Tag: Kantah Kudus

  • Kantor Pertanahan Kudus Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

    Kantor Pertanahan Kudus Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

    KUDUS – Kantor Pertanahan (Kantah) Kudus resmi menjalin kerja sama untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf pada tahun 2025. Program ini difokuskan untuk membantu organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dalam memastikan legalitas tanah wakaf mereka.

    Kepala Kantah Kudus, Heru Muljanto, mengungkapkan banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat. Untuk mengatasi hal ini, Kantah Kudus membuka loket khusus wakaf di kantor mereka.

    “Dengan adanya loket ini, pemohon bisa langsung mengurus sertifikat wakaf. Jika ada kendala, mereka bisa memanfaatkan layanan ‘Halo Kepala Kantor’,” jelas Heru, Jumat (21/3/2025).

    Kantah Kudus juga siap memfasilitasi mediasi untuk tanah wakaf yang bersengketa. Jika mediasi tidak berhasil, pemohon perlu mengajukan surat resmi untuk mediasi formal.

    Heru menjelaskan bahwa proses sertifikasi tanah wakaf tidak sesederhana menyerahkan tanah.

    “Ada tahapan panjang, termasuk memastikan status kepemilikan tanah,” jelasnya.

    Proses administrasi yang tidak lengkap dapat menunda sertifikasi hingga bertahun-tahun.

    Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017, pendaftaran tanah wakaf maksimal 30 hari setelah penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Tanah yang dapat diwakafkan meliputi Hak Milik, tanah adat (belum terdaftar), Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah negara, Hak Milik atas satuan rumah susun, dan Tanah Negara.

    Untuk tanah yang sudah bersertifikat, dokumen yang dibutuhkan meliputi formulir permohonan, fotokopi identitas Nazhir, Akta Ikrar Wakaf, dan surat pengesahan Nazhir. Tanah adat atau yang belum terdaftar memerlukan tambahan dokumen seperti bukti kepemilikan (letter C) dan surat penguasaan fisik. Pengesahan Nazhir juga memiliki ketentuan berbeda untuk perorangan dan organisasi/badan hukum.

    Acara penandatanganan kerja sama dihadiri oleh Kementerian Agama Kudus, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), serta perwakilan NU dan Muhammadiyah.

    Heru berharap program ini meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas tanah wakaf dan mendorong mereka untuk mengurus sertifikat sesuai prosedur.

    (red)

  • Kantor Pertanahan Kudus Luncurkan Layanan Pengecekan Tata Ruang Mandiri

    KUDUS – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus kini memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi tata ruang melalui layanan mandiri PELITAKU.

    Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui informasi tata ruang lokasi tanah berdasarkan koordinat.

    Kepala Kantah Kudus, Heru Muljanto, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mempermudah proses investasi.

    “Masyarakat dapat langsung mengecek tata ruang tanah secara mandiri, sehingga lebih praktis dan informatif,” ujarnya.

    Layanan PELITAKU terhubung dengan Geographic Information System (GIS) Tata Ruang (GISTARU), platform digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang ATR/BPN.

    GISTARU memungkinkan masyarakat mengakses peta tata ruang, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara online melalui laman [gistaru.atrbpn.go.id]

    Selain itu, GISTARU mendukung integrasi RDTR dengan sistem perizinan Online Single Submission (OSS). Apabila RDTR telah terintegrasi, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat langsung diterbitkan melalui menu RDTR interaktif.

    Fitur ini memungkinkan masyarakat melihat peruntukan lokasi, simulasi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal, dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) minimal.

    “Cara Mengecek Informasi Tata Ruang Kudus itu mudah,” ujar Heru Muljanto.

    “Pertama, masuk ke laman [gistaru.atrbpn.go.id]( dan pilih menu RTR Online. Lalu, Centang persetujuan, lalu klik OK.” Kemudian, masukkan koordinat lokasi menggunakan menu search di pojok kanan atas. Untuk mengubah peta dasar (basemap), pilih menu Basemap Gallery.

    “Jika lokasi sudah sesuai, tambahkan data melalui menu Add Data. Pilih kategori daerah, jenis RTR, RTRW kabupaten/kota, wilayah Provinsi Jawa Tengah, lalu tentukan pola ruang yang diinginkan,” bebernya.

    Dengan inovasi ini, masyarakat Kudus dapat lebih mudah memeriksa kesesuaian lokasi tanah terhadap RTRW. Heru Muljanto mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut.

    “Yuk, SobATRBPN, cek informasi tata ruang secara mandiri untuk mendukung perencanaan yang lebih baik,” tambahnya.

    Layanan PELITAKU diharapkan mampu mempercepat penyebaran informasi tata ruang, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan mempermudah pengambilan keputusan terkait pemanfaatan ruang di Kabupaten Kudus.

    (red)

  • Kantah Kudus Berikan Kemudahan Pelayanan Melalui Lansus Sutilang

    KUDUS – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus melakukan inovasi pelayanan terbaru bernama Layanan Khusus Sumpah Sertifikat Hilang (LANSUS SUTILANG).

    Hal itu bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kota Kretek dan di khususkan untuk pemohon yang berkebutuhan khusus.

    Kepala Kantah Kabupaten Kudus, Bambang Gunawan mengatakan, dalam rangka menyelenggarakan pelayanan prima sekaligus mendekatkan organisasi masyarakat di Kota Kretek, pihaknya melakukan inovasi baru. Tujuannya untuk memberikan kemudahan.

    “Kami melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan Layanan Khusus Sumpah Sertifikat Hilang yang dinamakan LANSUS SUTILANG,” ungkapnya, (21/6/2024).

    Pelayanan tersebut di khususkan untuk pemohon yang berkebutuhan khusus, dimana pemohon tersebut memiliki keterbatasan fisik untuk datang ke Kantor Pertanahan Kudus. Hal itu bertujuan untuk memenuhi persyaratan pengurusan permohonan sertifikat hilang.

    “Sertifikat pengganti mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang dinyatakan hilang karena sama-sama merupakan salinan buku tanah dan surat ukur dengan nomor yang sama,” tuturnya.

    Jika ditemukan perubahan batas bidang tanah yang mengakibatkan perubahan bentuk atau letak batas bidang tanah, maka dilakukan penetapan batas dan pengukuran kembali. Dengan nomor hak tidak diubah ataupun jika batas bidang tanah tidak berubah dan tanda batas tidak terpasang atau hilang.

    “Maka dapat dilakukan pengukuran dengan pengembalian batas sepanjang muatan data dalam gambar ukur sesuai dengan keadaan semula,” ucapnya.

    Dengan diterbitkannya sertifikat pengganti melalui Berita Acara Pengumuman yang dibuat oleh BPN, sertifikat yang terbit dahulu telah dinyatakan tak berlaku. Apabila setelah terbit sertifikat pengganti karena hilang, pihak yang masih memegang sertifikat itu sudah tidak bisa melakukan perbuatan hukum apapun.

    “Oleh karena itu, dengan menyadari pentingnya kepemilikan atas sertifikat tanah, bagi pemilik tanah yang mengalami kehilangan sertifikat diharapkan segera melakukan pengurusan penggantian sertifikat tanah untuk menghindari akibat hukum yang timbul dan dapat merugikan pemilik tanah,” pungkasnya.

    (Ahmd)

  • BPN Terbitkan Pelayanan Menara Kudus

    KUDUS – Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus telah menerbitkan pelayanan terbaru untuk mempercepat pelayanan masyarakat Kota Kretek. Pelayanan yang baru saja dibentuk itu bernama Melayani Antar Sertifikat Masyarakat (Menara) Kudus.

    Kepala Kantah Kudus, Bambang Gunawan menyampaikan, Menara Kudus merupakan salah salah satu layanan yang diinisiasi oleh Kantah Kudus. Layanan tersebut ditujukan untuk mempermudah masyarakat Kota Kretek dalam pengambilan sertifikat dan ditujukan khususnya bagi lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.

    “Bahkan diperuntukan bagi permohonan layanan pertanahan yang melebihi jangka waktu SOP sebagai kompensasi dan bentuk perwujudan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam melayani masyarakat,” ungkapnya, kemarin.

    Selain itu, kata dia, layanan Menara Kudus juga tidak membebankan biaya pengantaran kepada pemohon atau bebas pungutan biaya pengantaran. Layanan ini diberikan agar masyarakat mendapatkan kenyamanan dan kemudahan dalam mendapatkan layanan pertanahan di Kabupaten Kudus.

    “Layanan itu meliputi beberapa jenis layanan seperti perubahan hak atas tanah perorangan, pemecahan bidang tanah, pendaftaran tanah pertama kali perorangan, melayani profesional terpercaya program Menara Kudus diberikan kepada masyarakat Kabupaten Kudus,” tukasnya.

    “Pemohon kesulitan hadir ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus karena kondisi yang tidak memungkinkan seperti halnya penyandang disabillitas, lansia dan ibu hamil, pemohon merupakan pihak yang dirugikan apabila proses layanan pertanahan melebihi ketentuan waktu SOP, Pemohon Langsung Tanpa Kuasa,” pungkasnya.

    (Adm)

  • Upaya Kantah Kudus Perkuat Pelayanan Publik di Rakerda Solo

    KUDUS – Pelaksanaan Kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2024 belum lama ini digelar di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah yang bertempat di Hotel Grand Mercure Solo Baru. Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kanwil BPN Jateng, Dwi Purnama dan dilanjutkan dengan materi oleh para narasumber.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus, Bambang Gunawan, Kepala Subbagian Tata Usaha, Umi Haniyati, Kepala Survei dan Pemetaan, Ir Kariyono. Selain itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Maiya Afwah, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Ulin Nuha, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Bambang Widodo, dan Kepala Seksi Pengendalian Penanganan Sengketa, Siswanto.

    Dalam kegiatan tersebut, untuk pemaparan materi pertama disampaikan oleh Siti Farida selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah. Ia mengatakan tentang evaluasi penilaian kepatuhan tahun 2023 dan strategi persiapan tahun 2024. Dilanjutkan dengan penyerahan apresiasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman.

    Lebih lanjut, untuk pemaparan materi kedua dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta yang disampaikan oleh Jati Wiryawan selaku Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Jateng. Ditambah dengan Syaiful Hadi selaku Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara.

    Kemudian pemaparan selanjutnya, pembahasan tentang progres dan monev kegiatan sertifikasi barang milik negara berupa tanah di wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024. Serta permasalahan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya oleh Heri Sulistiyo, selaku Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jawa Tengah.

    Disisi lain, Kepala Kantah Kudus, Bambang Gunawan menyampaikan, pihaknya terus memantapkan beberapa point area perubahan. Hal ini dilakukan dalam rangka membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai upaya mewujudkan good governance.

    “Melalui pembangunan ZI dan transformasi digital, diharapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dapat mencapai target WBK dan dapat memberikan nilai manfaat lebih bagi kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

    Seluruh pihak internal, kata dia, sangat berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dengan melayani melalui pembangunan Zona Integritas. Bahkan juga sudah melakukan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pegawai sebagai wujud komitmen bersama.

    (Ahmd)

  • Kantah Kudus Jalankan Program Strategis Nasional Untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

    KUDUS – Saat ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional telah melakukan banyak strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan yang mudah, cepat dan transparan.

    Hal itu sesuai dengan permintaan masyarakat di era digital. Bahkan untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang maju dan modern di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

    Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus saat ini berstatus resmi masuk ke 104 Kantor Pertanahan Prioritas Mandatory yang menerima mandat untuk mensukseskan program pemerintah. Yaitu Program Kabupaten Lengkap, Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024. Hal ini tertuang resmi dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 285/SK-0T.01/III/2024 tanggal 19 Maret 2024.

    Dengan adanya mandat tersebut Bambang Gunawan selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus optimis dan gencar melakukan sosialiasi Kepada stakeholder dan Instansi terkait agar program strategis ini dapat sukses sesuai rencana.

    Dalam kesempatan kali ini, Bertempat di Hotel Griptha bersamaan dengan acara halal bi halal keluarga IPPAT Kabupaten Kudus, Kepala Kantah Kabupaten Kudus beserta jajaran melakukan sosialisasi program tersebut kepada para tamu undangan. Agar program ini mendapat simpatik dan dukungan dari pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan Kantah Kudus.

    Kepala Kantah Kudus, Bambang Gunawan menjelaskan secara rinci terkait Program strategis nasional tersebut. Diantaranya melaksanakan percepatan kabupaten/kota lengkap spasial. Diharapkan jajarannya mampu membuat suatu perencanaan strategis untuk mewujudkannya tahun ini.

    “Untuk Syarat Kota/Kabupaten Lengkap Secara Spasial adalah tidak terdapat Buku Tanah KW4, KW5 dan KW6, atau pemetaan terhadap Buku Tanah KW4, KW5 dan KW6 yang sudah dilakukan secara maksimal, lalu Tidak terdapat Bidang Anomali, Seluruh bidang tanah yang berada dalam satu Kota/Kabupaten terpetakan ke dalam Peta Pendaftaran, tidak terdapat gap dan overlap antar bidang-bidang tanah,” tuturnya.

    Saat ini, kata dia, untuk Kabupaten Kudus Indeks Tanah Terdaftar sudah mencapai 81 persen. Dengan begitu, nantinya akan dapat terbentuk Kabupaten Spasial Lengkap, yang mana setelah dilakukan Deklarasi Kabupaten Spasial Lengkap tidak terdapat layanan pengukuran untuk pertama kali.

    Akan tetapi, terdapat pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk pemecahan bidang tanah, penggabungan bidang tanah, pengukuran ulang untuk peningkatan kualitas, dan pengembalian titik batas. Sedangkan untuk Program Kedua adalah penerbitan dokumen elektronik.

    “Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah,” terangnya.

    Disisi lain, untuk Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan dan menyediakan Sistem Elektronik secara andal dan aman. Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud diterapkan untuk kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali, Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah, pencatatan perubahan data dan informasi dan alih media menjadi sertifikat elektronik.

    Sementara untuk memenuhi ekspetasi masyarakat di era digital ini layanan digital akan diwujudkan secara bertahap khususnya untuk sertifikat elektronik, dalam rangka kegiatan pendaftaran tanah. Walaupun belum secara maksimal tetapi sudah terbit beberapa sertifikat elektronik untuk kepentingan BMN, BMD, dan TKD.

    Untuk program ketiga adalah Wilayah Bebas dari Korupsi, saat ini pihaknya terus memantapkan enam area perubahan. Hal ini dilakukan dalam rangka membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai upaya mewujudkan good governance.

    “Melalui pembangunan ZI dan transformasi digital, diharapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dapat mencapai target WBK dan dapat memberikan nilai manfaat lebih bagi kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

    Seluruh pihak internal, kata dia, sangat berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dengan melayani melalui pembangunan Zona Integritas. Bahkan juga sudah melakukan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pegawai sebagai wujud komitmen bersama.

    “Kalau terwujudnya Zona Integritas ini tidak terlepas dari dukungan pihak eksternal yang membantu mensukseskan program ini, untuk rakyat dan kembali ke rakyat,” bebernya.

    Ia melanjutkan, seluruh rangkaian program strategis tersebut sesuai dengan Nilai-nilai organisasi yang tertuang pada Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 115/SK-0T.02/V/2020. Yakni mengenai Nilai-nilai Kementerian ATR/BPN yakni Melayani, Profesional dan Terpercaya.

    (Ahmd)

Exit mobile version