PATI – Putusan pidana delapan tahun enam bulan penjara terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam kasus korupsi mendapat tanggapan beragam dari dua kelompok masyarakat di Kabupaten Pati. Pati Ora Sepele menerima vonis tersebut, sedangkan kelompok pendukung Sudewo menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan majelis hakim.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman kepada Sudewo pada Rabu (21/10/2026).
Putusan dalam perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg itu berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), serta kasus pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Koordinator Pati Ora Sepele, Suharno, menyampaikan bahwa pihaknya menerima putusan yang dijatuhkan kepada Sudewo. Ia menilai hukuman delapan tahun enam bulan penjara tersebut cukup sesuai dengan harapan kelompoknya dalam mendorong pemberantasan korupsi.
Menurutnya, hukuman berat diperlukan agar memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
”Kami sudah menyepakati sikap atas putusan Pak Sudewo. Harapan kami, pemberantasan korupsi harus disertai hukuman berat supaya ada efek jera. Untuk putusan delapan tahun enam bulan ini, saya rasa sudah pas dan kami sudah legawa,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (21/10).
Suharno menambahkan, putusan tersebut menjadi bagian dari perjuangan masyarakat dalam mendorong pemberantasan korupsi di Kabupaten Pati. Ia turut menyoroti perkara DJKA dan dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang masuk dalam perkara Sudewo.
Kendati demikian, Pati Ora Sepele belum menetapkan sikap mengenai kemungkinan Sudewo mengajukan upaya hukum lanjutan. Suharno menyebut putusan tersebut akan menjadi salah satu pijakan bagi kelompoknya untuk terus mengawal upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Sementara itu, kekecewaan justru dirasakan kelompok pendukung Sudewo. Koordinator Aksi Pati Bangkit (APB), Sutirto, mengaku belum dapat menyampaikan banyak tanggapan setelah mendengar putusan majelis hakim.
”Sementara belum bisa komentar. Masih lemas. Intinya menyayangkan keputusan hakim. Pendukung Pak Dewo pada lemas semua,” ujarnya.
Ketidakpuasan terhadap putusan tersebut juga diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djoeang Pati, Fatkurrahman. Ia menilai pertimbangan majelis hakim belum mengakomodasi sejumlah fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Fatkurrahman menyebut keterangan para saksi dan ahli yang menurutnya penting bagi pembelaan Sudewo belum menjadi pertimbangan sebagaimana yang diharapkan pihaknya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Sudewo berencana melanjutkan proses hukum melalui upaya kasasi, bukan banding. Menurutnya, pertimbangan hakim dinilai lebih banyak bertumpu pada berita acara pemeriksaan (BAP) saat penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Kami jelas kecewa karena putusan majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Ada keterangan saksi dan ahli yang menurut kami tidak masuk dalam pertimbangan. Karena itu, Pak Sudewo akan menempuh jalur hukum selanjutnya, yakni kasasi, bukan banding,” terangnya.
(red)









