Buruh Rokok Kudus Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan yang Ancami Industri dan Lapangan Kerja

Kudus594 Dilihat

KUDUS – Peringatan ulang tahun ke-33 Serikat Pekerja RTMM-FSP RTMM SPSI Kabupaten Kudus tidak hanya diisi dengan kegiatan kebersamaan dan olahraga bagi para pekerja, tetapi juga dijadikan momen penting untuk menyuarakan penolakan terhadap sejumlah regulasi.

Berbagai kebijakan yang tengah digagas pemerintah dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) serta mempertaruhkan nasib ribuan buruh yang bergantung pada sektor ini.

Ketua PC FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Sabar, menjelaskan bahwa rangkaian peringatan HUT ke-33 diawali dengan kegiatan senam bersama. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai simbol persatuan sekaligus upaya menjaga kesehatan para pekerja di industri rokok.

“Kegiatan ini menunjukkan bahwa para pekerja rokok tetap sehat dan produktif. Ini menjadi bentuk solidaritas sekaligus kebersamaan di antara para pekerja,” ujarnya pada Minggu (31/5/2026).

Di hadapan ribuan anggotanya, Sabar menegaskan sikap tegas organisasinya yang menolak berbagai kebijakan yang kini sedang dibahas pemerintah. Beberapa aturan yang mendapat penolakan keras antara lain rencana penambahan lapisan baru cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT), penerapan kemasan seragam atau kemasan polos, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Menurut Sabar, ketentuan yang membatasi kadar nikotin maksimal 1 miligram dan tar maksimal 10 miligram merupakan ancaman nyata bagi keberlangsungan industri kretek dalam negeri.

Pasalnya, karakteristik bahan baku utama berupa tembakau dan cengkeh asli Indonesia dinilai sulit untuk menyesuaikan diri dengan batasan angka tersebut.

“Kalau aturan itu diterapkan, yang terdampak bukan hanya perusahaan, tetapi juga para pekerja. Di Kudus saja ada sekitar 150 ribu pekerja industri rokok dan 95 persen di antaranya adalah perempuan. Kami khawatir kebijakan ini memicu pengurangan tenaga kerja hingga PHK massal,” katanya.

Lebih lanjut, Sabar menyebutkan bahwa organisasi RTMM memiliki keanggotaan lebih dari 75 ribu orang, yang sebagian besar menggantungkan seluruh sumber penghidupannya pada sektor industri padat karya ini.

Oleh sebab itu, pihaknya merasa memiliki tanggung jawab besar untuk memperjuangkan keberlangsungan usaha sekaligus masa depan para pekerja.

“Kami tidak sedang membela produk semata, tetapi membela lapangan pekerjaan puluhan ribu buruh yang menggantungkan hidupnya dari industri hasil tembakau. Setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan,” tegasnya.

Ia juga menguraikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah, mulai dari pertemuan dengar pendapat, pengiriman surat resmi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, hingga penyampaian pendapat di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Meski demikian, Sabar menegaskan bahwa jika aspirasi yang disampaikan belum mendapatkan tanggapan yang memadai, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah yang lebih jauh.

“Dari Kudus sebenarnya kami tidak ingin ada aksi-aksi besar. Tetapi jika terpaksa, kami siap melakukan aksi dan menempuh langkah hukum, termasuk gugatan terhadap regulasi yang dianggap merugikan pekerja,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengaku pemerintah daerah sangat memahami peran vital industri rokok sebagai salah satu penggerak utama perekonomian wilayah.

Menurutnya, sektor ini telah lama menjadi penopang kehidupan masyarakat dan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang sangat besar.

“Kudus ditopang oleh industri, terutama industri rokok. Karena itu kami mendukung agar industri ini tetap berjalan dengan baik dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Sam’ani memastikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan para pekerja akan segera diteruskan kepada pemerintah pusat, termasuk langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia berharap semua pihak terkait dapat duduk bersama guna merumuskan solusi terbaik, agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kelangsungan usaha, kesejahteraan pekerja, serta kepentingan nasional.

“Saya yakin pemerintah pusat akan mengkaji seluruh aspirasi yang disampaikan. Yang terpenting adalah menemukan titik temu terbaik bagi keberlangsungan industri dan perlindungan tenaga kerja,” tandasnya.

(red)