Tag: Buruh Rokok

  • Upah Buruh Rokok Kudus Naik 7,73 Persen, Jadi Rp 3,135 Juta Bulanan Tahun 2026

    Upah Buruh Rokok Kudus Naik 7,73 Persen, Jadi Rp 3,135 Juta Bulanan Tahun 2026

    KUDUS – Puluhan ribu buruh rokok di Kabupaten Kudus mendapatkan kabar baik: upah minimum struktural mereka akan naik pada tahun 2026 menjadi Rp 3.135.000 per bulan. Kesepakatan ini menjadi kebahagiaan di tengah tantangan yang dihadapi industri tembakau.

    Kenaikan upah tersebut dihasilkan dari perundingan antara Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kudus. Persetujuan tercapai dalam rapat bersama yang diadakan pada Jumat (26/12/2025).

    Ketua FSP RTMM-SPSI Kudus, Sabar, menyatakan bahwa besaran kenaikan mencapai 7,73 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun sedikit lebih rendah dari usulan awal serikat pekerja sebesar 8 persen, hasil ini dinilai memadai dan dapat diterima semua pihak.

    “Alhamdulillah, kami menyepakati kenaikan ini bersama 136 perusahaan rokok yang tergabung dalam PPRK. Ini adalah hasil dialog dan musyawarah yang panjang,” ujarnya.

    Menurut Sabar, kenaikan upah berlaku bagi buruh rokok dengan masa kerja lebih dari satu tahun dan berstatus kontrak di perusahaan wilayah Kudus. Pada tahun 2025, upah mereka sebesar Rp 2.910.000 per bulan, dan akan naik menjadi Rp 3.135.000 pada tahun depan.

    Beberapa pertimbangan mendasar mendasari kenaikan tersebut, antara lain kebijakan moratorium cukai rokok, kondisi produksi yang stabil bahkan meningkat di beberapa perusahaan, serta upaya memelihara motivasi dan kesejahteraan buruh.

    “Buruh rokok adalah tulang punggung industri ini. Sudah sepatutnya mereka mendapat perhatian agar tetap semangat bekerja,” katanya.

    Selain itu, Sabar juga menjelaskan mekanisme pengupahan bagi buruh yang bekerja dengan sistem borongan, yang dibagi berdasarkan jenis pekerjaan: mbatil dan giling rokok.

    Untuk pekerja mbatil, upah dihitung sebesar 40 persen dari upah kesepakatan yang dibagi dalam 26 hari kerja, sehingga mereka menerima sekitar Rp 20.150 per seribu batang rokok. Sedangkan pekerja giling memperoleh 60 persen, atau sekitar Rp 30.150 per seribu batang rokok.

    Sabar berharap kenaikan upah ini dapat meningkatkan kesejahteraan sekitar 70 ribu buruh rokok yang terdaftar di RTMM Kudus. Ia juga menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga keberlangsungan industri sekaligus melindungi hak-hak pekerja.

    “Semoga ini menjadi penyemangat bagi buruh rokok untuk terus meningkatkan kinerja dan produktivitas,” pungkasnya.

    (red)

  • Serikat Pekerja Rokok Kudus Usulkan Kenaikan UMSK 13%

    KUDUS – Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP-RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus mengajukan usulan kenaikan upah minimum sektoral (UMSK) sebesar 13% untuk tahun 2025. Angka ini lebih tinggi dari kenaikan UMK yang ditetapkan pemerintah, yaitu 6,5 persen.

    Ketua FSP-RTMM-SPSI Kudus, Subaan Abdul Rahman, menyatakan bahwa usulan tersebut didasari oleh peningkatan produksi rokok, khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT), di Kudus. Pekerja di sektor ini harus bekerja hingga sore hari untuk memenuhi permintaan.

    “Kami berharap kenaikan upah sektoral ini dapat mencerminkan kondisi ekonomi pekerja yang semakin berat akibat meningkatnya jam kerja dan inflasi,” ujar Subaan.

    Namun, usulan ini belum dapat dibahas lebih lanjut karena keputusan mengenai UMK 2025 Kabupaten Kudus belum ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

    “Jika tidak ada kenaikan khusus untuk sektor rokok, para pekerja di sektor ini khawatir upah mereka akan tergerus,” ungkap Subaan.

    Pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus menyatakan keberatan atas usulan kenaikan tersebut. Untuk mencapai kesepakatan, FSP-RTMM-SPSI mengadakan Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan perwakilan dari 35 perusahaan di Kudus.

    “Forum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan Mahkamah Konstitusi dan Permenaker yang mengatur UMK dan UMSK,” pungkas dia.

    (red)

  • Buruh Rokok di Kudus Terima BLT DBHCHT Rp 600 Ribu

    KUDUS – Pekerja buruh rokok di Kabupaten Kudus telah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) sebesar Rp 600 ribu untuk dua bulan. Bantuan tersebut diserahkan langsung Pemprov Jateng dengan didampingi Pemkab Kudus, pada Kamis (20/6/2024).

    Sekda Jateng, Sumarno mengatakan, BLT DBHCHT yang diberikan kepada buruh rokok itu bersumber dari anggaran pemprov tahun 2024. Sementara untuk jumlah karyawan buruh rokok PT Djarum sebagai penerima BLT sebanyak 6541 orang dengan nominal Rp 3.9 juta.

    “Khusus penerima di SKT Pengkol sejumlah 1.448 orang, dengan total nominal Rp.868.800.000. Selain itu untuk BLT yang diberikan ini bersumber dari DBHCHT Pemprov Jateng,” ungkap Sekda Jateng.

    Ia melanjutkan, berdasarkan data yang dihimpun, para buruh tersebut mendapat alokasi BLT sebesar Rp 300 ribu yang dicairkan untuk dua bulan sekaligus. Jadi, untuk tahap pertama setiap buruh rokok mendapatkan Rp 600 ribu.

    “Kami mengucurkan BLT DBHCHT untuk empat bulan. Sedangkan sisa dua bulan lainnya akan dicairkan pada tahap kedua.

    Dirinya juga menjelaskan, BLT yang diserahkan sudah diatur dalam PMK 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT. Selain untuk BLT, DBHCHT juga bisa digunakan untuk bidang kesehatan, dan lainnya.

    Sementara itu, Pj Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie saat disinggung mengenai waktu pencairan BLT Cukai dari Pemkab Kudus belum bisa memberikan jawaban pasti. Tetapi, ia menyebut untuk pencairannya akan dilaksanakan secepatnya.

    “Akan kami cairkan secepatnya. Terlebih kemarin ada diskusi soal uangnya apakah tiga bulan atau empat bulan,” terangnya.

    Dirinya pun tidak bisa memberikan jawaban pasti mengapa dana BLT Cukai dari Pemkab Kudus mengalami keterkejutan pencairan.

    Deputy General Manager Public Affairs PT Djarum, Slamet Rahardjo mengatakan, jumlah karyawan penerima BLT cukai yang bersumber dari Pemprov Jateng tahun 2024 sebanyak 6.541 orang. Dengan total nominal Rp 3.924.600.000.

    “Khusus penerima di SKT Pengkol, ada sebanyak 1.448 orang, dengan total nominal Rp 868.800.000,” pungkasnya.

    (Adm)

Exit mobile version