Jakarta, 25 November 2025 – Pengurus Nasional Perisai Demokrasi Bangsa, organisasi masyarakat sipil yang diinisiasi oleh alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) dan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan Bawaslu, menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan peran dan fungsi pengawas partisipatif dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang berlangsung di Komisi II DPR RI.
“Kami melihat revisi UU Pemilu saat ini sebagai momentum krusial untuk memperkuat integritas pemilu dan pilkada. Pengawas partisipatif tidak hanya berperan sebagai pengawas proses saat pemilu berlangsung, tetapi juga sebagai agen pendidikan politik dan penguatan pilar demokrasi,” ujar Muhammad Rikza Hasballa, Ketua Umum Perisai Demokrasi Bangsa.
Menurut Rikza, meskipun pengawas partisipatif telah terbukti efektif dalam mencegah kecurangan dan meningkatkan transparansi, mereka masih menghadapi tantangan mendasar seperti kurangnya dasar hukum yang jelas, keterbatasan akses informasi, serta kurangnya dukungan dan fasilitasi dari pemangku kepentingan.
Oleh karena itu, Perisai Demokrasi Bangsa mendorong agar dalam rancangan revisi UU Pemilu dimasukkan aturan yang komprehensif untuk:
1. Menetapkan kedudukan hukum dan kewenangan pengawas partisipatif yang jelas, termasuk hak akses informasi terbuka dan mekanisme laporan pelanggaran.
2. Meningkatkan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan teratur, serta mendorong partisipasi generasi muda dan kelompok marginal.
3. Memberikan dukungan anggaran dan fasilitas dari negara, serta mengembangkan kerjasama kolaboratif dengan KPU dan Bawaslu.
4. Memanfaatkan teknologi untuk mempermudah pengawasan dan pelaporan oleh masyarakat sipil.
Sebagai lembaga non-partisan yang fokus pada pendidikan politik dan penguatan pengawasan partisipatif, Perisai Demokrasi Bangsa yakin bahwa penguatan pengawas partisipatif akan berdampak positif pada peningkatan integritas pemilu, kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi, dan partisipasi masyarakat yang lebih aktif sebagai penjaga demokrasi.
“Kami mendorong Komisi II DPR RI untuk memasukkan pasal-pasal yang mengatur penguatan pengawasan partisipatif dalam rancangan revisi UU Pemilu, serta menyusun peraturan pelaksana yang rinci agar kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan efektif,” tegas Rikza.
