DPRD Pati Bahas Pemakzulan Bupati, Pansus Libatkan Ahli Hukum

PATI – DPRD Pati membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket untuk membahas potensi pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

Pada rapat perdana yang digelar hari ini, Rabu (13/8/2025). Pansus menyepakati beberapa poin penting.

– Pendamping Ahli Hukum: Unsur Ahli Hukum Pidana & Ahli Hukum Tata Negara akan dilibatkan sebagai pendamping Pansus.

– Identifikasi Masalah Hukum: Masalah hukum yang menjadi dasar hak angket sedang diidentifikasi, termasuk pihak-pihak terkait yang akan diundang oleh Pansus.

– Rapat dengan Ahli dan OPD: Rapat dengan ahli hukum akan diadakan besok, Kamis, 14 Agustus 2025. Setelah itu, OPD dan pihak terkait akan diundang. Aliansi Masyarakat Pati dipersilakan untuk menyaksikan rapat Pansus.

– Pengesahan Hasil Investigasi: Hasil investigasi Pansus akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Pati.

– Hak Menyatakan Pendapat: Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan hak Menyatakan Pendapat oleh DPRD.

– Penyampaian ke Mahkamah Agung: Hasil Paripurna hak Menyatakan Pendapat akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA).

– Pendapat MA: MA wajib memberikan pendapat paling lama 30 hari kerja sejak usulan diterima dari DPRD Pati.

– Keputusan Akhir: Jika MA menyatakan terbukti, usul DPRD (Pemakzulan Bupati Pati) akan diteruskan kepada Presiden melalui Mendagri. Jika MA menyatakan tidak terbukti, usulan pemakzulan Bupati Pati oleh DPRD dinyatakan batal.

Masa tugas Pansus ditetapkan selama 60 hari, berdasarkan hasil Paripurna DPRD.

Susunan Pansus:

– Ketua Pansus: Teguh Bandang (PDIP)

– Wakil Ketua Pansus: Joni Kurnianto (Demokrat)

– Sekretaris Pansus: Muntamah (PKB)

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *