Tag: Baliho

  • Menyalahi Aturan, APK Caleg di Kecamatan Gembong Terpaksa Diturunkan 

    Menyalahi Aturan, APK Caleg di Kecamatan Gembong Terpaksa Diturunkan 

    Tuturmedia.com, Pati – Mendekati pelaksanaan Pemilihan Umum legislatif dan presiden, para calon anggota legislatif (caleg) gencar memasang alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Pemasangan APK oleh Partai politik dan tim kampanye bertujuan untuk merancang strategi dan berharap memengaruhi opini masyarakat, memudahkan mereka dalam memutuskan pilihan anggota DPR, DPRD, serta calon Presiden dan Wakil Presiden pada hari pemungutan suara.

    Dalam menanggapi lonjakan pemasangan APK di 11 Desa di Kecamatan Gembong, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Gembong, didukung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kecamatan Gembong, Polsek Gembong, dan Koramil Gembong, mengambil langkah tegas dengan melakukan penindakan dan penertiban terhadap alat peraga yang menyerupai kampanye pemilu.

    Tindakan ini diambil untuk memastikan keberlangsungan pemilihan yang adil dan mematuhi regulasi terkait kampanye pemilu. Aksi penertiban dilaksanakan serentak di wilayah kecamatan tersebut pada hari Senin (13/11/2023).

    Diketahui, ratusan alat peraga yang telah ditertibkan sebelum masa kampanye pada 28 November 2023 tersebut, adalah alat-alat peraga yang mengandung unsur kampanye, seperti memuat visi dan misi serta program partai politik maupun bakal calon anggota legislatif.

    Kemudian terhadap alat peraga peserta pemilu/pelaksana kampanye (caleg) yang memuat unsur ajakan memilih berupa gambar paku yang menancap di nomor urut atau nama, serta alat peraga yang memuat citra diri partai politik yang terdiri dari lambang dan nomor urut partai secara kumulatif, termasuk alat peraga yang memuat citra diri bakal calon yang terdiri dari gambar dan nomor urut bakal calon.

    “Kami menghimbau kepada seluruh peserta pemilu atau caleg DPR RI,DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten,untuk mengikuti aturan yang sudah ada yakni, pasca penetapan calon tetap,pemasangan gambar jarus melalui mekanisme yang ada, yakni pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Febuari 2024,” jelas Hery.

    Selain itu, alat-alat peraga yang ditertibkan ini, juga terhadap alat peraga peserta pemilu atau pelaksana kampanye calon anggota legislatif yang dipasang di tempat-tempat terlarang seperti di rumah-rumah ibadah, dan tempat pendidikan.

    Terhadap penertiban alat peraga ini, Ketua Panwascam Gembong Hery setiawan, mengatakan jika penertiban yang dilakukan pihaknya adalah terhadap alat-alat peraga yang dipasang bakal calon anggota legislatif.

    Sementara alat peraga bakal calon presdien dan wakil presiden belum dilakukan penertiban, karena pencalonan yang bersangkutan memang belum ditetapkan oleh KPU RI.

    “Kami menertibkan alat alat peraga yang di pasang oleh bakal calon anggota legislatif, yang memang untuk saat ini belum memasuki hari atau tanggal yang di tentukan oleh Panwaslu,untuk alat peraga bakal calon presiden maupun wakil presiden belum kami lakukan penertiban karena pencalonan yang bersangkutan memang belum di tetapkan oleh KPU RI,” imbuhnya.

    (Red)

  • Baliho Prabowo-Gibran Mulai Bertebaran di Kudus, Disebut-Sebut untuk Pengaruhi Putusan MK

    Tuturmedia.com, Kudus – Isu pencalonan Gibran Rakabuming Raka dengan Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan calon presiden (capres) semakin berembus kencang. Salah satunya, munculnya baliho-baliho deklarasi di banyak tempat di Jawa Tengah.

    Tak kelewatan, baliho berisi foto Prabowo-Gibran juga mulai bertebaran di Kabupaten Kudus. Hal ini diungkapkan oleh sukarelawan pendukung Prabowo dan Gibran, Didik Hadi Saputro.

    Didik mengaku, akan ada 12 baliho berbagai ukuran yang memuat foto Prabowo dan Gibran sebagai capres dan cawapres 2024.

    Pemasangan baliho ini, kata dia, sebagai ikhtiar untuk mendukung pasangan Prabowo dan Gibran.

    “Ini sebagai ikhtiar kita, relawan Gibran di Kudus untuk mendorong capres dan cawapres Prabowo-Gibran,” ungkap Didik melalui sambungan telepon, Rabu 11 Oktober 2023.

    Selain itu, Didik berharap agar upaya ini dapat memengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

    Diketahui, syarat minimalnya adalah 40 tahun, sedangkan Gibran saat ini masih berusia 36 tahun.

    Biar besok putusan MK bisa berubah, utamanya oada syarat usia. Sehingga Gibran bisa menjadi cawapres,” ungkapnya.

    Ia membeberkan, akan ada 12 baliho yang dipasang di beberapa ruang publik. Tiga baliho besar di Alun-Alun Simpang Tujuh, Pertigaan Ngembalrejo, dan dekat Hotel Griptha.

    Sementara 10 baliho berukuran 2 x 3 meter lainnya akan dipasang sudut-sudut jalan dan beberapa titik tertentu.

    “Sementara itu dulu, nanti bisa berkembang lagi melihat situasi,” tambahnya.

    Pihaknya mengakui penyebaran baliho ini bertujuan untuk mengenalkan kepada masyarakat dan mendorong adanya pemimpin muda di Indonesia.

    “Kita dorong cawapres muda. Saatnya yang muda yang memimpin. Terlebih mas Gibran mempunyai pengalaman politik yang lumayan, punya tutor ayahnya sendiri Pak Jokowi, maka kita condong ke Mas Gibran,” jelas Didik.

    (Syim)

  • Bawaslu Kudus Belum Bisa Menindak Baliho Caleg Dikarenakan Hal Ini

    Tuturmedia.com, Kudus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mengungkapkan bahwa mereka saat ini tidak memiliki wewenang untuk mengambil tindakan terhadap baliho-baliho Calon Legislatif (Caleg) yang tersebar di pinggir jalan Kota Kretek. Hal ini disebabkan karena proses pencalonan belum mencapai Daftar Calon Tetap (DCT).

    Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, menjelaskan bahwa mereka belum dapat mengawasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah dipasang di pinggir jalan, karena belum ada penetapan DCT terkait proses pencalonan DPR maupun presiden. Masa kampanye baru akan dimulai pada November 2023.

    “Saat ini masih proses Daftar Calon Sementara (DCS) dan belum DCT. Terlebih, belum memasuki masa kampanye yang menurut data akan dilaksanakan November 2023,” katanya.

    Minan juga menegaskan bahwa penegakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) saat ini berada di bawah kewenangan Satpol-PP, yang mengatur Peraturan Daerah (Perda).

    “Selain menginventarisir terkait dengan spanduk dan bendera, juga terdapat baliho yang terpasang di jalan-jalan,” jelasnya.

    Menurut data yang dihimpun, Bawaslu Kudus telah menemukan sebanyak 402 bendera partai, 37 poster, 133 reklame, 140 spanduk, dan 8 umbul-umbul di jalanan. Mereka juga sedang melakukan pendataan lebih lanjut di tingkat desa dan kecamatan, tetapi pelaksanaannya akan menunggu petunjuk Surat Edaran (SE) dari Bawaslu RI.

    Lebih lanjut, dia juga memberikan imbauan kepada partai politik agar melakukan sosialisasi kepada publik hanya di tempat-tempat terbatas seperti gedung dan memasang bendera partai. Kegiatan semacam itu tidak diperbolehkan di tempat lain.

    “Saat ini paling banyak ditemukan spanduk di wilayah Kecamatan Kota. Kurang lebih 40 an. Untuk saat ini kami tidak menemukan di tempat ibadah lainnya,” ungkapnya.

    Sementara itu, Bawaslu Kudus belum merinci tindakan mitigasi yang akan diambil, tetapi mereka sedang berusaha menjalin komunikasi dengan partai politik dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencegah pelanggaran.

    “Yang kami lakukan saat ini, kami hanya melakukan pendekatan dengan parpol dan stakeholder maupun komunitas lain di Kudus. Rencana itu akan kita hadirkan dan undang semua untuk melakukan koordinasi dengan parpol,” pungkasnya.

    (Red)

Exit mobile version