YOGYAKARTA, TUTUR MEDIA – Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali menguat menjelang akhir 2025. Isu ini mencuat seiring pembahasan arah reformasi politik nasional dan rencana revisi Undang-Undang Pemilu dalam Prolegnas 2026. Perdebatan tersebut segera menarik perhatian publik karena menyangkut masa depan demokrasi lokal yang telah berjalan lebih dari dua dekade.
Isu pilkada tidak langsung dinilai bukan sekadar persoalan teknis tata kelola pemilu. Wacana ini mencerminkan kegelisahan negara dalam mengelola demokrasi lokal secara matang. Dukungan terbuka sejumlah partai besar memunculkan kecurigaan publik, apakah perubahan ini murni koreksi sistem atau upaya elite merebut kembali kendali atas kekuasaan daerah.
Ketua Umum Perisai Demokrasi Bangsa (PDB) DIY, Muh. Ashar Sahiz Pardana, menilai perdebatan ini harus dilihat secara komprehensif. “Perdebatan Pilkada langsung dan tidak langsung sesungguhnya bukan pertarungan hitam-putih, melainkan pilihan kebijakan yang sarat pertukaran risiko,” ujarnya.
Menurut Pradana, alasan yang kerap dikemukakan pendukung pilkada tidak langsung memang tampak rasional. Pilkada langsung dianggap mahal, rawan konflik horizontal, serta melahirkan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Namun, persoalan tersebut tidak berdiri sendiri dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengubah mekanisme pemilihan.
Ia menegaskan bahwa akar masalah demokrasi lokal justru terletak pada lemahnya penegakan hukum, buruknya kaderisasi partai politik, serta pembiaran praktik politik uang. Dalam kondisi tersebut, menghapus hak pilih rakyat tidak serta-merta menyembuhkan penyakit demokrasi yang lebih dalam dan struktural.
Selama dua dekade terakhir, pilkada langsung menghadirkan paradoks. Mekanisme ini memang memperkuat legitimasi politik kepala daerah karena dipilih langsung oleh rakyat. Namun, kontestasi elektoral juga berubah menjadi ajang adu modal akibat tingginya biaya kampanye yang tidak rasional.
Besarnya ongkos politik memaksa banyak kandidat bergantung pada oligarki lokal. Jabatan kepala daerah kemudian diperlakukan sebagai investasi politik yang harus dikembalikan. Kondisi ini mendorong lahirnya praktik korupsi kebijakan, jual beli pengaruh, serta penyalahgunaan anggaran daerah.
Dalam situasi tersebut, pilkada melalui DPRD kembali ditawarkan sebagai solusi efisiensi. Skema ini dinilai lebih murah dan berpotensi menekan konflik horizontal di masyarakat. Namun, berbagai kalangan mengingatkan bahwa efisiensi anggaran tidak selalu sejalan dengan prinsip demokrasi substantif.
Ketika kepala daerah dipilih oleh elite politik di DPRD, legitimasi publik berpotensi melemah. Ketergantungan kepala daerah terhadap parlemen daerah meningkat, sementara praktik politik uang tidak benar-benar hilang. Transaksi kekuasaan justru berpindah ke ruang tertutup yang jauh lebih sulit diawasi publik.
Ironisnya, elite politik yang kerap mengeluhkan korupsi kepala daerah justru gagal membersihkan DPRD dan partai politik dari praktik serupa. Dalam banyak kasus, legislatif daerah menjadi pusat transaksi anggaran dan kebijakan yang sarat kepentingan, sehingga mempersempit ruang kontrol rakyat.
Pradana menilai masalah utama demokrasi lokal Indonesia bukan soal langsung atau tidak langsung. Persoalan utamanya adalah pengabaian terhadap ketimpangan kesiapan antar daerah. Negara terlalu lama memaksakan demokrasi prosedural yang seragam tanpa mempertimbangkan konteks sosial, ekonomi, dan politik lokal.
Daerah dengan tingkat pendidikan rendah, kapasitas fiskal terbatas, serta kohesi sosial rapuh diperlakukan sama dengan daerah yang lebih mapan. Akibatnya, pilkada sering kali menghasilkan instabilitas politik, konflik sosial, dan eksploitasi ekonomi yang justru merugikan masyarakat lokal.

Dalam konteks tersebut, gagasan pilkada asimetris dinilai layak dipertimbangkan secara serius. Daerah dengan Indeks Pembangunan Manusia tinggi dan masyarakat sipil kuat masih relevan mempertahankan pilkada langsung sebagai instrumen kontrol rakyat terhadap kekuasaan.
Sebaliknya, di wilayah dengan kerentanan sosial ekonomi tinggi, pilkada langsung sering berubah menjadi eksploitasi kemiskinan melalui politik uang yang masif. Masyarakat diposisikan sebagai objek mobilisasi suara, bukan sebagai subjek demokrasi yang berdaulat.
Kapasitas fiskal daerah juga menjadi faktor penting. Banyak daerah masih bergantung pada transfer pusat, namun dipaksa membiayai pilkada langsung yang mahal. Akibatnya, anggaran publik tersedot ke proses elektoral, sementara pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan terabaikan.
Dalam kondisi fiskal lemah, mekanisme pemilihan melalui DPRD dapat menjadi opsi rasional, sepanjang disertai pengawasan ketat dan akuntabilitas yang kuat. Tanpa perbaikan kualitas institusi politik, perubahan mekanisme justru berpotensi memperparah persoalan lama.
Selain fiskal, faktor kerawanan konflik juga tidak kalah penting. Di daerah dengan sejarah kekerasan politik dan polarisasi identitas tajam, pilkada langsung kerap menjadi pemantik konflik horizontal. Mengabaikan risiko ini atas nama demokrasi dinilai tidak bertanggung jawab.
Namun, pilkada asimetris hanya masuk akal jika kualitas DPRD dan partai politik dievaluasi secara jujur. Menyerahkan pemilihan kepala daerah kepada legislatif yang korup sama artinya memindahkan kedaulatan rakyat ke tangan elite bermasalah.
Pembahasan RUU Pemilu 2026 dipandang sebagai ujian kedewasaan politik bangsa. Mengembalikan pilkada ke DPRD secara seragam dinilai bukan solusi, melainkan kemunduran demokrasi yang dibungkus narasi efisiensi anggaran dan stabilitas semu.
Menutup pandangannya, pria kelahiran Magetan tersebut menegaskan, “Pilkada asimetris menawarkan jalan tengah dengan menempatkan mekanisme pemilihan sesuai kesiapan sosial, fiskal, dan demokrasi lokal. Pendekatan berbasis data empiris ini menjaga efisiensi tanpa mengorbankan kedaulatan rakyat.”
Pada akhirnya, publik diajak kembali pada pertanyaan mendasar tentang siapa yang paling diuntungkan dari perubahan sistem pilkada. Jika jawabannya adalah elite politik, maka kewaspadaan publik menjadi keharusan demi menjaga masa depan demokrasi lokal Indonesia.
(K)






