PKPLH Kudus Genjot Pelayanan Lingkungan Hidup, Targetkan Sistem Digital

Kudus9 Dilihat

KUDUS– Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus menggelar Forum Konsultasi Publik pada hari Selasa (21/10/2025) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerah.

Plt Sekretaris Dinas PKPLH Kudus, Apriliana Hidayati, memaparkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) triwulan pertama hingga ketiga tahun 2025. Hasilnya menunjukkan beberapa layanan telah mencapai tingkat kepuasan yang menggembirakan. Penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3, misalnya, mencapai nilai 99,76 pada triwulan ketiga.

“Hasil SKM triwulan ketiga ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperbaiki kinerja dan pelayanan publik agar lebih responsif,” ujar Apriliana, menekankan komitmen dinas untuk terus meningkatkan kualitas layanan.

Layanan lain seperti izin penebangan pohon penghijauan (87,70), penanganan sampah (78,96), baku mutu air limbah (93,75), dan pelayanan penghuni Rusunawa (99,17) juga menunjukkan capaian positif. Apriliana menjelaskan bahwa pelaksanaan pelayanan lingkungan hidup berpedoman pada tujuh regulasi, termasuk PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Perda Kudus Nomor 4 Tahun 2022.

Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan dokumen lingkungan seperti Amdal, UKL-UPL, atau SPPL sebagai syarat wajib bagi kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan. Proses pengajuan kini dipermudah melalui aplikasi Amdalnet yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

“Kami siap mendampingi masyarakat di Mal Pelayanan Publik setiap Senin hingga Kamis, pukul 08.00–12.00, untuk membantu proses penapisan otomatis Amdal, UKL-UPL, maupun SPPL,” tambahnya.

PKPLH Kudus juga menargetkan percepatan penerbitan dokumen lingkungan. Jika berkas lengkap dan lolos pemeriksaan, persetujuan PKPLH dapat terbit maksimal dua hari kerja. Namun, keterlambatan sering terjadi karena pemohon tidak segera memperbaiki berkas sesuai masukan tim pemeriksa.

Kabid Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup PKPLH Kudus, Sri Wahjuningsih, menambahkan bahwa pengawasan terhadap pelaku usaha dilakukan secara reguler dan insidental. Pengawasan reguler berdasarkan perencanaan tahunan, sementara pengawasan insidental dilakukan berdasarkan aduan masyarakat.

“Kami tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan terukur. Aduan bisa disampaikan langsung, melalui surat, telepon, maupun media digital,” jelasnya.

Sri juga menegaskan pentingnya laporan berkala dari perusahaan setiap enam bulan sekali untuk memastikan ketaatan terhadap dokumen lingkungan yang telah disetujui.

“Semua proses kami dorong menuju sistem digital agar lebih transparan dan efisien,” pungkas Sri, menandaskan komitmen PKPLH Kudus untuk terus berinovasi dalam pelayanan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *