI mengenai jaminan sosial membuat mereka tidak mengetahui hak-hak serta mekanisme perlindungan yang ada ketika mengalami kecelakaan kerja, sakit, atau terlibat dalam sengketa upah.

“Jaminan sosial bukan formalitas, tetapi jaring pengaman hidup bagi pekerja dan keluarganya,” kata Edy.

Pada Hari Pekerja Migran Indonesia tahun ini, Edy mengingatkan bahwa devisa yang berhasil dihasilkan oleh PMI tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan penderitaan mereka.

“Negara harus memastikan setiap warga yang bekerja di luar negeri berangkat dengan aman, bekerja dengan bermartabat, dan pulang dengan selamat. Itulah makna sejati pelindungan PMI,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *