Tag: Rokok Ilegal

  • Operasi Bea Cukai Kudus Tangkap 275.600 Batang Rokok Ilegal di Jepara

    Operasi Bea Cukai Kudus Tangkap 275.600 Batang Rokok Ilegal di Jepara

    Tuturmedia.com, Kudus – Dalam upaya terus menerus untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kudus telah berhasil mengamankan 275.600 batang rokok ilegal yang disimpan di sebuah bangunan di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jumat (15/12/2023).

    Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus mendapatkan informasi tentang bangunan yang digunakan sebagai tempat pengemasan dan penimbunan rokok ilegal. Berdasarkan analisis intelijen, tim segera bergerak menuju lokasi yang diinformasikan dan menemukan bangunan tersebut sekitar pukul 10.30 WIB.

    Dalam bangunan pertama, tim menemukan 8 karung berisi rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas dengan berbagai merek, 3 karung rokok jenis SKM dalam kondisi batangan, 1 karung berisi 280 bungkus rokok jenis SKM dengan berbagai merek, dan 5 karton rokok jenis SKM dalam kondisi batangan. Rokok ilegal ini diperkirakan senilai Rp 153.988.500,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 105.539.792,-.

    Tim kemudian mengamati bangunan lain yang dicurigai sebagai tempat penimbunan rokok ilegal. Dari hasil pengamatan tersebut, tim menemukan petunjuk tentang timbunan rokok ilegal dan melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut.

    Dalam bangunan kedua, tim menemukan 33 bale rokok jenis SKM dengan berbagai merek, 6 karung berisi total 214 slop rokok jenis SKM dengan berbagai merek, dan 3 karton rokok jenis SKM dalam kondisi batangan. Rokok ilegal ini diperkirakan senilai Rp 191.889.500,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 131.516.171,-.

    Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Dia juga menekankan pentingnya produksi rokok secara legal.

    “Penindakan kali ini merupakan salah satu bentuk nyata semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal. Pendaftaran NPPBKC sama sekali tidak dipungut biaya, daripada menjalankan kegiatan secara ilegal, alangkah baiknya jika produksi rokok tersebut dilakukan secara legal,” terangnya.

    Seluruh rokok ilegal dan barang-barang penolong yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    (Red)

  • Bea Cukai Kudus Berhasil Amankan Rokok Ilegal di Desa Robayan Jepara

    Tuturmedia.com, Kudus – Dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal tahun 2023, Bea Cukai Kudus berhasil menyita 177.700 batang rokok ilegal yang disimpan dalam sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

    Tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus mendapatkan informasi tentang bangunan yang diduga digunakan untuk pengemasan dan penimbunan rokok ilegal sekitar pukul 15.00 WIB. Untuk memverifikasi informasi tersebut, tim segera menuju lokasi yang dilaporkan. Pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil menemukan dan memeriksa bangunan tersebut.

    Hasil pemeriksaan mengungkapkan 5.000 bungkus rokok SKM dengan merek RED BLU dan STRONG BOLD tanpa pita cukai, 5 karton berisi 67.200 batang rokok SKM dalam bentuk batangan, dan 1 karton berisi 10.500 batang rokok SKM merek Sekar Madu SMD Bold tanpa pita cukai. Estimasi nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp 223.013.500,- dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 152.847.767,-.

    “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam pemberantasan rokok ilegal. Penindakan ini adalah dukungan konkret dari masyarakat. Pendaftaran NPPBKC tidak dikenakan biaya. Sebaiknya, produksi rokok dilakukan secara legal,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus.

    Seluruh rokok ilegal dan peralatan pengemasnya dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lanjutan.

    (Red)

  • Mencoba Melarikan Diri, Avanza Pengangkut Rokok Ilegal Terperosok ke Sungai

    Tuturmedia.com, Kudus – Sekitar pukul 21:00 WIB Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus mendapatkan informasi pergerakan sebuah Toyota Avanza Silver Metalik yang diduga mengangkut rokok ilegal. Penyisiran yang dilakukan di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati membuahkan hasil. Mobil dimaksud ditemukan di Jalan Lingkar Timur Kudus pada pukul 22:45 WIB, Jumat malam, (06/10/2023).

    Pengejaran pun dilakukan dan mobil coba dihentikan, namun sopir mengelak sehingga dilakukan hot pursuit. Sampai di Jalan Babalan-Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, target menabrak tiang lampu jalan hingga terperosok ke sungai.

    Pukul 23:00 WIB dilakukan penindakan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai sebanyak 246.920 batang berbagai merk, seperti DALILL BOLD FINE CUT FILTER (putih), YS PRO MILD, CLASSY BOLD, CLASSY MILD, C@ppuccino Stick TWENTY, ESJE BOLD, dan SAM LIOK KIOE. Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp 309.884.600 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 212.387.003.

    Barang bukti rokok beserta mobil berhasil dievakuasi dengan sinergi bersama Polsek Sukolilo, Polres Pati, dan masyarakat sekitar agar dapat dilakukan proses pendalaman lebih lanjut.

    “Terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada pimpinan beserta jajaran Polsek Sukolilo, Polres Pati, serta masyarakat yang telah membantu penegakan Undang-Undang Cukai. Kita semua berharap tidak ada lagi masyarakat yang membuat dan mengedarkan rokok ilegal. Kalau ingin memproduksi rokok secara resmi, perizinan dapat ditanyakan dan diurus di Bea Cukai Kudus secara gratis,” Moch. Arif Setijo Noegroho Kepala Kantor Bea Cukai Kudus menjelaskan.

    (Red)

     

  • Bea Cukai Kudus Berhasil Amankan Rokok Ilegal yang Disimpan dalam Bangunan di Jepara

    Tuturmedia.com, Kudus – Dalam operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2023, Bea Cukai Kudus berhasil mengambil tindakan pada hari Selasa (03/10/2023) dengan menyita sebanyak 318.500 batang rokok ilegal yang disembunyikan di dua bangunan di Desa Bakalan dan Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

    Sebelumnya, sekitar pukul 14.00 WIB, tim macan muria Bea Cukai Kudus Memperoleh informasi adanya bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok yang diduga ilegal. Pasca menganalisis informasi tersebut, tim segera meluncur menuju lokasi bangunan yang diinformasikan di Desa Bakalan. Sekitar pukul 14.45 WIB, tim berhasil menemukan bangunan dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan dan melakukan pemeriksaan.

    Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan 2 karton berisi rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas dengan merek FLASH BOLD tanpa dilekati pita cukai, 2 karton berisi rokok batangan jenis SKM, 1 karung berisi rokok batang jenis SKM, dan 4.550 bungkus rokok jenis SKM dengan merek FLASH BOLD dan Lois L BOLD tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 196.784.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 134.870.736

    Tim Bea Cukai Kudus juga berhasil menemukan bangunan kedua di Desa Banyuputih sesuai dengan informasi yang diterima. Di dalam bangunan ini, mereka menemukan 6 karton dan 1 karung yang berisi rokok batangan jenis SKM, serta 2 karton dan 2 karung yang berisi merek JOYO BIRU yang belum selesai dikemas. Nilai barang rokok ilegal di bangunan kedua ini diperkirakan sekitar Rp 202.933.500, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 139.085.447.

    Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang aktif berpartisipasi dalam memberantas rokok ilegal. Seluruh barang bukti rokok ilegal telah diserahkan ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    (Red)

Exit mobile version