Angka Perceraian di Kudus Menurun, Namun Jumlah Janda dan Duda Tetap Tinggi

Kudus43 Dilihat

KUDUS – Kabupaten Kudus mencatat tren penurunan angka perceraian dalam tiga tahun terakhir. Namun, data terbaru dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menunjukkan jumlah penduduk berstatus cerai hidup (sekitar 14.000) dan cerai mati (sekitar 56.000) masih tergolong tinggi, total sekitar 70.000 orang. Fenomena ini menjadi perhatian khusus di Kota Kretek.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kudus, Eko Suharto, menjelaskan data BPS bersumber dari publikasi Jawa Tengah dalam Angka, yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung.

“Trennya menurun sejak 2022 hingga 2024. Tapi ini data kasus yang sudah inkrah, artinya sudah putusan akhir,” ujar Eko pada Selasa (18/6).

Data menunjukkan sekitar 1.500 kasus perceraian pada 2022, turun menjadi 1.300 pada 2023, dan sekitar 900-an kasus di 2024. Eko mengingatkan angka 2024 belum final karena belum mencakup data setahun penuh.

“Kalau mau tahu data lebih spesifik, dikonfirmasi ke Pengadilan Agama (PA) Kudus,” tambahnya.

Perselisihan dan pertengkaran rumah tangga menjadi penyebab utama perceraian, diikuti faktor ekonomi, penelantaran, KDRT, dan poligami.

“Proporsi terbesar memang karena perselisihan. Setelah itu ekonomi, kemudian penelantaran,” jelas Eko.

Data Mahkamah Agung hanya mencakup kasus yang sudah diputus. Status cerai hidup dan cerai mati didata PMD berdasarkan kondisi terakhir saat pendataan kependudukan.

“Perubahan status, semisal menikah kembali, tidak langsung tercatat karena data bersifat potret sesaat,” kata Eko.

Jumlah janda dan duda yang signifikan menjadi tantangan sosial. Pemerintah daerah perlu menguatkan program konseling pranikah dan edukasi keluarga, serta pemberdayaan ekonomi perempuan untuk menekan angka perceraian dan meningkatkan ketahanan keluarga.

“Tren menurun ini patut disyukuri, tapi kita tetap perlu menyentuh akarnya agar kualitas rumah tangga masyarakat bisa lebih baik,” pungkas Eko.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *