Edy Wuryanto Dorong Pemerintah Keluarkan SKB Tiga Menteri untuk Akhiri Kisruh Kepesertaan PBI JKN

Nasional51 Dilihat

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menekankan perlunya pemerintah segera mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Sosial. Langkah ini diperlukan untuk mengakhiri kekacauan akibat penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa tanpa keputusan lintas kementerian yang mengikat dan dapat dioperasionalkan, persoalan ini akan terus berulang dan akhirnya masyarakat berpenghasilan rendah menjadi pihak yang paling dirugikan.

Edy mengakui bahwa langkah Menteri Sosial yang secara otomatis mengaktifkan kembali 106 ribu peserta PBI dengan penyakit kronis selama tiga bulan, serta surat Menteri Kesehatan yang meminta fasilitas kesehatan (faskes) tetap melayani peserta dengan status nonaktif, merupakan upaya baik yang layak dipuji. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan tersebut belum mampu memberikan kepastian yang memadai.

Banyak faskes masih ragu untuk melayani karena status kepesertaan yang tidak aktif berpotensi menyebabkan sengketa klaim dan penundaan pembayaran. Dalam sistem JKN yang mengedepankan tata administrasi yang ketat, kepastian terkait pembayaran menjadi hal yang sangat mendasar.

“Negara tidak boleh membuat kebijakan yang membebani faskes dengan risiko keuangan, dan pada saat yang sama membiarkan rakyat sakit dipingpong oleh birokrasi. Ini soal keberanian mengambil keputusan yang tuntas,” tegasnya.

Secara aspek fiskal, Edy menjelaskan bahwa perhitungan yang dilakukan bersifat rasional dan transparan. Jika seluruh 11 juta peserta PBI nonaktif diaktifkan secara otomatis selama tiga bulan, diperkirakan akan menambah beban anggaran sekitar Rp1,3 triliun. Namun jika hanya fokus pada 106 ribu peserta dengan penyakit kronis, tambahan anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp15 miliar.

Menurutnya, kebijakan yang diambil tidak boleh terpaku pada pilihan ekstrem di salah satu sisi. Negara harus bekerja secara presisi, yaitu memberikan perlindungan bagi mereka yang sedang sakit tanpa harus menyia-nyiakan anggaran negara.

Oleh karena itu, Edy mengusulkan mekanisme pengaktifan kepesertaan secara langsung di fasilitas kesehatan bagi peserta yang benar-benar membutuhkan layanan pada saat itu juga.

Ketika masyarakat datang untuk berobat, faskes dapat langsung berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan status kepesertaannya secara instan.

Dengan skema ini, masyarakat yang sedang sakit akan segera mendapatkan pelayanan tanpa harus terlebih dahulu mengurus proses administratif ke Dinas Sosial. Fasilitas kesehatan juga akan memiliki kepastian bahwa klaim pembayaran akan diterima.

Sementara itu, peserta yang dalam kondisi sehat tetap dapat mengurus aktivasi kepesertaannya melalui proses administratif yang ada di Dinas Sosial.

Yang paling penting, anggaran negara tetap dapat dikendalikan karena hanya akan digunakan untuk peserta yang benar-benar membutuhkan pelayanan kesehatan.

Legislator yang berasal dari Dapil Jawa Tengah III tersebut menyatakan bahwa mekanisme semacam ini bukanlah hal baru. Pada tahun 2025, pengaktifan langsung di faskes pernah diterapkan dan terbukti mampu meredam masalah serupa.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah memiliki pengalaman praktis yang bisa dijadikan dasar untuk membuat kebijakan yang permanen.

Saat ini yang dibutuhkan adalah penguatan regulasi berupa SKB Tiga Menteri agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat dijalankan secara teratur.

Menurut Edy, SKB tersebut juga harus berperan sebagai bentuk penyempurnaan dan revisi terhadap surat edaran dari Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial sebelumnya yang terbukti belum efektif dalam penerapannya di lapangan. Tanpa regulasi bersama yang tegas, kebijakan yang dikeluarkan akan terus bersifat parsial dan hanya memihak pada satu sektor saja.

“Rakyat tidak butuh polemik administratif. Rakyat butuh jaminan ketika sakit, mereka dilayani. SKB Tiga Menteri adalah jalan tengah yang adil: melindungi peserta, memberi kepastian bagi faskes, dan menjaga disiplin fiskal. Pemerintah harus hadir dengan keputusan yang cerdas, terukur, dan berpihak,” tutur Edy.

Ia juga mengingatkan bahwa hak atas pelayanan kesehatan merupakan amanah yang termaktub dalam konstitusi. Negara tidak boleh memberikan kesan ragu-ragu dalam memastikan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang paling rentan.

(red)